Video Eksklusif

Ini Penjelasan Halim Alamsyah Soal Premi Tambahan Perbankan

CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia
16 February 2020 12:12
Jakarta, CNBC Indonesia- LPS menetapkan 2 jenis premi pada program restrukturisasi perbankan yang meliputi premi untuk menjamin simpanan masyarakat di perbankan dan premi yang dikumpulkan oleh LPS dan dibayarkan oleh bank jika terjadi krisis perbankan sebagai langkah penyelamatan bank terutama bagi bank yang terdampak sistemik. Ketua DK LPS, Halim Alamsyah menyebutkan saat ini ada 14 bank sistem yang telah ditentukan oleh OJK dan nantinya akan menjadi sasaran LPS untuk diselamatkan.
 
Seperti apa penetapan premi yang diberlakukan oleh LPS? Selengkapnya saksikan dialog  Aline Wiratmaja dan Head of Research CNBC Indonesia, Arif Gunawan dengan Ketua Dewan Komisioner LPS, Halim Alamsyah dalam Closing Bell, CNBC Indonesia (Kamis, 13/02/2020)


Tags

Related Videos
Recommendation
  • 1.
    Loading...
  • 2.
    Loading...
  • 3.
    Loading...