
Saham Drop 46%, Japfa Comfeed Buyback Rp 75 M
Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
20 March 2020 13:52

Jakarta, CNBC Indonesia - Emiten peternakan ayam, PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk (JPFA) berencana melakukan pembelian kembali saham (buyback) merespons penurunan harga saham perseroan yang cukup signfikan.
Dilihat sejak Januari, saham Japfa Comfeed sudah melemah 46,58% ke posisi Rp 820 per saham. Pada periode yang sama, Investor asing tercatat melakukan aksi jual Rp 72,27 miliar di seluruh pasar.
Dalam pengumuman yang disampaikan manajemen Japfa Comfeed di laman keterbukaan informasi BEI, perseroan berencana melaksanakan buyback periode 20 Maret hingga 19 Juni 2020 dengan menyiapkan dana sebanyak-banyaknya Rp 75 miliar yang berasal dari kas internal.
Manajemen menjelaskan, buyback ini juga dilakukan karena mempertimbangkan kondisi pasar saham yang berfluktuasi tajam dan adanya regulasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang membolehkan emiten melakukan buyback tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
"Jumlah saham yang dibeli tidak akan melebihi 20% dari jumlah modal disetor dengan ketentuan paling sedikit saham yang beredar 7,5%," tulis direksi JPFA, dikutip Jumat (20/3/2020).
Manajemen memastikan, buyback saham ini tidak akan mempengaruhi kondisi keuangan perseroan karena masih memiliki modal kerja yang memadai untuk membiayai kegiatan usaha perseroan.
(hps/hps) Next Article Saham Jeblok 39%, Japfa Siap Buyback Rp 350 M & Rights Issue
Dilihat sejak Januari, saham Japfa Comfeed sudah melemah 46,58% ke posisi Rp 820 per saham. Pada periode yang sama, Investor asing tercatat melakukan aksi jual Rp 72,27 miliar di seluruh pasar.
Dalam pengumuman yang disampaikan manajemen Japfa Comfeed di laman keterbukaan informasi BEI, perseroan berencana melaksanakan buyback periode 20 Maret hingga 19 Juni 2020 dengan menyiapkan dana sebanyak-banyaknya Rp 75 miliar yang berasal dari kas internal.
Manajemen menjelaskan, buyback ini juga dilakukan karena mempertimbangkan kondisi pasar saham yang berfluktuasi tajam dan adanya regulasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang membolehkan emiten melakukan buyback tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
"Jumlah saham yang dibeli tidak akan melebihi 20% dari jumlah modal disetor dengan ketentuan paling sedikit saham yang beredar 7,5%," tulis direksi JPFA, dikutip Jumat (20/3/2020).
Manajemen memastikan, buyback saham ini tidak akan mempengaruhi kondisi keuangan perseroan karena masih memiliki modal kerja yang memadai untuk membiayai kegiatan usaha perseroan.
(hps/hps) Next Article Saham Jeblok 39%, Japfa Siap Buyback Rp 350 M & Rights Issue
Most Popular