Bos OJK: Pengusaha Boleh Tunda Pokok Utang, Bayar Bunga Saja!

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
20 March 2020 16:32
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung sepenuhnya upaya pemerintah dalam memberikan kelonggaran.
Foto: Cantika Dinda / CNBC Indonesia
Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung sepenuhnya upaya pemerintah dalam memberikan kelonggaran atau fleksibilitas agar sektor rill bisa tetap menjalankan bisnis di tengah sulitnya ekonomi karena dampak virus corona (COVID-19).

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan pihaknya sudah memberikan kemudahan bagi pengusaha untuk bisa melakukan relaksasi dalam perhitungan non performing loan (NPL) alias kredit bermasalah. Regulator sudah menerapkan satu saja dari tiga pilar yang menjadi parameter kolektabilitas kredit.

Dari tiga pilar, yakni prospek usaha, kinerja debitur, dan kemampuan bayar debitur, OJK hanya memasukkan ketepatan dalam membayar angsuran sehingga dua pilar lain untuk sementara waktu diabaikan.


"Artinya prospek usaha atau debitur akan dibiarkan begitu saja selama satu tahun. Sehingga nanti hanya ketetapan pembayaran saja. Ini berlaku untuk pengusaha yang memiliki plafon kredit sampai dengan Rp 10 miliar atau lebih dari Rp 10 miliar," kata Wimboh dalam video conference, Jumat (20/3/2020). 

"Kami juga perbolehkan di bawah Rp 10 miliar termasuk UMKM dan KUR itu boleh restructuring dengan permintaan untuk membayar bunga atau pokok atau bunga plus pokok sampai paling lama satu tahun. Kalau nasabah bisa kurang dari satu tahun silahkan. Kalau memang perlu satu tahun silahkan," ujarnya.

Jenis usaha apa saja yang bisa diberikan relaksasi itu, kata Wimboh akan diberikan fleksibilitas kepada perbankan, untuk bisa memilih sektor usaha yang mana saja.


"Dan untuk UMKM dan KUR silahkan boleh direstrukturisasi dengan permintaan pembayaran bunga plus pokok."

"Dan ini mudah-mudahan sektor langsung maupun tidak langsung dan akhirnya kalau tidak kita tandai fasilitas kredit mati, ini jadi bisa hidup, bertahan. Mudah-mudahan satu tahun sudah kembali normal," kata Wimboh melanjutkan.

Selain perbankan, fleksibilitas itu akan diterapkan juga di industri pembiayaan. "Perluasan [relaksasi dan fleksibilitas kredit] ini, seperti tadi bapak Menko Perekonomian [Airlangga Hartarto] sudah sampaikan, akan kami perluas bukan hanya kredit perbankan tapi juga lembaga pembiayaan," kata Wimboh.

"Tolong ini dilakukan hal sama. Jangan gunakan penagihan menggunakan
debt collector. Setop dulu. Dan ini tentunya selama lanjutkan pembayaran pokok plus bunga ini gimana sektor ini bisa tetap bertahan. Itu garis besar bagaimana mendukung upaya pemerintah agar sektor usaha bertahan sambil menunggu bagaimana COVID-19 ini bisa selesai dampaknya dan diminimalisir," jelas Wimboh.

Menurut Wimboh, pada intinya banyak sekali sektor yang berdampak secara langsung dari corona, terutama sektor pariwisata, transportasi, dan sektor lainnya seperti hotel.



[Gambas:Video CNBC]






(tas/tas) Next Article Leasing Cuma Prioritaskan Keringanan Cicilan untuk Ojol & UKM

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular