Cegah Corona, BI Dorong Masyarakat Transaksi Non-Tunai

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
24 March 2020 15:10
Bank Indonesia (BI) menggelar konferensi pers terkait kondisi perekonomian terkini di tengah wabah Covid-19.
Foto: Media briefing Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo (Bank Indonesia Channel)
Jakarta, CNBC Indonesia - Bank Indonesia (BI) menggelar konferensi pers terkait kondisi perekonomian terkini di tengah wabah Covid-19 atau virus corona. 
Gubernur BI, Perry Warjiyo, mengungkapkan injeksi likuiditas di pasar valas terus digelontorkan BI agar ketersediaan rupiah terjaga.

"Kami lakukan intervensi melalui pasar spot, DNDF [Domestic Non Delivery Forward] dan di pasar sekunder SBN [surat berharga negara]," kata Perry dalam kanal Youtube Bank Indonesia, Selasa (24/3/2020).

"Kami inject juga likuiditas. Agar ketersediaan uang di pasar rupiah cukup dan di pasar valas," katanya.

Lebih lanjut di bidang sistem pembayaran, Perry menegaskan uang kertas yang tersedia di mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) saat ini cukup karena BI terus melakukan persediaan.



Terkait dengan penularan wabah virus corona yang terindikasi bisa melalui uang kertas, Perry menegaskan pihaknya mengimbau masyarakat untuk menggunakan non tunai dalam transaksi.

"Di bidang sistem pembayaran, uang kertas juga disediakan di ATM dengan cukup. Kami juga lakukan pembersihan agar uang beredar juga higienis dan mampu memitigasi penyebaran virus," kata Perry.

"Kami dorong masyarakat gunakan non-tunai dengan SKNBI [sistem kliring nasional Bank Indonesia] dan permudah dengan perbankan."

Pada 19 Maret lalu, BI juga meluncurkan bauran kebijakan baru untuk memitigasi risiko virus corona COVID-19 ke sektor perbankan. Dalam bauran kebijakan ini BI berfokus untuk menjaga pasokan likuiditas valas dan rupiah bagi perbankan.

Dari tujuh bauran kebijakan, poin ke tujuh adalah memperkuat kebijakan sistem pembayaran untuk mitigasi risiko dan memastikan kelancaran pembayaran melalui:

a. Ketersediaan uang higienis dan mengimbau masyarakat menggunakan pembayaran non tunai.
b. Menurunkan biaya SKNBI antar BI dengan bank dari Rp 600 per transaksi menjadi Rp 1 dan biaya transaksi dari bank ke nasabah dari Rp 3.500 menjadi Rp 2.900 per transaksi. Kebijakan ini berlaku mulai 1 April 2020.
c. Mendukung penyaluran dana bansos melalui non tunai.

[Gambas:Video CNBC]



(tas/tas) Next Article Hidup Tenang Gubernur BI Tanpa Utang & Harta Miliaran

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular