
IHSG Drop 6,6%, Ini Penjelasan Lengkap Aturan Buyback OJK
hps, CNBC Indonesia
09 March 2020 18:19

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengizinkan semua emiten atau perusahaan publik melakukan pembelian kembali (buyback) saham sebagai upaya memberikan stimulus perekonomian dan mengurangi dampak pasar yang berfluktuasi secara signifikan.
Kebijakan OJK tersebut merespons perkembangan kondisi pasar saham domestik yang hari ini, Senin (9/3/2020) terkoreksi dalam. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ambles 6,58% ke 5.136,81.
"Mencermati kondisi perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia sejak awal tahun 2020 sampai dengan hari ini 9 Maret 2020 terus mengalami tekanan signifikan yang diindikasikan dari penurunan IHSG sebesar 18,46% (year to date)," kata Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo, dalam siaran pers yang disampaikan hari ini, Senin (9/3/2020).
Menurut Anto, hal ini terjadi seiring dengan pelambatan dan tekanan perekonomian baik global, regional maupun nasional sebagai akibat dari wabah COVID-19 dan melemahnya harga minyak dunia.
Untuk itu, OJK hari ini mengeluarkan kebijakan pelaksanaan pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh emiten atau perusahaan publik (buyback saham).
Buyback saham oleh emiten atau perusahaan publik dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan, dilakukan dengan merelaksasi sebagai berikut:
Dalam surat yang ditandatangani oleh Kepala Eksekutif Pasar Modal OJK Hoesen, terlampir mekanisme yang terkait dengan peraturan OJK yang lainnya. Berikut ini lampiran surat keputusan OJK terkait pelaksanaan buyback tanpa RUPS:
(hps/tas) Next Article Sah! OJK Izinkan Emiten Buyback Tanpa RUPS
Kebijakan OJK tersebut merespons perkembangan kondisi pasar saham domestik yang hari ini, Senin (9/3/2020) terkoreksi dalam. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ambles 6,58% ke 5.136,81.
"Mencermati kondisi perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia sejak awal tahun 2020 sampai dengan hari ini 9 Maret 2020 terus mengalami tekanan signifikan yang diindikasikan dari penurunan IHSG sebesar 18,46% (year to date)," kata Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo, dalam siaran pers yang disampaikan hari ini, Senin (9/3/2020).
Menurut Anto, hal ini terjadi seiring dengan pelambatan dan tekanan perekonomian baik global, regional maupun nasional sebagai akibat dari wabah COVID-19 dan melemahnya harga minyak dunia.
Untuk itu, OJK hari ini mengeluarkan kebijakan pelaksanaan pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh emiten atau perusahaan publik (buyback saham).
Buyback saham oleh emiten atau perusahaan publik dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan, dilakukan dengan merelaksasi sebagai berikut:
- Pembelian kembali dapat dilakukan tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS); dan
- Jumlah saham yang dapat dibeli kembali dapat lebih dari 10% dari modal disetor dan paling banyak 20% dari modal disetor, dengan ketentuan paling sedikit saham yang beredar 7,5% dari modal disetor.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Kepala Eksekutif Pasar Modal OJK Hoesen, terlampir mekanisme yang terkait dengan peraturan OJK yang lainnya. Berikut ini lampiran surat keputusan OJK terkait pelaksanaan buyback tanpa RUPS:
![]() |
![]() |
(hps/tas) Next Article Sah! OJK Izinkan Emiten Buyback Tanpa RUPS
Most Popular