13 Ruas Tol Ini Berpeluang Digratiskan di Masa Depan

Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
08 February 2020 16:13
13 ruas tol bila masa konsesi yang telah berakhir di masa mendatang akan diserahkan ke pemerintah.
Foto: Muhammad Luthfi Rahman
Jakarta, CNBC Indonesia - Emiten pengelola jalan tol, PT Jasa Marga Tbk (JSMR) bakal menyerahkan 13 ruas tol yang dikelola perseroan kepada pemerintah karena masa konsesi yang telah berakhir di masa mendatang. Saat ini Jasa Marga mengelola sebanyak 33 ruas tol.

Beberapa ruas tol yang akan habis masa konsesinya antara lain: Belawan-Medan-Tanjung Morawa, Jakarta-Tangerang, Tol Dalam Kota, Tol Jagorawi, Jakarta-Cikampek, Palimanan-Kanci, hingga tol dalam kota Semarang. Tidak hanya itu, ada juga ruas tol Cipularang-Bandung-Cileunyi dan Semarang seksi A B C, dan Surabaya-Gempol.

Corporate Secertary PT Jasa Marga (Persero) Tbk Mohamad Agus Setiawan menyatakan, pemerintah memberikan masa konsesi selama 35-40 tahun. Ketiga belas ruas tersebut akan habis masa konsesinya pada 2044 mendatang sejak diberikan konsesi sebelum tahun 2004.

"2044 Jasa Marga akan menyerahkan 13 ruas yang harus diserahkan ke pemerintah karena masa konsesi selesai," kata Agus, saat media briefing dengan media kemarin di Jakarta.

Agus melanjutkan, menjadi kewajiban bagi Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) menyampaikan ruas jalan tol tersebut ke pemerintah bila masa konsesi telah berakhir. Penghitungan lama tidaknya masa konsesi suatu jalan tol, kata dia, ditentukan dari bagaimana lintas harian rata-rata di ruas tersebut. Bila rata-rata kendaraan yang melintas ramai, maka konsesi yang diberikan akan lebih cepat karena pengembalian investasi bisa kembali lebih cepat.

"Jadi kalau kita bisnis jalan tol itu kan sesudah jadi, konsesi berjalan. Ada yang 35 tahun, 40 tahun tergantung kelayakan bisnisnya. Sesudah konsesi nya selesai, kewajiban BUJT menyampaikan dan mengembalikan ruas jalan tol tersebut ke pemerintah," katanya menjelaskan.

Jika masa konsesi sudah berakhir, ada beberapa opsi yang akan diterapkan. Pertama, kata dia, ruas tersebut tetap akan diambil alih pemerintah dan digratiskan. Tapi, opsi in akan membebani biaya pemeliharaan tol.



Alternatif selanjutnya, pemerintah akan menunjuk BUJT untuk mengelola jalan tol. Alternatif ketiga, pemerintah akan melakukan tender pengelola dengan kriteria tertentu.

"Itu domain pemerintah," ujarnya.

[Gambas:Video CNBC]




(hoi/hoi) Next Article Astra Jajaki Akuisisi 2 Ruas Tol Milik Waskita Karya

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular