
Sah! Bahana Jadi Holding BUMN Asuransi, Terima Modal Rp 60 T
Redaksi, CNBC Indonesia
31 March 2020 15:40

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) atau (BPUI) alias Bahana resmi ditetapkan sebagai perusahaan induk (holding) badan usaha milik negara (BUMN) perasuransian dan penjaminan.
Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 2020, tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RI ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 16 Maret 2020.
"Holding yang telah direncanakan sejak 2018 ini, telah melewati berbagai kajian dan mendapat kekuatan hukum tetap," kata Direktur Utama BPUI Robertus Billitea, dalam siaran pers, Selasa (31/3/2020).
Selanjutnya telah diterbitkan juga Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 146/KMK.06/2020, tentang Penetapan Nilai Penambahan Penyertaan Modal Negara RI ke Dalam Modal Saham BPUI, yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 26 Maret 2020. Lalu akan ditandatanganinya Akta Inbreng.
''Kami akan menjalankan amanat ini dengan berpedoman pada tata kelola perusahaan yang benar serta dengan penuh kehati-hatian sehingga industri asuransi dan penjaminan bisa memberikan kontribusi bagi perekonomian Indonesia'' kata Robertus.
Dengan telah keluarnya tiga landasan hukum ini, maka Bahana resmi menjalankan fungsi holding BUMN perasuransian dan penjaminan yang beranggotakan PT Asuransi Jasa Raharja, PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo), PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) dan PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo).
Selain perusahaan asuransi, BPUI juga menjadi holding untuk PT Bahana Sekuritas, PT Bahana TCW Investment Managament, PT Bahana Artha Ventura, PT Grahaniaga Tatautama dan PT Bahana Kapital Investa.
Berdasarkan KMK yang telah dikeluarkan tersebut, maka seluruh penyertaan modal negara berupa saham yang ada di masing-masing anak usaha holding asuransi dan penjaminan akan berpindah atau dialihkan ke holding yang nilainya setara dengan Rp 60 triliun.
Dalam waktu dekat, Bahana juga akan segera melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) untuk menyusun rencana kerja dan anggaran perusahaan (RKAP).
''Sebagai BUMN, kami akan menjalankan operasional berdasarkan good corporate governance (GCG) yang ditetapkan oleh pemegang saham yakni Kementerian BUMN, juga GCG yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator,'' ujar Robertus.
"Ke depan, holding akan segera melakukan sinergi, efisiensi dan inovasi bisnis, operasional, teknologi dan produk atas seluruh perusahaan yang ada di bawah holding, sehingga industri asuransi Indonesia semakin kuat dan mampu bersaing dengan asuransi swasta lainnya baik yang dimiliki oleh domestik maupun asing,'' tambahnya.
(hps/hps) Next Article Erick Tunjuk Robertus Bilitea Jadi Dirut BPUI, Siapa Dia?
Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 2020, tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RI ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 16 Maret 2020.
"Holding yang telah direncanakan sejak 2018 ini, telah melewati berbagai kajian dan mendapat kekuatan hukum tetap," kata Direktur Utama BPUI Robertus Billitea, dalam siaran pers, Selasa (31/3/2020).
''Kami akan menjalankan amanat ini dengan berpedoman pada tata kelola perusahaan yang benar serta dengan penuh kehati-hatian sehingga industri asuransi dan penjaminan bisa memberikan kontribusi bagi perekonomian Indonesia'' kata Robertus.
Dengan telah keluarnya tiga landasan hukum ini, maka Bahana resmi menjalankan fungsi holding BUMN perasuransian dan penjaminan yang beranggotakan PT Asuransi Jasa Raharja, PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo), PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) dan PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo).
Selain perusahaan asuransi, BPUI juga menjadi holding untuk PT Bahana Sekuritas, PT Bahana TCW Investment Managament, PT Bahana Artha Ventura, PT Grahaniaga Tatautama dan PT Bahana Kapital Investa.
Berdasarkan KMK yang telah dikeluarkan tersebut, maka seluruh penyertaan modal negara berupa saham yang ada di masing-masing anak usaha holding asuransi dan penjaminan akan berpindah atau dialihkan ke holding yang nilainya setara dengan Rp 60 triliun.
Dalam waktu dekat, Bahana juga akan segera melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) untuk menyusun rencana kerja dan anggaran perusahaan (RKAP).
''Sebagai BUMN, kami akan menjalankan operasional berdasarkan good corporate governance (GCG) yang ditetapkan oleh pemegang saham yakni Kementerian BUMN, juga GCG yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator,'' ujar Robertus.
"Ke depan, holding akan segera melakukan sinergi, efisiensi dan inovasi bisnis, operasional, teknologi dan produk atas seluruh perusahaan yang ada di bawah holding, sehingga industri asuransi Indonesia semakin kuat dan mampu bersaing dengan asuransi swasta lainnya baik yang dimiliki oleh domestik maupun asing,'' tambahnya.
(hps/hps) Next Article Erick Tunjuk Robertus Bilitea Jadi Dirut BPUI, Siapa Dia?
Most Popular