Mau Dicaplok Bangkok Bank, Permata Tak Bagi Dividen

Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
16 April 2020 13:40
Standard Chartered & Astra Teken Perjanjian Jual Beli Saham PermataBank Dengan Bangkok Bank (Dok. Astra International )
Foto: Standard Chartered & Astra Teken Perjanjian Jual Beli Saham PermataBank Dengan Bangkok Bank (Dok. Astra International )
Jakarta, CNBC Indonesia - Rapat Umum Pemegang Saham PT Bank Permata Tbk (BNLI) memutuskan tidak membagikan dividen untuk laba bersih tahun buku 2019.

Rapat menyetujui penggunaan laba bersih Bank Permata sebesar Rp 1,5 triliun pada tahun 2019 sebagai laba ditahan dan penambahan cadangan wajib untuk memenuhi PSAK 71 dan 73.

Meskipun demikian, manajemen Bank Permata memastikan proses akuisi saham oleh Bangkok Bank tetap berjalan seperti biasa meskipun sedang pandemi Covid-19.

"Sampai saat ini masih sesuai rencana akuisisi," kata Head of Corporate Affairs PermataBank, Richele Maramis, saat dikonfirmasi CNBC Indonesia, Selasa (14/4/2020).


Seperti diketahui Bangkok Bank, pada awal Maret 2019 telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham untuk mengambilalih 89,12% saham PT Bank Permata Tbk (BNLI) yang digenggam PT Astra International Tbk (ASII) dan Standard Chartered Bank.

"Agenda RUPSLB tersebut untuk menyetujui akuisisi seluruh saham PT Bank Permata Tbk," tulis Apichart, pada surat kepada pemegang saham pada 7 Februari 2020.

Bangkok Bank menyebutkan, dana untuk mengakuisisi Bank Permata bersumber dari pembiayaan internal dan pembiayaan rutin.

Pada akhir Desember 2019, Bangkok Bank mengumumkan rencana mencaplok Bank Permata dengan nilai transaksi akuisisi tersebut mencapai Rp 37,43 triliun untuk 89,12% atas saham yang dimiliki oleh Standchart dan Astra International setelah menandatangani conditional sales purchase agreement (CSAP).


Sementara itu, Bank Permata juga telah menerbitkan prospektus pada Selasa (2/2/2020) mengenai ringkasan pengambilalihan saham perseroan.

"Pengambilalihan yang diusulkan akan dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan-kepentingan para pemangku kepentingan, kreditor, pemegang saham minoritas dan karyawan Bank Permata, kepentingan umum serta persaingan usaha yang sehat dalam melakukan usaha perbankan," tulis manajemen Bank Permata.

Terkait dengan hak-hak para para pemegang saham minoritas, dalam prospektus tersebut dijelaskan, akan dilindungi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Berdasarkan ketentuan Pasal 37 ayat 1 dan 2 dari PP 28, apabila dalam waktu 7 hari kalender sebelum panggilan RUPSLB, para pemegang saham minoritas Bank Permata tidak menyatakan keberatan apa pun terhadap Pengambilalihan Yang Diusulkan, para pemegang saham minoritas dianggap telah menyetujui pengambilalihan yang diusulkan," tulis pengumuman tersebut.

Setiap keberatan oleh para pemegang saham minoritas akan ditangani sesuai dengan hukum yang berlaku. Berdasarkan POJK 9, suatu pemegang saham pengendali harus setelah selesainya suatu pengambilalihan, melakukan suatu penawaran tender wajib untuk mengambil alih sisa saham yang dimiliki oleh para pemegang saham publik.

Penawaran tender wajib akan dilakukan apabila, sesuai dengan POJK 56, OJK mengizinkan Bangkok Bank untuk memiliki saham dalam Bank Permata melebihi batas yang diizinkan berdasarkan batasan kepemilikan saham yang berlaku.


[Gambas:Video CNBC]




(hps/hps) Next Article Perhatian! Bank Permata Siap Rights Issue 88 Miliar Saham

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular