
Bereskan Skandal Asuransi, OJK Bentuk Steering Committee PSAK

Jakarta, CNBC Indonesia - Untuk memperkuat industri asuransi tanah air, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan para pelaku asuransi bersiap untuk mengimplementasikan Penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 74 per 1 Januari 2025.
Hal ini sebagaimana dikatakan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono, pada Seminar Internasional Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) pada Kamis, (9/3/2023).
"Mengingat penerapan PSAK 74 sangat penting untuk meningkatkan kredibilitas perusahaan perasuransian kepada seluruh pemangku kepentingan, yang meliputi konsumen, investor, dan regulator, OJK bermaksud memastikan kesiapan perusahaan perasuransian untuk menerapkan standar pelaporan tersebut," ungkap Ogi.
Diketahui, Dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir muncul berbagai permasalahan yang dialami oleh beberapa pelaku industri asuransi. Hal ini berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap kualitas dan kapasitas pelaku industri asuransi nasional.
Penerapan PSAK 74 itu, lanjut Ogi, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Dalam amanat UU itu, pelaku Usaha Sektor Keuangan (PUSK) wajib menyampaikan dan menyusun laporan keuangan sesuai dengan standar laporan keuangan yang ditetapkan oleh Komite Standar Laporan Keuangan.
Untuk mendorong penerapan PSAK 74 itu, OJK pada tanggal 31 Oktober 2022 telah membentuk Steering Committee Implementasi PSAK 74 yang diketuai oleh Anggota Dewan Komisioner OJK dan beranggotakan perwakilan dari Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, Ikatan Akuntan Indonesia, dan Dewan Standar Akuntansi Keuangan.
Komite pengendali PSAK 74 tersebut juga beranggotakan Dewan Standar Akuntansi Syariah, Institut Akuntan Publik Indonesia, Persatuan Aktuaris Indonesia, Asosiasi Konsultan Aktuaria Indonesia, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia, dan Deputi Komisioner Pengawas IKNB OJK yang sekaligus merangkap sebagai Ketua Working Group Implementasi
PSAK 74.
(fsd/fsd)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Demo Nasabah AJB Bumiputera Tolak Pemotongan Nilai Manfaat