
Bos BEI Jelaskan Soal Alasan Larang Short Selling
Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
02 March 2020 14:33

Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) menegaskan melarang investor dan perusahaan efek untuk melakukan transaksi short selling. Hal ini dilakukan BEI untuk meredam koreksi terhadap Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).
"Oleh karena itu kita adakan kebijakan untuk melarang melakukan short selling. Bursa tidak menerbitkan daftar saham yang bisa ditransaksikan dalam batas waktu yang belum bisa ditentukan," kata Direktur Utama BEI Inarno Djajadi, Senin (2/3/2020).
Inarno mengatakan, koreksi di pasar saham tidak hanya terjadi di Indonesia tapi hampir di seluruh dunia karena kekhawatiran wabah virus corona yang menjalar ke 66 negara termasuk Indonesia.
BEI, lanjut Inarno, mengatakan sudah melakukan koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), dan Kementerian Keuangan. BEI bersama dengan regulator industri keuangan juga sudah bertemu dengan Presiden Joko Widodo untuk merespons dampak virus corona.
"Kita semua diharapkan untuk tidak panik, optimistis dan tidak reaktif terhadap kejadian yang ada. Di samping itu kita menjelaskan tools yang kita punyai di pasar modal. Ini sangat hati-hati melakukannya dan melihat secara seksama pergerakannya bersama regulator yang lain," ujar Inarno.
Ada 3 kebijakan yang diambil oleh Bursa Efek Indonesia terkait transaksi short selling:
Sementara itu, Direktur Perdagangan BEI Laksono Widodo mengatakan asalan melarang short selling dibuat untuk kepentingan nasabah atau investor. BEI tak ingin memperburuk situasi.
"Kami tidak bilang kemarin tidak ada short selling, kami ingin ke depan akan melihat dengan lebih detil mengenai ada kemungkinan transaksi short selling," kata Laksono.
Hari Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan bahwa Bursa mencabut seluruh efek yang dapat ditransaksikan secara Short Selling dari Daftar Efek Short Selling mulai Senin ini (2/3/2020) sampai dengan batas waktu yang akan ditetapkan kemudian.
"Berdasarkan Surat BEI Nomor: S-01419/BELPOP/03-2020 tanggal 2 Maret 2020 perihal Ketentuan terkait Transaksi Short Selling, dengan ini diumumkan bahwa Bursa mencabut seluruh Efek yang dapat ditransaksikan secara Short Selling dari Daftar Efek Short Selling sebagaimana tercantum dalam butir I.e. pengumuman BEI No. Peng-00054/BEI.POP/02-2020 tanggal 28 Februari 2020 tentang Efek yang dapat Ditransaksikan dan Dijaminkan dalam Rangka Transaksi Marjin dan atau Transaksi Shortsell."
Dengan demikian, tulis Bursa, tidak terdapat Daftar Efek yang dapat ditransaksikan secara Short Selling sebagaimana diatur dalam ketentuan III.5. Peraturan Bursa Nomor II-H tentang Persyaratan dan Perdagangan Efek dalam Transaksi Marjin dan Transaksi Short Selling.
"Pencabutan Daftar Efek Short Selling tersebut di atas mulai berlaku tanggal 2 Maret 2020."
Langkah BEI ini di lakukan di tengah pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang pekan lalu terjun bebas. Data BEI mencatat, secara year to date, IHSG minus 13,41% saat ini.
(hps/hps) Next Article Digitalisasi Picu Investor Ritel Domestik Bursa RI 'Meledak'
"Oleh karena itu kita adakan kebijakan untuk melarang melakukan short selling. Bursa tidak menerbitkan daftar saham yang bisa ditransaksikan dalam batas waktu yang belum bisa ditentukan," kata Direktur Utama BEI Inarno Djajadi, Senin (2/3/2020).
Inarno mengatakan, koreksi di pasar saham tidak hanya terjadi di Indonesia tapi hampir di seluruh dunia karena kekhawatiran wabah virus corona yang menjalar ke 66 negara termasuk Indonesia.
BEI, lanjut Inarno, mengatakan sudah melakukan koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), dan Kementerian Keuangan. BEI bersama dengan regulator industri keuangan juga sudah bertemu dengan Presiden Joko Widodo untuk merespons dampak virus corona.
"Kita semua diharapkan untuk tidak panik, optimistis dan tidak reaktif terhadap kejadian yang ada. Di samping itu kita menjelaskan tools yang kita punyai di pasar modal. Ini sangat hati-hati melakukannya dan melihat secara seksama pergerakannya bersama regulator yang lain," ujar Inarno.
Ada 3 kebijakan yang diambil oleh Bursa Efek Indonesia terkait transaksi short selling:
- Bursa tidak menerbitkan daftar Efek yang dapat ditransaksikan secara Short Selling sampai dengan batas waktu yang akan ditetapkan kemudian;
- Bursa tidak memproses lebih lanjut apabila terdapat Anggota Bursa Efek yang mengajukan permohonan kepada Bursa sebagai Anggota Bursa Efek yang dapat melakukan transaksi Short Selling sampai dengan batas waktu yang akan ditetapkan kemudian;
- Anggota Bursa Efek wajib memastikan bahwa transaksi yang dilakukan baik untuk kepentingan Anggota Bursa Efek maupun untuk kepentingan nasabah, bukan merupakan Transaksi Short Selling.
Sementara itu, Direktur Perdagangan BEI Laksono Widodo mengatakan asalan melarang short selling dibuat untuk kepentingan nasabah atau investor. BEI tak ingin memperburuk situasi.
"Kami tidak bilang kemarin tidak ada short selling, kami ingin ke depan akan melihat dengan lebih detil mengenai ada kemungkinan transaksi short selling," kata Laksono.
Hari Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan bahwa Bursa mencabut seluruh efek yang dapat ditransaksikan secara Short Selling dari Daftar Efek Short Selling mulai Senin ini (2/3/2020) sampai dengan batas waktu yang akan ditetapkan kemudian.
"Berdasarkan Surat BEI Nomor: S-01419/BELPOP/03-2020 tanggal 2 Maret 2020 perihal Ketentuan terkait Transaksi Short Selling, dengan ini diumumkan bahwa Bursa mencabut seluruh Efek yang dapat ditransaksikan secara Short Selling dari Daftar Efek Short Selling sebagaimana tercantum dalam butir I.e. pengumuman BEI No. Peng-00054/BEI.POP/02-2020 tanggal 28 Februari 2020 tentang Efek yang dapat Ditransaksikan dan Dijaminkan dalam Rangka Transaksi Marjin dan atau Transaksi Shortsell."
Dengan demikian, tulis Bursa, tidak terdapat Daftar Efek yang dapat ditransaksikan secara Short Selling sebagaimana diatur dalam ketentuan III.5. Peraturan Bursa Nomor II-H tentang Persyaratan dan Perdagangan Efek dalam Transaksi Marjin dan Transaksi Short Selling.
"Pencabutan Daftar Efek Short Selling tersebut di atas mulai berlaku tanggal 2 Maret 2020."
Langkah BEI ini di lakukan di tengah pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang pekan lalu terjun bebas. Data BEI mencatat, secara year to date, IHSG minus 13,41% saat ini.
(hps/hps) Next Article Digitalisasi Picu Investor Ritel Domestik Bursa RI 'Meledak'
Most Popular