Mulai Besok, Harga Saham Turun 10% Kena Auto Reject!

dob, CNBC Indonesia
09 March 2020 21:20
BEI Implementasikan Perubahan Batasan Auto Rejection Perdagangan Saham
Foto: Ilustrasi Bursa, Pergerakan Layar IHSG di Gedung BEI Bursa Efek Indonesia (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia kembali (BEI) menerapkan asimetris auto rejection, setelah pasar saham RI jatuh 6,6% hanya dalam satu hari. 

Dalam kebijakan baru ini maka harga saham hanya bisa turun maksimal 10% dalam 1 hari. Bila turun menyentuh 10% maka akan terkena auto rejection bawah. Sementara auto reject atas masih sama dengan ketentuan sebelumnya, yakni 20%-35% sesuai dengan fraksi harga.

Dalam siaran pers yang diterima oleh CNBC Indonesia, aturan ini akan berlaku mulai Selasa (10/3/2020) hingga batas waktu yang belum ditentukan.
 

Berikut ini siaran pers lengkap dari BEI :

Menindaklanjuti Surat Perintah Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan Nomor: S-273/PM.21/2020 tanggal 9 Maret 2020 perihal Perintah Mengubah Batasan Autorejection pada Peraturan Perdagangan di Bursa Efek dan Surat Keputusan Direksi  PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00023/BEI/03-2020 perihal Perubahan Batasan Auto Rejection, serta dengan memperhatikan kondisi perdagangan di Bursa Efek Indonesia dan dalam rangka mengupayakan terlaksananya perdagangan Efek yang teratur, wajar dan efisien, maka PT Bursa Efek Indonesia memberlakukan perubahan ketentuan batasan Auto Rejection sebagai berikut:

Harga penawaran jual atau permintaan beli saham yang dimasukkan ke JATS:

- lebih dari 35% (tiga puluh lima perseratus) di atas atau 10% (sepuluh perseratus) di bawah acuan Harga untuk saham dengan rentang harga Rp50,- (lima puluh rupiah) sampai dengan Rp200.

- lebih dari 25% (dua puluh lima perseratus) di atas atau 10% (sepuluh perseratus) di bawah acuan Harga untuk saham dengan rentang harga lebih dari Rp200,- (dua ratus rupiah) sampai dengan Rp5.000,- (lima ribu rupiah);


- lebih dari 20% (dua puluh perseratus) di atas atau 10% (sepuluh perseratus) di bawah acuan Harga untuk saham dengan harga di atas Rp5.000,- (lima ribu rupiah).

Ketentuan sebagaimana tersebut berlaku efektif sejak hari Selasa, tanggal 10 Maret 2020 sampai dengan batas waktu yang akan ditetapkan kemudian.
(dob/dob) Next Article IHSG Balas Dendam, tapi Apa Kuat ke 7.000 Lagi?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular