TERPOPULER SEPEKAN
Resmi OJK, Ini Daftar Bank & Leasing Beri Keringanan Cicilan
Monica Wareza,
CNBC Indonesia
04 April 2020 11:24
Sejauh ini baru terdapat empat perusahaan pembiayaan yang memberikan keringanan restrukturisasi untuk nasabahnya. Berikut daftarnya:
Berikut yang perlu dilakukan:
(hps/hps)
- PT Federal International Finance (FIF Group)
- PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk (WOMF)/Wom Finance
- PT PT Mandiri Tunas Finance, Grup Bank Mandiri
- PT Chandra Sakti Utama Leasing (CSUL Finance), Grup Trakindo
Berikut yang perlu dilakukan:
- Pengajuan permohonan restrukturisasi (keringanan) dapat dilakukan dengan cara mengisi formulir yang dapat di-download dari website resmi perusahaan pembiayaan;
- pengembalian formulir dilakukan melalui email (tidak perlu mendatangi kantor perusahaan pembiayaan);
- persetujuan permohonan restrukturisasi (keringanan) akan diinformasikan oleh perusahaan pembiayaan melalui email.
Foto: Infografis/5 kriteria kredit yang bisa ajukan keringanan/Aristya Rahadian Krisabella |
Foto: Infografis/5 kriteria kredit yang bisa ajukan keringanan/Aristya Rahadian Krisabella