Economic Outlook 2020

Sri Mulyani Jelaskan Kabar Suntikan Modal ke Jiwasraya

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
26 February 2020 11:44
Sri Mulyani Jelaskan Kabar Suntikan Modal ke Jiwasraya
Foto: Sri Mulyani/@smindrawati
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati angkat bicara soal rencana penyelamatan PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Intervensi dari Menteri Keuangan, sebagai ultimate shareholder Jiwasraya, baru akan dilakukan dalam Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021.

Hal tersebut disampaikan Sri Mulyani saat berbicara dalam acara CNBC Indonesia Economic Outlook 2020. Terkait soal skema penyelamatan, jelas Sri Mulyani, Kementerian Keuangan menyerahkan kepada Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Secara corporate governance sekarang ditangani oleh Kementerian BUMN, karena keseluruhan kewenangan pengelolaan BUMN dipegang oleh Kementerian BUMN," kata Sri Mulyani, Rabu (26/2/2020), di Hotel Ritz Carlton.


Sebagai ultimate share atau pemegang saham terakhir, Kementerian Keuangan sedang melakukan stock taking, atau menghitung nilai kewajiban yang dihadapi serta menghitung berapa nilai aset dan ekuitas Jiwasraya untuk melunasi kewajiban kepada nasabah.

"Karena ada gap, maka Kementerian BUMN melakukan restrukturisasi terhadap korporasi tersebut [Jiwasraya]. Berbagai opsi harus dilakukan karena skema dari kewajibannya berbeda-beda. Ada yang asuransi biasa, [program] pensiun biasa, ada yang unit link yang memberikan return besar," kata Sri Mulyani.

Oleh karena itu, ada perlakuan yang berbeda oleh Kementerian BUMN untuk memberikan rasa keadilan. Namun juga untuk harus diperhatikan rasa keadilan untuk keuangan negara.

Kementerian Keuangan, kata Sri Mulyani, sedang menunggu proposal final dari Kementerian BUMN untuk menentukan keputusan yang akan diambil.

"Kalau sampai ada intervensi dari ultimate shareholder, dari Kementerian Keuangan, dalam bentuk apapun, nantinya akan masuk ke undang-undang APBN," jelas Sri Mulyani.


Dalam UU APBN 2020 tidak ada alokasi anggaran untuk penyelamatan Jiwasraya. Jika dimasukkan ke APBN 2021, maka Kementerian Keuangan akan menyampaikan dan dibahas bersama dengan Komisi XI, Komisi VI dan Komisi III DPR.

"Kita akan mendapatkan gambaran yang komplit mengenai what when wrong, dan apa yang akan dilakukan terkait tahap-tahap perbaikan oleh pemerintah. Mulai dari corporate governance, law enforcement kalau ada tindakan kriminal dan dari sisi ultimate shareholder," tutup Sri Mulyani.




Sebelumnya, dalam dokumen yang disampaikan Kementerian BUMN di depan DPR, seperti dikutip CNBC Indonesia, memang disebutkan ada tiga alternatif penyelesaian dana nasabah Asuransi Jiwasraya, salah satu opsi yakni adanya penyertaan modal negara (PMN) sebesar Rp 15 triliun untuk membayar polis nasabah dan menyelamatkan Jiwasraya.

Berikut rincian skema penyelamatan polis dan Jiwasraya yang sudah dirancang oleh pemerintah.
  1. Opsi A: Bail In, dukungan dari pemilik saham Jiwasraya. Pertimbangannya, dapat dilakukan pembayaran penuh maupun sebagian. Namun ada risiko hukum (gugatan) jika dibayar sebagian.
  2. Opsi B: Bail Out, dukungan dana dari pemerintah. Pertimbangannya, opsi bail out dapat dilakukan kepada Jiwasraya karena belum ada peraturan terkait baik dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun KSSK.
  3. Opsi C: Likuidasi, pembubaran perusahaan. Pertimbangannya, harus dilakukan melalui OJK. Namun opsi ini memiliki dampak sosial dan politik yang signifikan
Dari tiga opsi tersebut, Kementerian BUMN lebih memilih Opsi A dengan mempertimbangkan aspek hukum, sosial dan politik.

Pemerintah juga merumuskan tiga alternatif pembayaran hutang klaim yang akan dimulai pada 2020. Tiga alternatif tersebut di antaranya:

Alternatif 1, perlakuan yang sama terhadap seluruh tipe produk. Pertimbangannya, aspek legal bahwa pembayaran polis tidak bisa dibedakan sehingga pembayaran dilakukan dengan cicilan yang sama.

Untuk produk tradisional, seluruh polis akan dibayarkan 5% di 2020. Sisanya, akan dicicil hingga 2024. Cara yang sama juga akan dilakukan untuk produk JS Saving Plan.

Jumlah pembayaran pada 2020, untuk produk tradisional sebesar Rp 20 miliar. Sementara Saving Plan Rp 617 miliar.

Jadi total kebutuhan dana untuk pembayaran polis pada 2020 senilai Rp 637 miliar. Sisanya Rp 15,91 triliun, akan dicicil dari 2021 hingga 2024.

Nah, Kementerian BUMN punya skenario untuk membuat perusahaan baru di bawah perusahaan holding asuransi PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) yang namanya PT Nusantara Life, yang akan menjadi perusahaan yang akan menyediakan dana untuk pembayaran polis tersebut.

Untuk memenuhi equity gap di Nusantara Life, maka akan dilakukan sejumlah upaya pengalihan aset senilai Rp 12,3 triliun. Penerbitan Promisory Note oleh BPUI senilai Rp 9 triliun, total Penyertaan Modal Negara (PMN) Rp 15 triliun. Terdiri dari PMN Cash Rp 6 triliun-Rp 8 triliun dan PMN Non Cash Rp 7 triliun-Rp 9 triliun.

Alternatif 2, prioritas pada polis tradisional dengan mempertimbangkan aspek sosial. Pertimbangannya, berdasarkan nilai tunai sehingga pembayaran awal dilakukan senilai Rp 100 juta untuk seluruh pemegang polis dan sisanya dicicil.

Untuk produk tradisional, seluruh polis akan dibayarkan Rp 100 juta di 2020. Sisanya, akan dicicil hingga 2024. Cara yang sama juga akan dilakukan untuk produk JS Saving Plan.

Jumlah pembayaran pada 2020, untuk produk tradisional sebesar Rp 138 miliar. Sementara Saving Plan Rp 1,7 triliun.

Jadi total kebutuhan dana untuk pembayaran polis pada 2020 senilai Rp 1,85 triliun. Sisanya Rp 14,9 triliun, akan dicicil dari 2021 hingga 2024.

Untuk memenuhi equity gap di Nusantara Life, maka akan dilakukan sejumlah upaya pengalihan aset senilai Rp 12 triliun. Penerbitan Promissory Notes oleh BPUI senilai Rp 9 triliun, total Penyertaan Modal Negara (PMN) Rp 15 triliun, PMN Cash Rp 6 triliun-Rp 8 triliun dan PMN Non Cash Rp 7 triliun-Rp 10 triliun.

Alternatif 3, melakukan pembatasan pertanggungan nilai tunai (benchmark LPS). Pertimbangannya, berdasarkan benchmark LPS sehingga pembayaran pembayaran bisa dilaksanakan dengan adanya capping sampai Rp 2 miliar.

Untuk produk tradisional, polis kurang dari Rp 2 miliar pada 2020 dibayar 5% sisanya dicicil. Hal yang sama juga berlaku untuk produk Saving Plan.

Jumlah pembayaran pada 2020, untuk produk tradisional sebesar Rp 19 miliar. Sementara Saving Plan Rp 652 miliar.

Jadi total kebutuhan dana untuk pembayaran polis pada 2020 senilai Rp 671 miliar. Sisanya Rp 12,74 triliun, akan dicicil dari 2021 hingga 2024.

Untuk memenuhi equity gap di Nusantara Life, maka akan dilakukan sejumlah upaya pengalihan aset senilai Rp 14,8 triliun. Penerbitan Promisory Note oleh BPUI senilai Rp 9 triliun, total Penyertaan Modal Negara (PMN) Rp 12,7 triliun, PMN Cash Rp 5 triliun-Rp 7 triliun dan PNM Non Cash Rp 7 triliun-Rp 9 triliun.


(hps/hps) Next Article Bos Jiwasraya Ungkap Fraud Rp257 M di Dana Pensiun Pemberi Kerja

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular