
Premi Tradisional Dibayar, Kapan Jiwasraya Bayar Saving Plan?
Monica Wareza, CNBC Indonesia
31 March 2020 15:51

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mulai mencicil pembayaran kepada para pemegang polis tradisional yang telah jatuh tempo sejak 2018. Nilai pembayaran tahap pertama ini dilakukan sebanyak Rp 470 miliar yang dibayarkan kepada 15.000 nasabah.
Lalu muncul pertanyaan, bagaimana dengan nasabah produk JS Saving Plan sebanyak 17.370 yang belum dibayarkan oleh perusahaan.
Direktur Utama Jiwasraya Hexana Tri Sasongko mengatakan saat ini pihak perusahaan masih dalam proses pembahasan. Hal ini dinilai perlu dilakukan sebab perusahaan mengalami masalah likuiditas yang membuat tak mampu membayarkan kewajibannya kepada pemegang polis.
"Pemanyaran ke nasabah [tradisional] lainnya dan nasabah Saving Plan baru akan dilakukan setelah ada ketetapan yang sedang dalam pembahasan bersama antara Perseroan bersama dengan pemegang saham dan regulator," kata Hexana dalam video conference yang digelar hari ini, Selasa (31/3/2020).
Dia menyebutkan saat ini beberapa pihak mulai dari Jiwasraya bersama dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Kementerian Keuangan tengah berupaya untuk membayarkan seluruh kewajiban tersebut. Sampai saat ini masih belum jelas skema penyelesaian seperti apa yang akan ditempuh perusahaan.
"Sedang susun skema, sedang finalisasi skemanya akan dibayar tapi sesuai skema penyelesaian seperti apa," imbuhnya.
Perlu diketahui, nilai total klaim untuk produk Saving Plan ini mencapai Rp 16,3 triliun. Sedangkan hingga Februari kemarin, nilai utang klaim yang jatuh tempo mencapai Rp 16,7 triliun.
(hps/hps) Next Article Duh! Jiwasraya Tak Sanggup Bayar Premi Nasabah Desember 2019
Lalu muncul pertanyaan, bagaimana dengan nasabah produk JS Saving Plan sebanyak 17.370 yang belum dibayarkan oleh perusahaan.
Direktur Utama Jiwasraya Hexana Tri Sasongko mengatakan saat ini pihak perusahaan masih dalam proses pembahasan. Hal ini dinilai perlu dilakukan sebab perusahaan mengalami masalah likuiditas yang membuat tak mampu membayarkan kewajibannya kepada pemegang polis.
Dia menyebutkan saat ini beberapa pihak mulai dari Jiwasraya bersama dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Kementerian Keuangan tengah berupaya untuk membayarkan seluruh kewajiban tersebut. Sampai saat ini masih belum jelas skema penyelesaian seperti apa yang akan ditempuh perusahaan.
"Sedang susun skema, sedang finalisasi skemanya akan dibayar tapi sesuai skema penyelesaian seperti apa," imbuhnya.
Perlu diketahui, nilai total klaim untuk produk Saving Plan ini mencapai Rp 16,3 triliun. Sedangkan hingga Februari kemarin, nilai utang klaim yang jatuh tempo mencapai Rp 16,7 triliun.
(hps/hps) Next Article Duh! Jiwasraya Tak Sanggup Bayar Premi Nasabah Desember 2019
Most Popular