Perhatian! Pasar Keuangan RI Belum Bebas dari Tekanan

Houtmand P Saragih, CNBC Indonesia
11 March 2020 08:49
Perhatian! Pasar Keuangan RI Belum Bebas dari Tekanan
Foto: Sri Mulyani (CNBC Indonesia/ Lidya Kembaren)
Jakarta, CNBC Indonesia - Kinerja positif yang dibukukan pasar saham domestik pada perdagangan Selasa kemarin (10/3/2020) belum bisa meyakinkan situasi pasar saham sudah mulai kondusif.

Ketidakpastian terhadap kondisi ekonomi global masih menjadi perhatian investor setelah wabah virus corona atau COVID-19 menyebar dengan cepat dan menjangkiti ratusan ribu orang.

Situasi yang tak pasti ini memang meresahkan ini membuat Kementerian Keuangan bersama otoritas terkait yang terhimpun dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) terus memonitor pergerakan pasar saham dan nilai tukar rupiah yang kemarin sempat bergejolak.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kondisi pasar saham dan nilai tukar pada perdagangan awal pekan ini, Senin (9/3/2020) terkoreksi tajam dan bergerak di luar kewajaran atau extraordinary terimbas sentimen negatif meluasnya virus corona di berbagai negara dan kejatuhan harga minyak dunia.


"Kita betul-betul mengamati perkembangan yang terjadi sekarang ini. Perkembangan di pasar saham dan pasar nilai tukar, forex dan surat berharga negara itu semua menjadi perhatian kita perlu untuk yang terus kita ikuti dan waspadai, karena memang pergerakannya ini diakui seluruh dunia extra-ordinary, di luar kebiasaan," terang bendahara negara ini, Selasa (10/3/2020).

Sri Mulyani mengakui, jatuhnya pasar saham domestik sebesar 6,6% ke posisi 5.136,81, Senin (9/3/2020), senada dengan penurunan bursa saham Wall Street, London, Jerman, Australia dan bursa saham regional.

"Semua memberikan warning kepada kita bahwa ini bukan kondisi biasa," tegasnya.

Sebagai langkah lebih lanjut, pemerintah tengah menyiapkan stimulus berupa insentif jilid II untuk mendorong perekonomian tetap tumbuh terutama di tengah penyebaran virus corona. Apalagi tidak ada yang tahu sampai kapan virus corona ini akan berlangsung.

Sri Mulyani mengatakan, tidak ada satu pun di dunia ini yang mengetahui sampai kapan virus corona ini menekan perekonomian, sehingga segala langkah-langkah kebijakan harus dilakukan untuk tetap menjaga perekonomian.

"Paling sulit di-asses oleh semua negara adalah kita tidak tahu corona berapa lama. Tidak ada satupun dunia yang tahu. Walaupun baca WHO dan negara terkena apakah RRT, Korea Selatan, Jepang dan Italia dan sekarang merebak kemana-mana, tidak ada satupun yang ketahui apakah virus ini akan selesai dalam waktu dekat atau panjang," ujar Sri Mulyani di Gedung Pusat DJP, Selasa (10/3/2020).


Hingga pagi ini, Rabu (11/3/2020) wabah virus corona asal Wuhan, China, menginfeksi 118.582 orang di seluruh dunia, dengan korban meninggal sebanyak 4.262 orang. Dari total itu, sekitar 81.000 kasus terpusat di China, menurut Johns Hopkins CSSE.

Selain China, beberapa negara di dunia juga terus melaporkan lonjakan kasus. Salah satunya adalah Indonesia.

Pemerintah RI melaporkan 8 kasus infeksi corona baru (COVID-19) pada Selasa sore, menjadikan total infeksi di Indonesia sebanyak 27 orang sejauh ini. Sebelumnya pada Senin hanya ada total 19 kasus.

[Gambas:Video CNBC]



Merespons situasi di pasar saham tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengeluarkan kebijakan sebagai langkah antisipasi dalam mengurangi fluktuasi tajam di pasar modal.

Kebijakan OJK tersebut adalah memerintahkan Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk melakukan penghentian perdagangan selama 30 menit apabila Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) turun 5% atau lebih.

Hal tersebut terungkap dalam surat OJK kepada BEI perihal Perintah Melakukan Trading Halt Perdagangan di BEI dalam Kondisi Pasar Modal Mengalami Tekanan.

Perintah tersebut berlaku sejak hari perdagangan saham di Bursa Efek tanggal 11 Maret 2020 sampai dengan batas waktu yang ditetapkan kemudian oleh OJK," tulis surat yang ditandatangani oleh Kepada Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A, Yunita Linda Sari.

Dalam surat tersebut juga dinyatakan : "Dalam hal, IHSG mengalami penurunan mencapai 10% dan mencapai lebih 15% maka ketentuan sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Direksi Bursa Efek Indonesia nomor Kep-00366/BEI/05-2012 mengenai Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di BEI Dalam Kondisi Darurat tetap Berlaku."

Laksono W. Widodo, Direktur Perdagangan dan Pengaturan BEI mengonfirmasi mengenai isi surat OJK. "Iya," ujar Laksono pendek lewat pesan singkat, Selasa (10/3/2020).

Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari rangkaian kebijakan sebelumnya yaitu memperkenankan emiten untuk melakukan buyback tanpa RUPS dan memberlakukan auto reject asimetris.
Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular