Perhatian! Pasar Keuangan RI Belum Bebas dari Tekanan

Houtmand P Saragih, CNBC Indonesia
11 March 2020 08:49
Setop Perdagangan Kalau IHSG Koreksi 5%
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto
Merespons situasi di pasar saham tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengeluarkan kebijakan sebagai langkah antisipasi dalam mengurangi fluktuasi tajam di pasar modal.

Kebijakan OJK tersebut adalah memerintahkan Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk melakukan penghentian perdagangan selama 30 menit apabila Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) turun 5% atau lebih.

Hal tersebut terungkap dalam surat OJK kepada BEI perihal Perintah Melakukan Trading Halt Perdagangan di BEI dalam Kondisi Pasar Modal Mengalami Tekanan.

Perintah tersebut berlaku sejak hari perdagangan saham di Bursa Efek tanggal 11 Maret 2020 sampai dengan batas waktu yang ditetapkan kemudian oleh OJK," tulis surat yang ditandatangani oleh Kepada Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A, Yunita Linda Sari.

Dalam surat tersebut juga dinyatakan : "Dalam hal, IHSG mengalami penurunan mencapai 10% dan mencapai lebih 15% maka ketentuan sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Direksi Bursa Efek Indonesia nomor Kep-00366/BEI/05-2012 mengenai Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di BEI Dalam Kondisi Darurat tetap Berlaku."

Laksono W. Widodo, Direktur Perdagangan dan Pengaturan BEI mengonfirmasi mengenai isi surat OJK. "Iya," ujar Laksono pendek lewat pesan singkat, Selasa (10/3/2020).

Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari rangkaian kebijakan sebelumnya yaitu memperkenankan emiten untuk melakukan buyback tanpa RUPS dan memberlakukan auto reject asimetris. (hps/tas)

Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular