
Wow! Ada Tambang Emas yang Disita dari Tersangka Jiwasraya
Ferry Sandi, CNBC Indonesia
28 February 2020 13:47

Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menyita aset milik tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), yaitu Heru Hidayat.
Beberapa aset milik Heru Hidayat yang disita adalah tambang batu bara, tambang emas, hingga perusahaan ikan arwana yang diduga melalui Inti Agri Resources Tbk (IIKP).
Tambang batu bara yang disita berlokasi di Kutai, Kalimantan Timur. Sementara tambang emas berlokasi di Lampung. Kemudian untuk perusahaan ikan arwana ada di sekitar kota Pontianak, Kalimantan Barat.
Jaksa Agung, ST Burhanuddin, menyebut aset ini sudah dikonsultasikan dengan Kementerian BUMN dalam pengelolaannya. Namun belum diserahkan secara resmi karena nantinya akan dijadikan alat bukti.
"Artinya ada tambang, tambang ini kan sudah beroperasi. Kalau operasi siapa yang akan mengelolanya, itu saja. Konsultasi," sebutnya.
Senada, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mengungkapkan konsultasi terus dilakukan dengan Kementerian BUMN. Pasalnya, Kejagung tidak memiliki kapasitas untuk melakukan pengelolaan.
"Kita tentunya berharap bahwa itu berjalan. Karena kan ada karyawan operasional ada kebutuhan daerah di sana juga. Penyidik punya kewajiban untuk meneruskan operasional. Oleh karena itu kita berkoordinasi dan berkonsultasi ke Kementerian BUMN untuk bagaimana ini menjaga keberlangsungan pabrik tersebut atau tambang tersebut," ujar Febrie.
Perihal nilai aset, Ia menyebut Kejagung masih meminta bantuan kepada pihak penaksir untuk melihat nilai sebenarnya dari tambang-tambang tersebut.
"Tetapi masih dalam proses penyidikan. Masih kita lihat karena menyangkut penyidikan," kata Febrie.
(wed/wed) Next Article Tambang Batu Bara Heru Hidayat Sitaan Kejagung Dikelola BUMN
Beberapa aset milik Heru Hidayat yang disita adalah tambang batu bara, tambang emas, hingga perusahaan ikan arwana yang diduga melalui Inti Agri Resources Tbk (IIKP).
Tambang batu bara yang disita berlokasi di Kutai, Kalimantan Timur. Sementara tambang emas berlokasi di Lampung. Kemudian untuk perusahaan ikan arwana ada di sekitar kota Pontianak, Kalimantan Barat.
"Artinya ada tambang, tambang ini kan sudah beroperasi. Kalau operasi siapa yang akan mengelolanya, itu saja. Konsultasi," sebutnya.
Senada, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mengungkapkan konsultasi terus dilakukan dengan Kementerian BUMN. Pasalnya, Kejagung tidak memiliki kapasitas untuk melakukan pengelolaan.
"Kita tentunya berharap bahwa itu berjalan. Karena kan ada karyawan operasional ada kebutuhan daerah di sana juga. Penyidik punya kewajiban untuk meneruskan operasional. Oleh karena itu kita berkoordinasi dan berkonsultasi ke Kementerian BUMN untuk bagaimana ini menjaga keberlangsungan pabrik tersebut atau tambang tersebut," ujar Febrie.
Perihal nilai aset, Ia menyebut Kejagung masih meminta bantuan kepada pihak penaksir untuk melihat nilai sebenarnya dari tambang-tambang tersebut.
"Tetapi masih dalam proses penyidikan. Masih kita lihat karena menyangkut penyidikan," kata Febrie.
(wed/wed) Next Article Tambang Batu Bara Heru Hidayat Sitaan Kejagung Dikelola BUMN
Most Popular