Soal Jiwasraya, DPR Sebut Ada Konspirasi

Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
10 February 2020 14:41
Temuan ini mengemuka paska Kustodian Sentral Efek Indonesia membeberkan adanya produk reksa dana yang dibuat khusus oleh Manajer Investasi (MI) untuk Jiwasraya.
Foto: Paparan Inarno di RDP Komisi XI DPR. (CNBC Indonesia/Syahrizal Sidik)
Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi XI DPR menduga ada praktik persekongkolan atau konspirasi atas investasi portofolio saham maupun reksa dana PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Temuan ini mengemuka paska Kustodian Sentral Efek Indonesia membeberkan adanya produk reksa dana yang dibuat khusus oleh Manajer Investasi (MI) untuk Jiwasraya.

"Pendapat saya, apabila melihat isi dari MI punya produk, ada beberapa isinya seperti yang kami laporkan mayoritas isi saham-saham tertentu," kata Direktur Utama KSEI, Uriep Budhi Prasetyo dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama BEI-KSEI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/2/2020).

Sebelumnya, Anggota Komisi XI Misbakhun mengajukan pertanyaan mengenai kemungkinan adanya konspirasi itu.

"Bapak sebagai regulator, saya ingin tahu. Ini terjadi karena kolusi atau apa? Atau konspirasi mereka tidak jalan atau project bisnis mereka fail? ungkap Miskbakhun.

Menurut Uriep, dari hasil pengamatannya, terdapat beberapa dari aset dasar yang dijaminkan atau underlying manajer investasi, memang sengaja dibuat khusus Asuransi Jiwasraya. Ia pun memberi istilah ini "taylor made" untuk Jiwasraya.

Padahal, untuk produk reksa dana open end, seharusnya terdiri dari beberapa investor. Bahkan, untuk jenis produk Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT) dapat dibeli 49 investor.

"Tapi investornya kalau mau dilihat data yang kami berikan itu, let's say [Asset Under Management] AUM-nya sekian, tapi AJS isinya rata-rata di range-nya 70%-90%. Itu datanya sudah kami berikan," imbuhnya.

"Kalau begitu kita sudah dapat jawabannya. Ini konspirasi," kata Misbakhun lagi menjawab singkat.

"Saya kira kita sepakat," tambah Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Amir Uskara yang memimpin jalannya rapat.

Sebagai informasi, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan tersangka baru yakni Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto terkait kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Dengan penetapan ini, maka sudah ada enam tersangka kasus Jiwasraya, antara lain: Benny Tjokrosaputro (Bentjok), Dirut PT Hanson International Tbk (MYRX), Heru Hidayat, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM); Hary Prasetyo, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018; Hendrisman Rahim, Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018; dan Syahmirwan, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya.

Kejaksaan menetapkan Joko Hartono disangkakan melanggar Pasal 2 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). "Diduga ada keterkaitan secara bersama-sama dengan tersangka sebelumnya," terang Hari Setiyono, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Kamis (6/2/20202).

[Gambas:Video CNBC]




(hps/hps) Next Article Emiten Terlibat Jiwasraya Bakal Didepak? Ini Penjelasan BEI

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular