
Cegah COVID-19, BCA & BTN Mulai Setop Operasional Cabang

Jakarta, CNBC Indonesia - Emiten perbankan mulai menerapkan kebijakan menyetop sementara operasional sebagian kantor cabang dan memaksimalkan pegawai bekerja dari rumah untuk menghindari penularan pandemi virus coron atau COVID-19.
PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) misalnya, sudah menetapkan kebijakan tidak mengoperasikan lebih dari 30% kantor cabang di area Jabodetabek mulai hari ini, Selasa, 24 Maret 2020 hingga 2 April 2020 mendatang.
"BCA mendukung imbauan pemerintah dan otoritas terkait pembatasan aktivitas untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona (COVID-19)," kata Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA, Hera F Haryn, dalam keterangan pers, Selasa (24/3/2020).
Hera melanjutkan, tidak menutup kemungkinan, masih banyak lagi potensi kantor cabang BCA yang tidak akan beroperasi sementara, namun masih disesuaikan dengan kondisi yang ada.
Dia juga mengimbau, nasabah BCA tetap dapat melakukan transaksi finansial di kantor cabang BCA terdekat lainnya maupun bertransaksi melalui mobile banking atau internet banking.
Sementara itu, bank pelat merah yang fokus pada pembiayaan perumahan, PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) juga memaksimalkan kebijakan bekerja dari rumah menjadi 70% dan membatasi jam layanan.
Direktur Utama Bank BTN Pahala Nugraha Mansury mengatakan, perseroan memberlakukan WFH sesuai tingkat kritikalitas wilayah yang menyesuaikan perkembangan penyebaran COVID-19 dari jumlah pasien yang dinyatakan positif oleh pemerintah.
"Dengan perkembangan data penyebaran COVID-19 saat ini, beberapa jaringan kantor dengan tingkat kritikalitas tinggi akan ditingkatkan presentase WFH hingga 70%," ujar Pahala di Jakarta, Selasa (24/3/2020).
Menurutnya, Kantor Pusat Bank BTN di Jakarta yang masuk dalam kawasan dengan kritikalitas tinggi misalnya, diberlakukan WFH minimal 50% dan maksimal 70%. Porsi tersebut naik dari WFH sebelumnya sebesar minimal 20% dan maksimal 40%.
"Pemberlakuan ini juga telah menyesuaikan himbauan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengurangi kegiatan perkantoran hingga batas minimal." tegasnya.
BTN juga menyesuaikan jam operasional kerja dan layanan dari jam 09.00 sampai dengan 15.00 yang mulai berlaku Senin, 23 Maret 2020.
Senada dengan BCA, BTN juga mengimbau agar nasabah untuk sementara waktu nasabah tidak harus ke kantor untuk mendapatkan layanan perbankan.
"Nasabah dapat menggunakan mobile banking, internet banking, maupun ATM yang juga terhubung dengan ATM Link lebih dari 50 ribu di seluruh Indonesia," pungkas Pahala.
(tas/tas) Next Article Bos BCA Bicara Target 2020, Masihkah Optimistis?
