
Cegah Virus Corona, Karyawan Bank Boleh Kerja dari Rumah
Monica Wareza, CNBC Indonesia
16 March 2020 09:51

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta kepada sejumlah perusahaan yang berada di sektor jasa keuangan untuk mulai melakukan penyesuaian operasional dengan mengurangi interaksi dengan antar-orang. Penyesuaian ini dilakukan untuk menghindari terjadinya penyebaran pandemi Corona Virus Disease (COVID-19).
Bahkan untuk bekerja di rumah juga diperbolehkan, sesuai dengan Self Regulatory Organization sendiri.
Himbauan ini diberlakukan untuk semua Self Regulatory Organization (SRO) di pasar modal, Lembaga Jasa Keuangan, Lembaga Penunjang Profesi di Industri Jasa Keuangan.
"... penyesuaian operasional lembaga jasa keuangan dan/atau meminimalkan interaksi antar-orang tanpa mengganggu pelayanan jasa keuangan kepada masyarakat," tulis himbauan tersebut, dikutip Senin (16/3/2020).
Selain itu, seluruh lembaga jasa keuangan ini diharapkan untuk tetap menjaga kebersihan lingkungan kerja dan sarana publik yang dikelolanya seperti ATM, loket bank dan sarana lainnya.
OJK juga menghimbau kepada sektor ini untuk membatasi perjalanan keluar kota dan/atau luar negeri, khususnya ke tempat yang sudah diidentifikasi terdapat penyebaran virus COVID-19 sesuai dengan data dan informasi terkini dari Kementerian Kesehatan RI.
Kegiatan internal maupun eksternal yang melibatkan aksi mengumpulkan sejumlah orang juga diharapkan ditiadakan. Diharapkan interaksi hanya dilakukan secara digital.
Berikut Keterangan Resmi OJK :
Sesuai kewenangan OJK untuk mengatur, mengawasi, dan melindungi Sektor Jasa Keuangan maka agar kebijakan pengendalian Covid-19 efektif, OJK meminta kepada seluruh lembaga di Industri Jasa Keuangan untuk melakukan hal-hal sebagai berikut :
1. Melakukan penyesuaian operasional lembaga jasa keuangan dan/atau meminimalkan interaksi antar-orang tanpa mengganggu pelayanan jasa keuangan kepada masyarakat,
antara lain:
a. Pengaturan mengenai alternatif bekerja dari rumah diserahkan kepada masing-masing Self Regulatory Organization di Pasar Modal, Lembaga Jasa Keuangan, Lembaga Penunjang Profesi di Industri Jasa Keuangan.
b. Meningkatkan kebersihan lingkungan kerja dan sarana pelayanan publik seperti ATM, loket bank dan lain sebagainya.
2. Menunda seluruh perjalanan keluar kota dan/atau luar negeri, khususnya ke tempat yang sudah diidentifikasi terdapat penyebaran virus covid-19 sesuai dengan data dan informasi terkini dari Kementerian Kesehatan RI.
3. Tidak melakukan kegiatan yang mengumpulkan sejumlah orang baik internal dan/atau eksternal dalam bentuk sosialisasi, rapat, dan events lainnya. Interaksi kiranya dilakukan melalui pemanfaatan sarana teknologi informasi.
(hps/hps) Next Article OJK Sebut Industri Keuangan RI Aman, Ini Faktanya
Bahkan untuk bekerja di rumah juga diperbolehkan, sesuai dengan Self Regulatory Organization sendiri.
Himbauan ini diberlakukan untuk semua Self Regulatory Organization (SRO) di pasar modal, Lembaga Jasa Keuangan, Lembaga Penunjang Profesi di Industri Jasa Keuangan.
Selain itu, seluruh lembaga jasa keuangan ini diharapkan untuk tetap menjaga kebersihan lingkungan kerja dan sarana publik yang dikelolanya seperti ATM, loket bank dan sarana lainnya.
OJK juga menghimbau kepada sektor ini untuk membatasi perjalanan keluar kota dan/atau luar negeri, khususnya ke tempat yang sudah diidentifikasi terdapat penyebaran virus COVID-19 sesuai dengan data dan informasi terkini dari Kementerian Kesehatan RI.
Kegiatan internal maupun eksternal yang melibatkan aksi mengumpulkan sejumlah orang juga diharapkan ditiadakan. Diharapkan interaksi hanya dilakukan secara digital.
Berikut Keterangan Resmi OJK :
Sesuai kewenangan OJK untuk mengatur, mengawasi, dan melindungi Sektor Jasa Keuangan maka agar kebijakan pengendalian Covid-19 efektif, OJK meminta kepada seluruh lembaga di Industri Jasa Keuangan untuk melakukan hal-hal sebagai berikut :
1. Melakukan penyesuaian operasional lembaga jasa keuangan dan/atau meminimalkan interaksi antar-orang tanpa mengganggu pelayanan jasa keuangan kepada masyarakat,
antara lain:
a. Pengaturan mengenai alternatif bekerja dari rumah diserahkan kepada masing-masing Self Regulatory Organization di Pasar Modal, Lembaga Jasa Keuangan, Lembaga Penunjang Profesi di Industri Jasa Keuangan.
b. Meningkatkan kebersihan lingkungan kerja dan sarana pelayanan publik seperti ATM, loket bank dan lain sebagainya.
2. Menunda seluruh perjalanan keluar kota dan/atau luar negeri, khususnya ke tempat yang sudah diidentifikasi terdapat penyebaran virus covid-19 sesuai dengan data dan informasi terkini dari Kementerian Kesehatan RI.
3. Tidak melakukan kegiatan yang mengumpulkan sejumlah orang baik internal dan/atau eksternal dalam bentuk sosialisasi, rapat, dan events lainnya. Interaksi kiranya dilakukan melalui pemanfaatan sarana teknologi informasi.
(hps/hps) Next Article OJK Sebut Industri Keuangan RI Aman, Ini Faktanya
Most Popular