Transaksi Short Selling Disetop, Sebesar Apa Dampaknya?

Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
02 March 2020 14:55
PT Danareksa Sekuritas merespons langkah Bursa Efek Indonesia (BEI) yang menyetop short selling.
Foto: Ilustrasi Bursa Efek Indonesia, Jumat 28/2/2020 (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Danareksa Sekuritas merespons langkah Bursa Efek Indonesia (BEI) yang mulai menghentikan seluruh saham yang dapat ditransaksikan secara short selling (jual kosong) dari daftar efek short selling mulai perdagangan hari ini, Senin (2/3/2020) hingga waktu yang ditentukan kemudian.

Langkah penyetopan oleh BEI ini di lakukan di tengah pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang pekan lalu terjun bebas. Data BEI mencatat, secara year to date, IHSG minus 13,41% saat ini.

"Berdasarkan Surat BEI Nomor: S-01419/BELPOP/03-2020 tanggal 2 Maret 2020 perihal Ketentuan terkait Transaksi Short Selling, dengan ini diumumkan bahwa Bursa mencabut seluruh Efek yang dapat ditransaksikan secara Short Selling dari Daftar Efek Short Selling sebagaimana tercantum dalam butir I.e. pengumuman BEI No. Peng-00054/BEI.POP/02-2020 tanggal 28 Februari 2020 tentang Efek yang dapat Ditransaksikan dan Dijaminkan dalam Rangka Transaksi Marjin dan atau Transaksi Shortsell," tulis BEI, dalam pengumumannya.


Dengan demikian, tulis Bursa, tidak terdapat Daftar Efek yang dapat ditransaksikan secara Short Selling sebagaimana diatur dalam ketentuan III.5. Peraturan Bursa Nomor II-H tentang Persyaratan dan Perdagangan Efek dalam Transaksi Marjin dan Transaksi Short Selling.

Direktur Capital Market Danareksa Sekuritas, Budi Susanto mengatakan, perseroan tidak memfasilitasi transaksi short selling. "Dampaknya ke Danareksa Sekuritas tidak ada, sangat minimal, bahkan tidak ada," ujar Budi Susanto di Jakarta, Senin (2/3/2020).

Dia melanjutkan, justru di tengah kondisi pasar yang sedang tertekan yang menyebabkan Indeks Harga Saham Gabungan terkoreksi 14,85%, transaksi harian Danareksa Sekuritas terus mengalami peningkatan. Hal ini, disebabkan porsi investor institusi di Danareksa masih besar ketimbang ritel.


"Dampak dari penurunan market ke kami tidak begitu besar, postur kita masih sebagian besar investor institusi," kata dia.

Sementara itu, menurut Head of Research PT Samuel Sekuritas Indonesia, Suria Dharma, broker memang masih melakukan transaksi margin (pembiayaan oleh perusahaan sekuritas) karena IHSG terkoresi cukup dalam sepekan terakhir, kendati jumlahnya mulai berkurang.

"Ada juga walau margin kelihatannya sudah banyak berkurang setelah beberapa kasus di dalam negeri," katanya kepada CNBC Indonesia, Senin (2/3/2020).

Sederhananya, short selling adalah mekanisme dalam penjualan saham di mana investor/trader meminjam dana (on margin) untuk menjual saham (yang belum dimiliki) dengan harga tinggi dengan harapan akan membeli kembali dan mengembalikan pinjaman saham ke pialangnya pada saat saham turun.

Secara teknis, transaksi short selling berkebalikan dengan transaksi saham secara umum. Normalnya, investor membeli saham dengan harapan harganya kemudian naik sehingga ada keuntungan.

Pada transaksi short selling justru berharap efek/saham yang ditransaksikannya turun. Contohnya, investor A meminjam dana dari perusahaan efek alias perusahaan sekuritas untuk menjual saham ABCD yang sebenarnya belum dimilikinya pada harga tinggi.



[Gambas:Video CNBC]




(tas/tas) Next Article Mulai Hari Ini, BEI Setop Transaksi Short Selling

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular