
IHSG Jeblok 6,6%, OJK & BEI Tekan Tombol Alert!
Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
10 March 2020 08:28

Sementara itu, Bursa Efek Indonesia juga menerapkan kebijakan auto rejection asimetris, salah satu protokol krisis yang disiapkan regulator kala pasar saham terus menunjukkan tren penurunan (downtrend).
Auto reject asimetris adalah batas penolakan sistem perdagangan yang batas kenaikan maksimum saham (batas atas) dan batas penurunan maksimum (batas) bawah tidak sama.
Dalam kebijakan baru ini maka harga saham hanya bisa turun maksimal 10% dalam 1 hari. Bila turun menyentuh 10% maka akan terkena auto rejection bawah.
Sementara auto reject atas masih sama dengan ketentuan sebelumnya, yakni 20%-35% sesuai dengan fraksi harga.
Dalam siaran pers yang diterima oleh CNBC Indonesia, aturan ini akan berlaku mulai Selasa (10/3/2020) hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Sebelum mengimplementasikan kebijakan ini, BEI lebih dulu menghentikan transaksi short selling. Sederhananya, short selling adalah mekanisme dalam penjualan saham di mana investor/trader meminjam dana (on margin) untuk menjual saham (yang belum dimiliki) dengan harga tinggi dengan harapan akan membeli kembali dan mengembalikan pinjaman saham ke pialangnya pada saat saham turun.
Hingga saat ini belum ada penjelasan dari OJK dan BEI apakah kebijakan ini dibuat sebagai bentuk penerapan protokol krisis. Pasalnya tadi malam, di bursa saham AS, sempat dihentikan 15 menit karena penurunan indeks lebih dari 7%. (hps/hps)
Auto reject asimetris adalah batas penolakan sistem perdagangan yang batas kenaikan maksimum saham (batas atas) dan batas penurunan maksimum (batas) bawah tidak sama.
Dalam kebijakan baru ini maka harga saham hanya bisa turun maksimal 10% dalam 1 hari. Bila turun menyentuh 10% maka akan terkena auto rejection bawah.
Dalam siaran pers yang diterima oleh CNBC Indonesia, aturan ini akan berlaku mulai Selasa (10/3/2020) hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Sebelum mengimplementasikan kebijakan ini, BEI lebih dulu menghentikan transaksi short selling. Sederhananya, short selling adalah mekanisme dalam penjualan saham di mana investor/trader meminjam dana (on margin) untuk menjual saham (yang belum dimiliki) dengan harga tinggi dengan harapan akan membeli kembali dan mengembalikan pinjaman saham ke pialangnya pada saat saham turun.
Hingga saat ini belum ada penjelasan dari OJK dan BEI apakah kebijakan ini dibuat sebagai bentuk penerapan protokol krisis. Pasalnya tadi malam, di bursa saham AS, sempat dihentikan 15 menit karena penurunan indeks lebih dari 7%. (hps/hps)
Pages
Most Popular