Efek Covid-19

Perhatian! Tenggat Lapkeu Q1 Emiten Diperpanjang 2 Bulan

Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
17 April 2020 17:33
Aktifitas karyawan di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (16/1/2018). Paska tragedi ambruknya koridor di Tower 2 BEI kemarin (15/1), aktifitas hari ini berjalan normal meski sebagian karyawan yang berkantor di Tower 2 diliburkan.
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Luthfi Rahman

Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan relaksasi kepada emiten (perusahaan terbuka) melalui perpanjangan tenggat waktu penyampaian laporan keuangan (lapkeu) kuartal pertama tahun 2020 dan laporan tahunan selama 2 bulan dari waktu yang ditetapkan.

Keringanan tersebut diberlakukan sejak tanggal 20 Maret 2020 berdasarkan Keputusan Direksi BEI Nomor: Kep-00027/BEI/03-2020 tanggal 20 Maret 2020 perihal Relaksasi Batas Waktu Penyampaian Laporan Keuangan Dan Laporan Tahunan.

Dalam surat yang disampaikan dan ditandatangani Direktur Utama BEI Inarno Djajadi dan Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, relaksasi ini mengacu pada keputusan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Nomor 13 A Tahun 2020 Tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia.

Selain itu, keringanan ini juga mengacu pada relaksasi kewajiban penyampaian laporan dan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) berdasarkan Surat Edaran OJK Nomor S-92/D/04/2020 pada 18 Maret 2020.


"Memutuskan, batas waktu penyampaian laporan keuangan triwulan I diperpanjang selama dua bulan dari batas waktu penyampaian pelaporan," tulis pengumuman BEI, dikutip Jumat (17/4/2020).

Adapun dalam aturan normal sebelum keringanan ini berlaku, laporan keuangan Kuartal I (1Q atau per Maret) deadline yakni akhir April, sementara laporan keuangan kuartal II (1H atau per Juni) tenggatnya akhir Juli.

Sementara itu, ketentuan mengenai pemberian notasi khusus pada kode perusahaan tercatat juga akan menyesuaikan batas waktu penyampaian laporan keuangan yang berlaku efektif sejak tanggal diberlakukannya edaran ini hingga waktu yang ditentukan kemudian.

Dalam siaran pers yang disampaikan Sekretaris Perusahaan BEI Yulianto Aji Sadono sebelumnya, perpanjangan batas waktu penyampaian laporan keuangan tersebut emiten agar dapat menyampaikan informasi yang akurat kepada investor dengan tetap memperhatikan kondisi darurat yang sedang diberlakukan.

"Bursa mengimbau kepada publik agar senantiasa memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perusahaan tercatat," kata Aji.

Sebelumnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah memberikan edaran soal pelaksanaan RUPS Tahunan yang seharusnya dilakukan paling lambat 30 Juni diubah menjadi 31 Agustus 2020.

Kemudian, penyampaian Laporan Keuangan Tahunan yang seharusnya paling lambat 30 Maret diubah menjadi 31 Mei 2020, sementara khusus Laporan Tahunan yang seharusnya paling lambat 30 April diundur menjadi 30 Juni 2020.

[Gambas:Video CNBC]


(tas/tas) Next Article Sederet Calon Emiten Baru Mengantri, Yang Paling Cuan Mana ya

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular