
Omzet Tergerus, Pizza Hut Berusaha Tak PHK Karyawan

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemilik lisensi restoran waralaba Pizza Hut di Indonesia, PT Sarimelati Kencana Tbk (PZZA) memastikan tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) di perusahaan. Hingga saat ini perusahaan masih mengupayakan operasional seoptimal mungkin dengan tetap memperhatikan aturan pemerintah.
Corporate Secretary Sarimelati Kencana Kurniadi Sulistyomo mengatakan perusahaan tak menampik terjadi penurunan penjualan akibat penyebaran pandemi Covid-19 dan diterapkannya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di beberapa daerah.
"Sejauh ini kami berusaha keras untuk optimalisasi bisnis dan penjualan di Outlet, dengan menyesuaikan peraturan yang berlaku. Kami memang mengalami dampak dari penjualan, namun kami berusaha agar tidak terjadi PHK. Sampai sekarang kami belum memiliki rencana apapun terkait hal tersebut," kata Kurniadi kepada CNBC Indonesia, Senin (27/4/2020).
Dia menyebutkan, karena penerapan PSBB di beberapa daerah terjadi pengurangan atau pembatasan kegiatan usaha dan operasional restoran.
"Pizza Hut Indonesia menghormati kebijakan Pemerintah terkait PSBB di berbagai daerah, dan mendukung Progam untuk mengatasi pandemi Covid-19," imbuh dia.
Sebelumnya, kebijakan berbeda di ambil KFC. Manajemen restoran cepat saji KFC, PT Fast Food Indonesia Tbk (FAST), menegaskan akan memangkas gaji karyawan dengan kisaran 20%-50% setelah sebelumnya merumahkan 450 pekerja.
KFC yang membagi karyawan kepada beberapa grade memastikan semua grade tersebut akan terkena pengurangan gaji. Maksimal hingga 50% dari gaji pokok, tergantung status grade maupun dirumahkan atau tidak.
(tas/tas) Next Article 'Berdarah-darah' Efek Pandemi, Pizza Hut Rugi Rp 94 M di 2020
