Nih, Kabar Terbaru Proses Pembubaran 6 Reksa Dana Minna Padi

Houtmand P, CNBC Indonesia
06 February 2020 20:51
OJK telah memberikan perintah pembubaran (likuidasi) enam reksa dana PT Minna Padi Aset Manajemen pada 21 November 2019 silam
Foto: Minna Padi (Mpam.co.id)
Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan perintah pembubaran (likuidasi) enam reksa dana PT Minna Padi Aset Manajemen pada 21 November 2019 silam. Adapun proses pembubaran dan likuidasinya paling lama 60 hari bursa sejak pengumuman tersebut.

Apa update-nya hingga saat ini?

PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) ternyata masih kesulitan menjalankan proses pembubaran dan likuidasi. Adapun saat ini hasil akhir proses likuidasi sudah masuk ke tahap audit yang diharapkan akan rampung pada tanggal 18 Februari 2020, yang merupakan batas akhir proses pembubaran yang ditetapkan.

Apa Kabar Proses Pembubaran 6 Reksa Dana Minna Padi? Foto: Minna Padi (Mpam.co.id)


Adapun enam Reksa Dana Minna Padi yang dibubarkan. Yaitu Reksa Dana Minna Padi Pringgondani Saham, Minna Padi Pasopati Saham dan Minna Padi Amanah Saham Syariah. Selain itu ada Minna Padi Property Plus, Minna Padi Keraton II dan Minna Padi Hastinapura Saham.



"Melihat kondisi market yang kurang kondusif serta keterbatasan waktu yang dipersyaratkan, kami kesulitan untuk menjual portofolio Efek dengan hasil yang maksimal. Hal ini juga menyebabkan masih ada sebagian besar portfolio Efek yang masih belum terjual," kata Direktur MPAM Budi Wihartanto dalam keterangan pers-nya, Kamis (6/2/2020).

Selanjutnya menurut Budi sesuai arahan OJK perihal pembagian hasil likuidasi Reksa Dana yang dikelola PT Minna Padi Aset Manajemen, disebutkan bahwa MPAM dapat melakukan pelunasan sebagian kepada Pemegang Unit Penyertaan dengan membagikan hasil likuidasi secara proporsional terkecuali bagi pemegang Unit Penyertaan terafiliasi tidak mendapatkan pelunasan hasil likuidasi dalam bentuk tunai.



Selanjutnya MPAM dapat melaksanakan sisa pelunasan secara in kind (bagi Efek) didasarkan atas kesepakatan dengan Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana.

Budi menambahkan dalam proses pembubaran dan likuidasi tersebut pihaknya terus melakukan koordinasi dengan regulator dan pihak terkait lainnya, serta selalu kooperatif dalam mematuhi arahan dan aturan yang berlaku. "Penyelesaian likuidasi ini diharapkan bisa dilakukan sebaik-baiknya untuk menjaga industri Reksa Dana yang kondusif," kata Budi.


[Gambas:Video CNBC]




(dru) Next Article 6 Reksa Dana Minna Padi Dibekukan, Bagaimana Nasib Nasabah?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular