Gegara Corona, RUPST Sejumlah Emiten Digelar Juni 2020

Monica Wareza, CNBC Indonesia
09 April 2020 15:11
Pelaksanaan RUPST ini umumnya dilaksanakan maksimal pada Juni.
Foto: Ilustrasi Bursa Efek Indonesia, Kamis 26/3/2020 (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Sejumlah perusahaan yang sahamnya tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) atau emiten memutuskan untuk menunda pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) untuk tahun buku 2019.

Pelaksanaan RUPST ini umumnya dilaksanakan maksimal pada Juni usai perusahaan merilis laporan keuangan tahunan.

Beberapa perusahaan yang menunda untuk melaksanakan rapat tahunan ini lantaran adanya kebijakan pemerintah untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Berikut beberapa perusahaan yang memutuskan untuk menunda pelaksanaan RUPST tahun ini:

No.

Perusahaan

Tanggal RUPST Awal

Tanggal Penundaan

1.

PT Wijaya Karya Tbk (WIKA)

21 April 2020

8 Juni 2020

2.

PT PP Tbk (PTPP)

16 April 2020

4 Juni 2020

3.

PT Aneka Tambang Tbk (ANTM)

29 April 2020

4.

PT Waskita Karya Tbk (WSKT)

17 April 2020

5 Juni 2020

5.

PT Astra International Tbk (ASII)

23 April 2020

Juni 2020

6.

PT Acset Indonusa Tbk (ACST)

3 April 2020

Juni 2020

7.

PT Adhi Karya Tbk (ADHI)

22 April 2020

8.

PT Semen Indonesia Tbk (SMGR)

23 April 2020

9.

PT Baramulti Suksessarana Tbk (BSSR)

9 April 2020

10.

PT Charnic Capital Tbk (NICK)

4 Mei 2020

Sumber: BEI


Adapun penundaan pelaksanaan RUPST ini sejalan dengan surat yang disampaikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang melonggarkan batas waktu penyampaian laporan keuangan dan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) karena kondisi darurat Covid-19.

Dalam pengumuman yang disampaikan Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo, menjelaskan langkah pemerintah yang memperpanjang kondisi darurat pandemi corona menjadi 29 Mei 2020 akan mempengaruhi emiten dalam menyelenggarakan RUPS dan menyampaikan laporan keuangan tepat waktu.

Sebab itu, OJK melonggarkan penyelenggaraan batas waktu RUPS dari seharusnya dilaksanakan paling lambat 30 Juni 2020 diubah menjadi 31 Agustus 2020.

Penyelenggaraan RUPS oleh Perusahaan Terbuka dapat dilakukan dengan mekanisme pemberian kuasa secara elektronik dengan menggunakan sistem e-RUPS yang disediakan oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.

Penggunaan mekanisme Electronic Proxy untuk RUPS melalui sistem E-RUPS yang disiapkan oleh PT KSEI. Dengan Electronic Proxy, maka pemegang saham tidak perlu hadir (menghindari kerumunan) dan cukup diwakili oleh proxy-nya.

Adapun penyampaikan Laporan Keuangan Tahunan yang seharusnya paling lambat 30 Maret diubah menjadi 31 Mei 2020.


(tas/tas) Next Article 10 Saham Ini Diserok Asing Sepekan, Punya Gak Sahamnya?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular