
Lagi Ramai nih Wamen Rangkap Jabatan, Boleh Gak?

Jakarta, CNBC Indonesia - Jabatan Wakil Menteri (Wamen) ramai diperbincangkan ketika 12 wamen pada 11 kementerian dilantik oleh Presiden Joko Widodo pada 25 Oktober 2019. Posisi wamen kian menjadi sorotan ketika Menteri BUMN Erick Thohir menunjuk wamen BUMN menjadi komisaris perusahaan BUMN.
Berdasarkan keterangan resmi dan hasil RUPSLB beberapa perusahaan BUMN, diketahui beberapa wamen menjabat sebagai komisaris perushaaan pelat mera. Mereka di antaranya Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara yang merangkap Wakil Komisaris Utama PT PLN (Persero).
Lalu ada Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo, merangkap sebagai Komisaris Utama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Kartika sebelumnya adalah Dirut Bank Mandiri.
Kemudian, Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin yang merangkap sebagai Wakil Komisaris Utama PT Pertamina (Persero). Budi sebelumnya adalah Dirut PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) atau MIND ID.
Menanggapi rangkap jabatan ini, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan pihaknya menghargai regulasi yang ada sepanjang tidak menyalahi.
"Itu kita hargai regulasi yang ada, sepanjang tak menyalahi regulasi akan tetap dijalankan. Tapi sampai hari ini tak melanggar aturan tapi kalau ada yang berubah akan kami hargai dan hormati. Karena kan udah berlaku lama jadi kita ikut aja. Kalau aturan melarang ya kita ikut, kalau ga boleh ya dijalankan," tegas Arya, Selasa malam (11/2/2020) di Kementerian BUMN.
Mengutip situs resmi Mahkamah Konstitusi, posisi wamen ini digugat oleh warga sipil bernama Bayu Segara, yang juga Ketua Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK), yang meminta posisi wamen dihapuskan karena pemborosan.
Dalam sidang lanjutan pengujian Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (UU Kementerian Negara) pada Senin (10/2) di Ruang Sidang Pleno Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), hadir Direktur Litigasi Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM), Ardiansyah.
Ardiansyah menjelaskan bahwa, jika melihat pada tugas, fungsi, dan kewenangan, maka jabatan wamen sebetulnya merupakan jabatan dalam struktural organisasi kementerian negara.
Jabatan wamen berada satu tingkat di bawah menteri dan juga berada satu tingkat di atas sekretaris jenderal, inspektorat jenderal, dan direktorat jenderal, dengan tugas dan fungsi masing-masing yang jelas berbeda.
Ardiansyah selaku perwakilan pemerintah dalam sidang itu menguraikan bahwa sesuai ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2012 tentang Wakil Menteri, bentuk pelimpahan kewenangan wamen adalah delegasi untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Kementerian Negara.
"Sehingga wakil menteri bukan merupakan anggota kabinet dengan hak keuangan dan fasilitas lainnya, wakil menteri diberikan di bawah hak keuangan fasilitas lainnya bagi menteri dan di atas jabatan struktural Eselon 1A. Di samping itu, wakil menteri diberikan kewenangan untuk membantu tugas-tugas kepemimpinan menteri dan wajib berkoordinasi dengan menteri," jelas Ardiansyah, dikutip situs MK.
Pada sidang sebelumnya, pemohon juga mempersoalkan konstitusionalitas pelantikan 12 wamen pada 11 kementerian yang dilantik oleh Jokowi.
(tas/tas) Next Article Pak Erick! Ini Lho Pesan Dahlan Iskan Soal Wamen BUMN
