
Kena Dampak Covid-19, OJK Beri Panduan PSAK untuk Bank
Monica Wareza, CNBC Indonesia
16 April 2020 16:49

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memberikan panduan kepada perbankan dalam hal penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 71 tentang Instrumen Keuangan dan PSAK 68 tentang Pengukuran Nilai Wajar di masa pandemi Covid-19.
Panduan ini dirilis terkait dengan dampak pandemi Covid-19 yang telah menimbulkan ketidakpastian ekonomi global dan domestik serta secara signifikan memengaruhi pertimbangan (judgement) entitas dalam menyusun laporan keuangan.
Panduan ini mengacu pada POJK No. 11/POJK.03/2020 serta panduan Dewan Standar Akuntansi Keuangan - Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK-IAI) yang dikeluarkan pada 2 April 2020 tentang Dampak Pandemi Covid-19 terhadap Penerapan PSAK 8 - Peristiwa setelah Periode Pelaporan dan PSAK 71 - Instrumen Keuangan.
Untuk itu perbankan diminta untuk:
Untuk itu, OJK menyebutkan bank bisa menunda penilaian harga pasar mark to market) atas Surat Utang Negara (SUN), surat berharga pemerintah lainnya dan surat berharga lain. Penundaan ini bisa dilakukan hingga enam bulan ke depan.
Sementara saat ini bank bisa menggunakan harga kuotasian tanggal 31 Maret 2020 untuk penilaian surat-surat berharga tersebut.
Namun demikian, perbankan harus melakukan pengungkapan yang menjelaskan perbedaan perlakuan akuntansi yang mengacu pada panduan OJK dengan SAK sebagaimana dipersyaratkan dalam PSAK 68.
(hps) Next Article Analis: Pertebal CKPN, Laba BNI di 2019 Jadi Tergerus
Panduan ini dirilis terkait dengan dampak pandemi Covid-19 yang telah menimbulkan ketidakpastian ekonomi global dan domestik serta secara signifikan memengaruhi pertimbangan (judgement) entitas dalam menyusun laporan keuangan.
Panduan ini mengacu pada POJK No. 11/POJK.03/2020 serta panduan Dewan Standar Akuntansi Keuangan - Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK-IAI) yang dikeluarkan pada 2 April 2020 tentang Dampak Pandemi Covid-19 terhadap Penerapan PSAK 8 - Peristiwa setelah Periode Pelaporan dan PSAK 71 - Instrumen Keuangan.
- Mematuhi dan melaksanakan POJK No. 11/POJK.03/2020 dan secara proaktif mengidentifikasi debitur-debitur yang selama ini berkinerja baik namun menurun kinerjanya karena terdampak Covid-19.
- Menerapkan skema restrukturisasi mengacu pada hasil asesmen yang akurat disesuaikan dengan profil debitur dengan jangka waktu selama- lamanya 1 (satu) tahun dan hanya diberikan pada debitur-debitur yang benar-benar terdampak Covid-19.
- Menggolongkan debitur-debitur yang mendapatkan skema restrukturisasi tersebut dalam Stage-1 dan tidak diperlukan tambahan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN).
- Melakukan identifikasi dan monitoring secara berkelanjutan serta berjaga-jaga untuk tetap melakukan pembentukan CKPN apabila debitur- debitur yang telah mendapatkan fasilitas restrukturisasi tersebut berkinerja baik pada awalnya, diperkirakan menurun karena terdampak Covid-19, dan tidak dapat pulih pasca restrukturisasi /dampak Covid-19 berakhir.
Untuk itu, OJK menyebutkan bank bisa menunda penilaian harga pasar mark to market) atas Surat Utang Negara (SUN), surat berharga pemerintah lainnya dan surat berharga lain. Penundaan ini bisa dilakukan hingga enam bulan ke depan.
Sementara saat ini bank bisa menggunakan harga kuotasian tanggal 31 Maret 2020 untuk penilaian surat-surat berharga tersebut.
Namun demikian, perbankan harus melakukan pengungkapan yang menjelaskan perbedaan perlakuan akuntansi yang mengacu pada panduan OJK dengan SAK sebagaimana dipersyaratkan dalam PSAK 68.
(hps) Next Article Analis: Pertebal CKPN, Laba BNI di 2019 Jadi Tergerus
Most Popular