
IHSG Ambles 4% Lebih, 5 Saham Kena ARB & 123 Mendekati
Putu Agus Pransuamitra, CNBC Indonesia
23 March 2020 09:44

Jakarta, CNBC Indonesia - Aksi jual di pasar saham kembali berlanjut, dalam 30 menit perdagangan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sudah ambles nyaris 4%.
Tanda-tanda akan kembali terjadi aksi jual di pasar keuangan dalam negeri sudah terlihat sejak dini hari tadi. Indeks saham berjangka (futures) Wall Street langsung ambles 5% menyentuh "batas bawah" atau "limit down" dari 5 menit setelah perdagangan di bulan pukul 5:00 WIB.
Pandemi virus corona (COVID-19) yang terus menyebar membuat aksi jual terjadi di bursa saham global. Di Indonesia hingga saat ini sudah ada 514 kasus positif, dengan 48 orang meninggal dan 29 orang dilaporkan sembuh.
Akibat aksi jual tersebut, pada pukul 9:30 WIB, IHSG sudah ambles 3,93% di 4.029,914. Pada pukul 09.42, IHGS sudah drop 4,11% ke level 4.022,66.
Mengiringi amblesnya IHSG, sebanyak 5 saham sudah tertekan auto rejection bawah (ARB), yakni PT Bank Tabungan Pensiun Nasional Syaria (BTPS), PT Steel Pipe Industry of Indonesia Tbk (ISSP), PT Jaya Real Property Tbk. (JRPT), PT Siloam International Tbk (SILO), dan PT Mitra Keluarga Karya Tbk. (MIKA). Berdasarkan data RTI, 5 saham tersebut sudah ambles 7% yang menjadi batas ARB.
Selain itu, ada 123 saham yang melemah lebih dari 6% alias mendekati batas ARB, Beberapa saham unggulan (blue chips) yang nyaris kena ARB diantaranya PT. Indosat Tbk. (ISAT), PT. XL Axiata Tbk. (ISAT), PT Bank Negara Indonesia Tbk. (BBNI), PT Unilever Indonesia Tbk. (UNVR), PT. Semen Indonesia Tbk. (SMGR), PT HM Sampoerna Tbk. (HMSP) -6,69%, dan PT Jasa Marga Tbk (JSMR) -6,69%.
Seperti diketahui sebelumnya, pada Kamis (12/3/2020) lalu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memerintahkan Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk merubah ketentuan batas auto rejection bawah (ARB) menjadi 7% untuk seluruh fraksi harga. Ketentuan tersebut mulai berlaku Jumat, 13 Maret 2020.
Mengutip surat yang disampaikan OJK kepada bursa, selain menurunkan tingkat ARB dari sebelumnya 10% di pekan lalu, OJK juga memerintahkan untuk meniadakan saham-saham yang bisa diperdagangkan pada sesi pra pembukaan (pre-opening).
TIM RISET CNBC INDONESIA
(pap/hps) Next Article Jokowi Disuntik Vaksin Corona, Bursa RI Siap-siap ke 6.500
Tanda-tanda akan kembali terjadi aksi jual di pasar keuangan dalam negeri sudah terlihat sejak dini hari tadi. Indeks saham berjangka (futures) Wall Street langsung ambles 5% menyentuh "batas bawah" atau "limit down" dari 5 menit setelah perdagangan di bulan pukul 5:00 WIB.
Akibat aksi jual tersebut, pada pukul 9:30 WIB, IHSG sudah ambles 3,93% di 4.029,914. Pada pukul 09.42, IHGS sudah drop 4,11% ke level 4.022,66.
Mengiringi amblesnya IHSG, sebanyak 5 saham sudah tertekan auto rejection bawah (ARB), yakni PT Bank Tabungan Pensiun Nasional Syaria (BTPS), PT Steel Pipe Industry of Indonesia Tbk (ISSP), PT Jaya Real Property Tbk. (JRPT), PT Siloam International Tbk (SILO), dan PT Mitra Keluarga Karya Tbk. (MIKA). Berdasarkan data RTI, 5 saham tersebut sudah ambles 7% yang menjadi batas ARB.
Selain itu, ada 123 saham yang melemah lebih dari 6% alias mendekati batas ARB, Beberapa saham unggulan (blue chips) yang nyaris kena ARB diantaranya PT. Indosat Tbk. (ISAT), PT. XL Axiata Tbk. (ISAT), PT Bank Negara Indonesia Tbk. (BBNI), PT Unilever Indonesia Tbk. (UNVR), PT. Semen Indonesia Tbk. (SMGR), PT HM Sampoerna Tbk. (HMSP) -6,69%, dan PT Jasa Marga Tbk (JSMR) -6,69%.
Seperti diketahui sebelumnya, pada Kamis (12/3/2020) lalu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memerintahkan Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk merubah ketentuan batas auto rejection bawah (ARB) menjadi 7% untuk seluruh fraksi harga. Ketentuan tersebut mulai berlaku Jumat, 13 Maret 2020.
Mengutip surat yang disampaikan OJK kepada bursa, selain menurunkan tingkat ARB dari sebelumnya 10% di pekan lalu, OJK juga memerintahkan untuk meniadakan saham-saham yang bisa diperdagangkan pada sesi pra pembukaan (pre-opening).
TIM RISET CNBC INDONESIA
(pap/hps) Next Article Jokowi Disuntik Vaksin Corona, Bursa RI Siap-siap ke 6.500
Most Popular