Roda Perekonomian Siap Diputar, Obligasi RI Bersinar Terang

Putu Agus Pransuamitra, CNBC Indonesia
17 May 2020 18:05
harga obligasi
Foto: Ilustrasi obligasi (CNBC Indonesia)
Jakarta, CNBC Indonesia - Harga obligasi Indonesia menguat sepanjang pekan ini, bahkan cukup tajam. Hal tersebut tercermin dari penurunan yield Surat Utang Negara (SUN) tenor 5, 10, 15, dan 20 tahun. Investor asing kembali masuk pasar obligasi Indonesia yang memberikan yield relatif tinggi.

Pergerakan yield berbanding terbaik dengan harganya. Ketika yield naik berarti harga sedang turun, sebaliknya ketika yield turun artinya harga sedang naik. Ketika harga naik, itu berarti sedang ada aksi beli di pasar obligasi.

Berdasarkan data Refinitiv, yield SUN untuk seri FR0081 yang bertenor 5 tahun, mengalami turun 38,1 basis poin (bps) menjadi 5,05%, seri FR0082 bertenor 10 tahun yang turun tipis 28,3 bps menjadi 7,809%, seri FR0080 bertenor 15 tahun turun 9,5 bps menjadi 8,121%, dan seri FR0083 bertenor 20 tahun yang turun 10,9 bps menjadi 8,102%.

Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, sepanjang bulan ini terjadi outflow US$ 3,62 triliun. Outflow terjadi pada periode 6 hingga 12 Mei, tetapi pada 13 dan 14 Mei kembali terjadi inflow sebesar Rp 3,98 triliun. Mengingat data terbaru dari DJPPR belum dirilis, tetapi ada kemungkinan inflow yang cukup besar juga terjadi di pekan ini yang membuat harga obligasi naik dan yield-nya turun.



Sentimen pelaku pasar yang cukup bagus membuat modal kembali mengalir ke pasar obligasi Indonesia. Pemerintah yang berencana memutar kembali roda perekonomiannya membuat aset-aset dalam negeri menguat.

Pemerintah Indonesia mulai mengkampanyekan untuk hidup berdampingan dengan penyakit Covid-19 selama vaksin belum ditemukan. Hidup berdampingan dengan virus corona dinyatakan Presiden Joko Widodo dalam beberapa kesempatan, termasuk Jumat (15/5/2020) lalu.

Tetapi, menurut Jokowi, hidup berdampingan dengan Covid-19 bukan berarti menyerah dan pesimistis, justru itu menjadi titik tolak menuju tatanan kehidupan baru masyarakat atau yang disebut new normal.

Presiden Jokowi ingin agar masyarakat kembali produktif, artinya bisa bisa kembali beraktivitas tetapi dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

"Kita harus melihat kondisi masyarakat saat ini, yang kena PHK, yang tidak berpenghasilan, ini harus dilihat. Kita ingin masyarakat produktif dan tetap aman dari Covid-19" kata Jokowi.

"Berdampingan itu justru kita tidak menyerah, tapi menyesuaikan diri. Kita lawan keberadaan virus Covid tersebut dengan mengedepankan dan mewajibkan protokol kesehatan yang ketat yang harus kita laksanakan," katanya.

Protokol kesehatan ketat yang harus dipatuhi antara lain menjaga jarak aman (social distancing), selalu mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, mengenakan masker, serta membatasi perjalanan yang tidak perlu.

Pemerintah saat ini sudah mengizinkan karyawan berusia di bawah 45 tahun di 11 sektor yang saat ini dikecualikan dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk kembali bekerja.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 tahun 2020 tentang PSBB pada pasal 13, ada 11 sektor yang dimaksud adalah kesehatan, bahan pangan atau makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri, pelayanan dasar pada obyek vital, serta kebutuhan sehari-hari.

"Yang dimaksud Pak Doni (Ketua Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid-19 Letnan Jenderal TNI Doni Monardo), berangkat dari data sekarang. Pemilik perusahaan yang bekerja di 11 sektor pada PSBB itu diminta untuk seleksi karyawan, memisahkan karyawan yang umur 45 tahun ke atas diminta WFH (bekerja dari rumah) saja. Kalau mau kerja di pabrik yang 45 tahun ke bawah," kata Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Tommy Suryopratomo kepada CNBC Indonesia, Selasa (12/5/2020).



Terbaru, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menginformasikan penerbitan Surat Menteri BUMN Nomor S-336/MBU/05/2020 tertanggal 15 Mei 2020.
Bersama dengan surat tersebut disampaikan simulasi tahapan pemulihan kegiatan #CovidSafe BUMN yang dilakukan dalam beberapa fase.

Fase pertama mulai 25 Mei sektor yang diizinkan beroperasi terbatas yakni sektor industri dan jasa, sementara sektor kesehatan full operasi. Fase kedua sektor jasa retail mulai beroperasi pada 1 Juni. Fase 3 mulai 8 Juni sektor jasa wisata dan pendidikan mulai beroperasi. Fase 4 mulai 29 Juni pembukaan kegiatan ekonomi seluruh sektor. Dan fase 5 pada 13 dan 20 Juli merupakan evaluasi fase 4.

Kembali beraktivitasnya perekonomian Indonesia, tentunya dengan hidup new normal tentunya memberikan nilai plus. Kemerosotan ekonomi yang dialami Indonesia bisa sedikit diredam, syukur-syukur bisa bangkit meski perlahan, setelah nyungsep di kuartal I-2020.

TIM RISET CNBC INDONESIA 


(pap/miq) Next Article Laris Manis! RI Sukses Jual Surat Utang dalam Dolar dan Euro

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular