
IHSG Jeblok 6,6%, OJK & BEI Tekan Tombol Alert!
Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
10 March 2020 08:28

Jakarta, CNBC Indonesia - Regulator pasar modal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) bergerak cepat merespons penurunan tajam Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sebesar 6,58% ke posisi 5.136,81 poin pada perdagangan awal pekan ini, Senin (10/2/2020).
Di tengah situasi pasar saham yang sangat tertekan akhir-akhir ini akibat wabah Virus Corona yang semakin meluas ke 112 negara dan menginfeksi 113.585 orang dan gonjang-ganjing harga minyak akibat meningkatnya ketegangan di Timur Tengah antara Arab Saudi dan Rusia, membuat ketidakpastian semakin nyata. Kepanikan tak terhindarkan.
Merespons situasi ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengizinkan semua emiten atau perusahaan publik melakukan pembelian kembali (buyback) saham sebagai upaya memberikan stimulus perekonomian dan mengurangi dampak pasar yang berfluktuasi secara signifikan.
Ketentuan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran OJK Nomor 3/SEOJK.04/2020 tanggal 9 Maret 2020 tentang Kondisi Lain Sebagai Kondisi Pasar Yang Berfluktuasi Secara Signifikan Dalam Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik.
"Mencermati kondisi perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia sejak awal tahun 2020 sampai dengan hari ini 9 Maret 2020 terus mengalami tekanan signifikan yang diindikasikan dari penurunan IHSG sebesar 18,46% (year to date)," kata Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo, dalam siaran pers yang disampaikan hari ini, Senin (9/3/2020).
Menurut Anto, hal ini terjadi seiring dengan pelambatan dan tekanan perekonomian baik global, regional maupun nasional sebagai akibat dari wabah COVID-19 dan melemahnya harga minyak dunia.
Untuk itu, OJK hari ini mengeluarkan kebijakan pelaksanaan pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh emiten atau perusahaan publik (buyback saham).
Buyback saham oleh emiten atau perusahaan publik dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan, dilakukan dengan merelaksasi, pertama, pembelian kembali dapat dilakukan tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Selanjutnya, jumlah saham yang dapat dibeli kembali dapat lebih dari 10% dari modal disetor dan paling banyak 20% dari modal disetor, dengan ketentuan paling sedikit saham yang beredar 7,5% dari modal disetor.
Sementara itu, Bursa Efek Indonesia juga menerapkan kebijakan auto rejection asimetris, salah satu protokol krisis yang disiapkan regulator kala pasar saham terus menunjukkan tren penurunan (downtrend).
Auto reject asimetris adalah batas penolakan sistem perdagangan yang batas kenaikan maksimum saham (batas atas) dan batas penurunan maksimum (batas) bawah tidak sama.
Dalam kebijakan baru ini maka harga saham hanya bisa turun maksimal 10% dalam 1 hari. Bila turun menyentuh 10% maka akan terkena auto rejection bawah.
Sementara auto reject atas masih sama dengan ketentuan sebelumnya, yakni 20%-35% sesuai dengan fraksi harga.
Dalam siaran pers yang diterima oleh CNBC Indonesia, aturan ini akan berlaku mulai Selasa (10/3/2020) hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Sebelum mengimplementasikan kebijakan ini, BEI lebih dulu menghentikan transaksi short selling. Sederhananya, short selling adalah mekanisme dalam penjualan saham di mana investor/trader meminjam dana (on margin) untuk menjual saham (yang belum dimiliki) dengan harga tinggi dengan harapan akan membeli kembali dan mengembalikan pinjaman saham ke pialangnya pada saat saham turun.
Hingga saat ini belum ada penjelasan dari OJK dan BEI apakah kebijakan ini dibuat sebagai bentuk penerapan protokol krisis. Pasalnya tadi malam, di bursa saham AS, sempat dihentikan 15 menit karena penurunan indeks lebih dari 7%.
(hps/hps) Next Article ROTI Siapkan dana Rp 227 miliar untuk Buyback
Di tengah situasi pasar saham yang sangat tertekan akhir-akhir ini akibat wabah Virus Corona yang semakin meluas ke 112 negara dan menginfeksi 113.585 orang dan gonjang-ganjing harga minyak akibat meningkatnya ketegangan di Timur Tengah antara Arab Saudi dan Rusia, membuat ketidakpastian semakin nyata. Kepanikan tak terhindarkan.
Merespons situasi ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengizinkan semua emiten atau perusahaan publik melakukan pembelian kembali (buyback) saham sebagai upaya memberikan stimulus perekonomian dan mengurangi dampak pasar yang berfluktuasi secara signifikan.
Ketentuan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran OJK Nomor 3/SEOJK.04/2020 tanggal 9 Maret 2020 tentang Kondisi Lain Sebagai Kondisi Pasar Yang Berfluktuasi Secara Signifikan Dalam Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik.
"Mencermati kondisi perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia sejak awal tahun 2020 sampai dengan hari ini 9 Maret 2020 terus mengalami tekanan signifikan yang diindikasikan dari penurunan IHSG sebesar 18,46% (year to date)," kata Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo, dalam siaran pers yang disampaikan hari ini, Senin (9/3/2020).
Menurut Anto, hal ini terjadi seiring dengan pelambatan dan tekanan perekonomian baik global, regional maupun nasional sebagai akibat dari wabah COVID-19 dan melemahnya harga minyak dunia.
Untuk itu, OJK hari ini mengeluarkan kebijakan pelaksanaan pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh emiten atau perusahaan publik (buyback saham).
Buyback saham oleh emiten atau perusahaan publik dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan, dilakukan dengan merelaksasi, pertama, pembelian kembali dapat dilakukan tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Selanjutnya, jumlah saham yang dapat dibeli kembali dapat lebih dari 10% dari modal disetor dan paling banyak 20% dari modal disetor, dengan ketentuan paling sedikit saham yang beredar 7,5% dari modal disetor.
Sementara itu, Bursa Efek Indonesia juga menerapkan kebijakan auto rejection asimetris, salah satu protokol krisis yang disiapkan regulator kala pasar saham terus menunjukkan tren penurunan (downtrend).
Auto reject asimetris adalah batas penolakan sistem perdagangan yang batas kenaikan maksimum saham (batas atas) dan batas penurunan maksimum (batas) bawah tidak sama.
Dalam kebijakan baru ini maka harga saham hanya bisa turun maksimal 10% dalam 1 hari. Bila turun menyentuh 10% maka akan terkena auto rejection bawah.
Sementara auto reject atas masih sama dengan ketentuan sebelumnya, yakni 20%-35% sesuai dengan fraksi harga.
Dalam siaran pers yang diterima oleh CNBC Indonesia, aturan ini akan berlaku mulai Selasa (10/3/2020) hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Sebelum mengimplementasikan kebijakan ini, BEI lebih dulu menghentikan transaksi short selling. Sederhananya, short selling adalah mekanisme dalam penjualan saham di mana investor/trader meminjam dana (on margin) untuk menjual saham (yang belum dimiliki) dengan harga tinggi dengan harapan akan membeli kembali dan mengembalikan pinjaman saham ke pialangnya pada saat saham turun.
Hingga saat ini belum ada penjelasan dari OJK dan BEI apakah kebijakan ini dibuat sebagai bentuk penerapan protokol krisis. Pasalnya tadi malam, di bursa saham AS, sempat dihentikan 15 menit karena penurunan indeks lebih dari 7%.
(hps/hps) Next Article ROTI Siapkan dana Rp 227 miliar untuk Buyback
Most Popular