
Sebelum Transaksi, Ini Peristiwa Penting yang Patut Anda Tahu
Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
11 May 2020 08:42

Jakarta, CNBC Indonesia - Rencana pelonggaran kebijakan karantina wilayah di New York, Amerika Serikat menjadi katalis positif yang akan direspons pasar. Negara bagian AS lainnya, California, lebih dulu melaksanakan pelonggaran pada Jumat kemarin.
Pada pekan ini, New York akan mulai mengurangi pelonggaran karantina kepada produsen, konstruksi, dan pengecer. Negara bagian lainnya termasuk Georgia bahkan telah melonggarkan pembukaan beberapa bisnis non esensial untuk beroperasi.
Menutup perdagangan pekan kemarin, bursa saham domestik masih melemah seiring tekanan jual pelaku pasar asing. Indeks Harga Saham Gabungan terkoreksi 0,24% ke posisi 4.597,43 pada Jumat (8/5/2020). Nilai transaksi mencapai Rp 6,86 triliun dan investor asing melakukan jual bersih Rp 812,27 miliar.
Sebelum memulai perdagangan di awal pekan ini, (11/5/2020), simak aksi dan peristiwa emiten berikut ini yang dihimpun dalam pemberitaan CNBC Indonesia:
1. Waduh! Laba Bank Permata Ambles Hampir 100% di Q1-2020
PT Bank Permata Tbk (BNLI), bank swasta milik PT Astra International Tbk (ASII) dan Standard Chartered Bank (Stanchart) yang tengah dalam proses penjualan ke Bangkok Bank mencatatkan penurunan kinerja signifikan di 3 bulan pertama tahun ini dipengaruhi pandemi virus corona (Covid-19).
Laba bersih BNLI tergerus sangat dalam hampir 100% atau ambles 99,53% menjadi hanya Rp 1,74 miliar pada kuartal I-2020, dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp 377,36 miliar.
Berdasarkan laporan keuangan yang dipublikasikan, pendapatan bunga bersih dan syariah bersih BNLI naik 15,78% menjadi Rp 1,54 triliun dari sebelumnya Rp 1,33 triliun, sejalan dengan pertumbuhan kredit yang diberikan tumbuh 5,7% yoy (year on year). Pertumbuhan kredit ini terutama dikontribusikan oleh segmen Wholesale Banking (corporate banking).
2. Janjikan Bunga Tinggi, Kasus Koperasi Indosurya Bak Jiwasraya
Mencuatnya kasus gagal bayar Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta (KSP Indosurya) pada Februari 2020 menjadi perhatian Komisi VI DPR. Dugaan besar kasus ini serupa dengan yang terjadi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) karena menjanjikan imbal hasil tinggi sebesar 13% dan fix return.
Anggota Komisi VI Fraksi Gerindra, Hendrik Lewerissa mencurigai adanya kejanggalan dalam kasus KSP Indosurya, pasalnya dana nasabah yang mengendap cukup besar, Rp 10 triliun. Padahal, seharusnya koperasi tidak menawarkan imbal hasil yang tinggi seperti instrumen investasi lainnya.
"Skema Indosurya menggiurkan, nasabah beramai-ramai menempatkan dana dengan jumlah yang fantastis. Ini kan hampir sama dengan kasus Jiwasraya dengan godaan bunga besar," kata Hendrik.
Anggota Komisi VI lainnya dari Fraksi Nasdem, Martin Manurung, cukup prihatin dengan kasus ini. Karena itu, dia meminta Kementerian Koperasi dan UKM harus membahas ini pada rapat selanjutnya mengenai langkah apa yang sudah dilakukan dan opsi yang sesuai untuk menyelesaikan kasus gagal bayar.
"Komisi VI yang mengawasi Kemenkop harus membawa isu ini dalam rapat selanjutnya, langkah apa yang sudah dilakukan Kemenkop dan opsi visible mereka untuk kita desak memberikan jalan penyelesaian," katanya.
3.Pemerintah Bantu Garuda Indonesia Bayar Utang Jatuh Tempo
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengakui saat ini tengah berkoordinasi dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk membantu keuangan Garuda Indonesia, terutama dalam membayar utang yang jatuh tempo tahun ini.
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Luky Alfirman mengatakan, bantuan seperti apa yang akan diberikan masih dalam pembahasan secara intens.
Adapun utang Garuda Indonesia yang jatuh tempo pada 3 Juni 2020 adalah berupa sukuk global senilai US$ 500 juta atau setara Rp 7,5 triliun (kurs Rp 15.000/US$).
4. Usai Gagal Bayar, Perumnas Akhirnya Lunasi Utang MTN Rp 200 M
Manajemen Perum Perumnas telah menyatakan kesiapan dana untuk melunasi utang jatuh tempo yang tertunda di April lalu. Dana tersebut akan mulai didistribusikan pada Jumat (8/5/2020) melalui PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
Berdasarkan surat yang disampaikan KSEI tertanggal hari ini 8 Mei 2020, disebutkan bahwa Perumnas telah mengkonfirmasi pembayaran pokok dan denda atas surat utang jangka menengah atau MTN (medium term notes) I Tahun 2017 Seri A. Surat utang tersebut seharusnya jatuh tempo pada 28 April 2020 namun perusahaan melakukan penundaan pembayaran.
"Sebagai tindak lanjut pengumuman KSEI tanggal 27 April 2020 dengan Nomor KSEI- 4950/DIR/0420 perihal Penundaan Pembayaran Pokok MTN I Perum Perumnas Tahun 2017 SERI A (PRNS22AXMF), bersama surat ini kami informasikan bahwa dana pembayaran pelunasan pokok dan denda MTN I Perum Perumnas Tahun 2017 SERI A telah efektif di rekening KSEI," tulis surat tersebut, Jumat (8/5/2020).
5. McDonalds Sarinah Thamrin Tutup, tapi Tak Ada PHK
McDonalds Indonesia terpaksa harus menutup restoran pertamanya di Indonesia, yang berada di pusat perbelanjaan Sarinah Thamrin. Namun dampak penutupan tersebut tidak berlanjut pada pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan yang bekerja di gerai tersebut.
"Kontrak kami dengan Sarinah berakhir tahun depan, namun dipercepat karena manajemen Sarinah akan segera melakukan renovasi Sarinah," kata Associate Director of Communications McDonald's Indonesia kepada CNBC Indonesia melalui pesan WhatsApp, Jumat (8/5).
Permintaan tersebut diminta melalui surat resmi yang diterima oleh manajemen McDonalds Indonesia pada hari Jumat, 1 Mei 2020. Alhasil, McDonald Indonesia harus angkat kaki mulai 10 Mei 2020 mendatang dari pusat perbelanjaan pertama di Indonesia itu.
6. Satu Lagi Jebolan Bank Mandiri Jadi Dirut BUMN
Menteri BUMN Erick Thohir baru saja merombak habis jajaran direksi PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI. Direktur Utama KAI Edi Sukmoro resmi diberhentikan melalui Surat Keputusan Menteri BUMN Nomor SK--142/MBU/05/2020. SK ini ditetapkan pada Jumat, 8 Mei 2020.
Posisinya digantikan Didiek Hartantyo, yang sebelumnya menjabat Direktur Keuangan PT KAI. Karier sebelumnya, Didiek menjabat sebagai Group Head Corporate Banking II PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) periode 2011-2016, dan Group Head Financial Institutions tahun 2010 - 2011 di Bank Mandiri. Artinya, Didiek adalah jebolan Bank Mandiri yang menjadi bos perusahaan BUMN.
7.Dana Rp 6 T Belum Balik, DPR Minta OJK Cari Solusi Minna Padi
Komisi XI DPR mendesak agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencari solusi dan melindungi investor yang dirugikan atas investasi reksa dana PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM).
Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi XI Fathan Subchi, merepons aspirasi dari sejumlah nasabah Minna Padi kepada parlemen dengan menyampaikan puluhan karangan bunga yang pesannya meminta agar DPR membantu para nasabah Minna Padi yang kesulitan karena likuidasi enam produk reksa dana yang dikelola MPAM diperpanjang hingga 18 Mei 2020.
"Kita dorong supaya OJK secara serius dan segera untuk merespons dan mencari solusi persoalan investor dengan Minna Padi," kata Fathan Subchi, kepada CNBC Indonesia, Jumat (8/5/2020).
8. BRI Turunkan Bunga Kartu Kredit
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) memberikan kelonggaran bagi nasabah pemegang Kartu Kredit BRI. Terhitung mulai 1 Mei 2020, BRI memberikan relaksasi kepada nasabah Kartu Kredit dengan menurunkan suku bunga, penurunan batas minimum payment, dan menurunkan denda keterlambatan, serta memberikan perpanjangan waktu pembayaran.
Penyesuaian tersebut antara lain penurunan batas maksimal suku bunga semula 2,25% menjadi 2% per bulan. BRI juga menurunkan batas minimum pembayaran atau minimum payment untuk nasabah yang dibayarkan setiap bulannya, yang semula sebesar 10% menjadi minimal 5% per bulan dari total tagihan.
Selain itu, perseroan juga menurunkan besaran denda keterlambatan pembayaran yang awalnya 3% atau maksimal Rp 150 ribu menjadi 1% atau maksimal Rp 100 ribu setiap bulannya. Bagi nasabah yang terdampak Covid-19, BRI juga memberikan kelonggaran khusus dengan memberikan tenggat waktu perpanjangan pembayaran kartu kredit.
(hps/hps) Next Article Pasca libur Lebaran, IHSG Rontok 4,42% ke Bawah 7.000
Pada pekan ini, New York akan mulai mengurangi pelonggaran karantina kepada produsen, konstruksi, dan pengecer. Negara bagian lainnya termasuk Georgia bahkan telah melonggarkan pembukaan beberapa bisnis non esensial untuk beroperasi.
Menutup perdagangan pekan kemarin, bursa saham domestik masih melemah seiring tekanan jual pelaku pasar asing. Indeks Harga Saham Gabungan terkoreksi 0,24% ke posisi 4.597,43 pada Jumat (8/5/2020). Nilai transaksi mencapai Rp 6,86 triliun dan investor asing melakukan jual bersih Rp 812,27 miliar.
1. Waduh! Laba Bank Permata Ambles Hampir 100% di Q1-2020
PT Bank Permata Tbk (BNLI), bank swasta milik PT Astra International Tbk (ASII) dan Standard Chartered Bank (Stanchart) yang tengah dalam proses penjualan ke Bangkok Bank mencatatkan penurunan kinerja signifikan di 3 bulan pertama tahun ini dipengaruhi pandemi virus corona (Covid-19).
Laba bersih BNLI tergerus sangat dalam hampir 100% atau ambles 99,53% menjadi hanya Rp 1,74 miliar pada kuartal I-2020, dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp 377,36 miliar.
Berdasarkan laporan keuangan yang dipublikasikan, pendapatan bunga bersih dan syariah bersih BNLI naik 15,78% menjadi Rp 1,54 triliun dari sebelumnya Rp 1,33 triliun, sejalan dengan pertumbuhan kredit yang diberikan tumbuh 5,7% yoy (year on year). Pertumbuhan kredit ini terutama dikontribusikan oleh segmen Wholesale Banking (corporate banking).
2. Janjikan Bunga Tinggi, Kasus Koperasi Indosurya Bak Jiwasraya
Mencuatnya kasus gagal bayar Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta (KSP Indosurya) pada Februari 2020 menjadi perhatian Komisi VI DPR. Dugaan besar kasus ini serupa dengan yang terjadi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) karena menjanjikan imbal hasil tinggi sebesar 13% dan fix return.
Anggota Komisi VI Fraksi Gerindra, Hendrik Lewerissa mencurigai adanya kejanggalan dalam kasus KSP Indosurya, pasalnya dana nasabah yang mengendap cukup besar, Rp 10 triliun. Padahal, seharusnya koperasi tidak menawarkan imbal hasil yang tinggi seperti instrumen investasi lainnya.
"Skema Indosurya menggiurkan, nasabah beramai-ramai menempatkan dana dengan jumlah yang fantastis. Ini kan hampir sama dengan kasus Jiwasraya dengan godaan bunga besar," kata Hendrik.
Anggota Komisi VI lainnya dari Fraksi Nasdem, Martin Manurung, cukup prihatin dengan kasus ini. Karena itu, dia meminta Kementerian Koperasi dan UKM harus membahas ini pada rapat selanjutnya mengenai langkah apa yang sudah dilakukan dan opsi yang sesuai untuk menyelesaikan kasus gagal bayar.
"Komisi VI yang mengawasi Kemenkop harus membawa isu ini dalam rapat selanjutnya, langkah apa yang sudah dilakukan Kemenkop dan opsi visible mereka untuk kita desak memberikan jalan penyelesaian," katanya.
3.Pemerintah Bantu Garuda Indonesia Bayar Utang Jatuh Tempo
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengakui saat ini tengah berkoordinasi dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk membantu keuangan Garuda Indonesia, terutama dalam membayar utang yang jatuh tempo tahun ini.
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Luky Alfirman mengatakan, bantuan seperti apa yang akan diberikan masih dalam pembahasan secara intens.
Adapun utang Garuda Indonesia yang jatuh tempo pada 3 Juni 2020 adalah berupa sukuk global senilai US$ 500 juta atau setara Rp 7,5 triliun (kurs Rp 15.000/US$).
4. Usai Gagal Bayar, Perumnas Akhirnya Lunasi Utang MTN Rp 200 M
Manajemen Perum Perumnas telah menyatakan kesiapan dana untuk melunasi utang jatuh tempo yang tertunda di April lalu. Dana tersebut akan mulai didistribusikan pada Jumat (8/5/2020) melalui PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
Berdasarkan surat yang disampaikan KSEI tertanggal hari ini 8 Mei 2020, disebutkan bahwa Perumnas telah mengkonfirmasi pembayaran pokok dan denda atas surat utang jangka menengah atau MTN (medium term notes) I Tahun 2017 Seri A. Surat utang tersebut seharusnya jatuh tempo pada 28 April 2020 namun perusahaan melakukan penundaan pembayaran.
"Sebagai tindak lanjut pengumuman KSEI tanggal 27 April 2020 dengan Nomor KSEI- 4950/DIR/0420 perihal Penundaan Pembayaran Pokok MTN I Perum Perumnas Tahun 2017 SERI A (PRNS22AXMF), bersama surat ini kami informasikan bahwa dana pembayaran pelunasan pokok dan denda MTN I Perum Perumnas Tahun 2017 SERI A telah efektif di rekening KSEI," tulis surat tersebut, Jumat (8/5/2020).
5. McDonalds Sarinah Thamrin Tutup, tapi Tak Ada PHK
McDonalds Indonesia terpaksa harus menutup restoran pertamanya di Indonesia, yang berada di pusat perbelanjaan Sarinah Thamrin. Namun dampak penutupan tersebut tidak berlanjut pada pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan yang bekerja di gerai tersebut.
"Kontrak kami dengan Sarinah berakhir tahun depan, namun dipercepat karena manajemen Sarinah akan segera melakukan renovasi Sarinah," kata Associate Director of Communications McDonald's Indonesia kepada CNBC Indonesia melalui pesan WhatsApp, Jumat (8/5).
Permintaan tersebut diminta melalui surat resmi yang diterima oleh manajemen McDonalds Indonesia pada hari Jumat, 1 Mei 2020. Alhasil, McDonald Indonesia harus angkat kaki mulai 10 Mei 2020 mendatang dari pusat perbelanjaan pertama di Indonesia itu.
6. Satu Lagi Jebolan Bank Mandiri Jadi Dirut BUMN
Menteri BUMN Erick Thohir baru saja merombak habis jajaran direksi PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI. Direktur Utama KAI Edi Sukmoro resmi diberhentikan melalui Surat Keputusan Menteri BUMN Nomor SK--142/MBU/05/2020. SK ini ditetapkan pada Jumat, 8 Mei 2020.
Posisinya digantikan Didiek Hartantyo, yang sebelumnya menjabat Direktur Keuangan PT KAI. Karier sebelumnya, Didiek menjabat sebagai Group Head Corporate Banking II PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) periode 2011-2016, dan Group Head Financial Institutions tahun 2010 - 2011 di Bank Mandiri. Artinya, Didiek adalah jebolan Bank Mandiri yang menjadi bos perusahaan BUMN.
7.Dana Rp 6 T Belum Balik, DPR Minta OJK Cari Solusi Minna Padi
Komisi XI DPR mendesak agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencari solusi dan melindungi investor yang dirugikan atas investasi reksa dana PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM).
Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi XI Fathan Subchi, merepons aspirasi dari sejumlah nasabah Minna Padi kepada parlemen dengan menyampaikan puluhan karangan bunga yang pesannya meminta agar DPR membantu para nasabah Minna Padi yang kesulitan karena likuidasi enam produk reksa dana yang dikelola MPAM diperpanjang hingga 18 Mei 2020.
"Kita dorong supaya OJK secara serius dan segera untuk merespons dan mencari solusi persoalan investor dengan Minna Padi," kata Fathan Subchi, kepada CNBC Indonesia, Jumat (8/5/2020).
8. BRI Turunkan Bunga Kartu Kredit
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) memberikan kelonggaran bagi nasabah pemegang Kartu Kredit BRI. Terhitung mulai 1 Mei 2020, BRI memberikan relaksasi kepada nasabah Kartu Kredit dengan menurunkan suku bunga, penurunan batas minimum payment, dan menurunkan denda keterlambatan, serta memberikan perpanjangan waktu pembayaran.
Penyesuaian tersebut antara lain penurunan batas maksimal suku bunga semula 2,25% menjadi 2% per bulan. BRI juga menurunkan batas minimum pembayaran atau minimum payment untuk nasabah yang dibayarkan setiap bulannya, yang semula sebesar 10% menjadi minimal 5% per bulan dari total tagihan.
Selain itu, perseroan juga menurunkan besaran denda keterlambatan pembayaran yang awalnya 3% atau maksimal Rp 150 ribu menjadi 1% atau maksimal Rp 100 ribu setiap bulannya. Bagi nasabah yang terdampak Covid-19, BRI juga memberikan kelonggaran khusus dengan memberikan tenggat waktu perpanjangan pembayaran kartu kredit.
(hps/hps) Next Article Pasca libur Lebaran, IHSG Rontok 4,42% ke Bawah 7.000
Most Popular