Tekanan di Bursa RI Mulai Berkurang, Ini Penjelasan Bos OJK

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
07 April 2020 14:10
Meskipun Indeks Harga Saham Gabungan selama tahun berjalan masih terkoreksi 23,6% hingga perdagangan, Senin (6/4/2020).
Foto: Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso (Tangkapan Layar TV Parlemen)
Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai sudah ada respons positif dari investor saham domestik setelah berhasil membukukan penguatan dalam beberapa pekan terakhir. Meskipun Indeks Harga Saham Gabungan selama tahun berjalan masih terkoreksi 23,6% hingga perdagangan, Senin (6/4/2020).

"Dalam beberapa waktu terakhir saham sudah mulai hijau dan mulai rebound. Pasar saham penting. (Kinerja) pasar saham year to date turun 23,6%. Dalam sejarah ini paling dalam," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, saat memberikan paparan di depan Komisi XI DPR, Selasa (7/4/2020).

Koreksi IHSG tersebut salah satunya disebabkan oleh penarikan modal asing dari pasar saham domestik. Wimboh memaparkan pada periode yang saham dana asing yang keluar dari pasar saham mencapai Rp 11,3 triliun.


Sementara dari surat berharga negara (SBN), lanjut Wimboh, modal asing yang keluar mencapai Rp 129,2 triliun. Otomatis penarikan modal asing tersebut membuat nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) mengalami depresiasi.

OJK secara gradual juga sudah membuat sejumlah kebijakan agar kinerja pasar saham domestik tidak turun terlalu dalam. Beberapa kebijakan yang sudah disampaikan OJK tersebut, adalah memperkenankan emiten melalukan buyback tanpa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Lalu, OJK juga menerapkan kebijakan asimetris auto rejection agar harga saham tidak turun lebih dari 7%. Demikian pula pembatasan koreksi IHSG maksimal 5%, dengan menghentikan perdagangan selama 30 menit. Selain itu, OJK juga meminta kepada Bursa Efek Indonesia memangkas jam perdagangan 1,5 jam lebih cepat.

"Ini di pasar modal, sentimen positif muncul dan harapannya bisa muncul dan bisa memberikan ruang ke sektor keuangan, perbankan dan Lembaga Keuangan (LK) melakukan rekstrukturisasi," kata Wimboh.

Untuk membantu lembaga keuangan agar tidak terkena dampak dari virus corona (Covid-19) dengan memberikan insenif bagi LK dan bank tidak perlu membuat pencadangan. Cara ini dilakukan OJK untuk menambah modal bank dan lembaga keuangan agar tetap di atas ambang batas yang sudah ditetapkan.


[Gambas:Video CNBC]




(hps/hps) Next Article Awas! OJK Akan Lebih Ketat Awasi Transaksi & Emisi Efek

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular