Terpopuler Sepekan

Resmi OJK, Ini Daftar Bank & Leasing Beri Keringanan Cicilan

Monica Wareza, CNBC Indonesia
04 April 2020 11:24
Ini Syarat Pengajuan Keringan Cicilan dari Leasing
Foto: Penjualan kendaraan (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Sejauh ini baru terdapat empat perusahaan pembiayaan yang memberikan keringanan restrukturisasi untuk nasabahnya. Berikut daftarnya:
  1. PT Federal International Finance (FIF Group)
  2. PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk (WOMF)/Wom Finance
  3. PT PT Mandiri Tunas Finance, Grup Bank Mandiri
  4. PT Chandra Sakti Utama Leasing (CSUL Finance), Grup Trakindo
Untuk medapatkan keringanan produk tersebut, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi debitur. Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) menyampaikan tata cara pengajuan restrukturisasi (keringanan) berlaku mulai tanggal 30 Maret 2020.

Berikut yang perlu dilakukan:
  1. Pengajuan permohonan restrukturisasi (keringanan) dapat dilakukan dengan cara mengisi formulir yang dapat di-download dari website resmi perusahaan pembiayaan;
  2. pengembalian formulir dilakukan melalui email (tidak perlu mendatangi kantor perusahaan pembiayaan);
  3. persetujuan permohonan restrukturisasi (keringanan) akan diinformasikan oleh perusahaan pembiayaan melalui email.


Resmi OJK, Ini Daftar Bank & Leasing Beri Keringanan CicilanFoto: Infografis/5 kriteria kredit yang bisa ajukan keringanan/Aristya Rahadian Krisabella


(hps/hps)

Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular