
Soal Merger & Akuisisi Bank Saat Corona, Ini Kata Bos OJK

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan di tengah pandemi Covid-19 masih belum ada bank yang mengajukan rencana konsolidasi (merger dan akuisisi), baik bank lokal maupun bank asing, begitu juga lembaga keuangan lainnya. Namun OJK tetap membuka kesempatan bagi perusahaan tetap melakukan aksi korporasi.
"Belum ada [pengajuan]. Silahkan corporate action silahkan jalan sendiri," kata Wimboh Santoso, Ketua Dewan Komisioner OJK dalam diskusi virtual dengan CNBC Indonesia, Kamis (16/4/2020).
Wimboh mengatakan konsolidasi perbankan ini ditujukan untuk menjaga agar kondisi bank tetap aman, sehingga ketika pemegang saham tak mampu lagi menyetorkan modal, ada baiknya untuk mencari mitra strategis.
"Itu kan corporate action silahkan ajalah, pemilik ga bisa setor kan suruh cari partner," imbuh dia.
Pernyataan berkaitan dengan mulai adanya aksi korporasi akuisisi perbankan RI oleh investor asing. Bank yang baru-baru mengumumkan rencana akuisisi adalah dua bank asal Thailand, yakni Bangkok Bank dan Kasikornbank. Masing-masing bank ini akan mengakuisisi bank dalam negeri yakni PT Bank Permata Tbk (BNLI) dan PT Bank Maspion Tbk (BMAS).
Sementara itu, dari dalam negeri PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) telah mengakuisisi dua bank sekaligus. Pertama adalah PT Bank Royal Indonesia yang dirampungkan pada November 2019. Bank BCA akan menguasai 99,99% saham Bank Royal dan sisanya BCA Finance.
Kemudian, bank milik grup Djarum ini juga mengakuisisi PT Rabobank Indonesia. Akuisisi ini ditandai dengan penandatanganan perjanjian jual beli bersyarat (conditional sales purchase agreement/CSPA) antara kedua pihak pada 11 Desember 2019, namun masih harus mendapat persetujuan OJK.
OJK saat ini memiliki kewenangan tambahan sebagaimana termaktub dalam Perppu Nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.
Perppu yang terdiri dari 29 pasal ini ditetapkan oleh Jokowi dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada 31 Maret 2020.
Salah satu ketentuan baru yakni OJK diberikan kewenangan untuk memberikan perintah tertulis kepada lembaga jasa keuangan untuk melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan (akuisisi), integrasi dan/atau konversi.
"OJK diberikan kewenangan merestrukturisasi lebih awal dengan melakukan merger [bank-bank] lebih awal tanpa menunggu perhitungan 9 bulan," terang Wimboh.
(tas/tas) Next Article Restrukturisasi Kredit Bank Melandai Jadi Rp 663,49 T
