
RUPST Timah Tetapkan Kembali Alfan Baharudin Jadi Komut

Jakarta, CNBC Indonesia - Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Timah Tbk (TINS) resmi menetapkan daftar komisaris perusahaan yang disahkan kembali tanpa pergantian dalam RUPST tersebut. Komisaris Utama TINS tetap dijabat Alfan Baharudin.
Selain itu, dalam rapat ini juga mengangkat kembali Direktur Utama Timah Riza Pahlevi Tabrani dan Direktur Sumber Daya Manusia Muhammad Rizki untuk periode kedua jabatannya.
"Saya dan Pak Rizki habis masa jabatan periode pertama. Kemudian [dalam RUPST ini] saya dan Pak Rizki melanjutkan ke periode kedua," kata Riza dalam konferensi pers virtual yang digelar Selasa (6/4/2021).
Dia menyebutkan penetapan direksi ini dibahas dalam agenda ke-8 dalam RUPST tersebut.
Selain pengangkatan direksi, juga dilakukan perubahan nomenklatur pengurus perseroan yaitu Direktur Keuangan menjadi Direktur Keuangan dan Manajemen Resiko.
"Perubahan nomenklatur adalah hal yang wajar dilakukan mengingat tantangan perusahaan kedepan dan untuk itu kita optimis perusahaan akan menjawab tantangan dengan lebih baik lagi," kata Muhammad Zulkarnaen," Sekretaris Perusahaan Timah.
Dengan demikian, berikut jajaran pengurus perusahaan berdasarkan hasil RUPST hari ini.
Dewan Komisaris
- Komisaris Utama/Komisaris Independen: Alfan Baharudin
- Komisaris Independen : Satriya Hari Prasetya
- Komisaris : Rudy Suhendar
- Komisaris : Rustam Effendi
- Komisaris: Agus Rajani Panjaitan
Direksi
- Direktur Utama : Riza Pahlevi Tabrani
- Direktur Keuangan & Manajemen Resiko : Wibisono
- Direktur Operasi dan Produksi : Agung Pratama
- Direktur Pengembangan Usaha : Alwin Albar
- Direktur Niaga : Purwoko
- Direktur Sumber Daya Manusia : Muhammad Rizki
Catatan Redaksi: Berita ini adalah revisi dari keterangan resmi pihak TINS sebelumnya yang mengakui ada kesalahan memberikan data hasil RUPST terkait dengan pergantian komisaris yang sebetulnya tidak dilakukan. Sebelumnya pihak TINS menyebutkan ada nama Bambang Sunarwibowo sebagai komisaris baru menggantikan Agus Rajani Panjaitan.
(hps/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article 10 Saham Ini Diserok Asing Sepekan, Punya Gak Sahamnya?