
Gagal Bayar Jiwasraya
Jiwasraya Prioritaskan Bayar Pensiunan & Masyarakat Bawah
Monica Wareza, CNBC Indonesia
05 February 2020 12:53

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian BUMN menegaskan pembayaran polis asuransi yang gagal bayar milik PT Asuransi Jiwasraya (Persero) akan diprioritaskan terlebih dahulu kepada para pensiunan, pegawai, dan masyarakat kelas bawah. Total gagal bayar per Januari 2020 mencapai Rp 16 triliun.
Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo menegaskan besaran dana tersebut tidak bisa dibayar sekaligus sehingga akan dilakukan pembayaran secara bertahap setelah dilakukan restrukturisasi.
Sebagai informasi, gagal bayar produk bancassurance JS Saving Plan periode Oktober-Desember 2019 sebesar Rp 12,4 triliun. Sementara untuk tahun ini bertambah Rp 3,7 triliun sehingga jumlah kewajiban polis ini mencapai Rp 16,1 triliun.
"Saya sampaikan mungkin nanti kita lakukan restrukturisasi polis, bahwa Saving Plan itu kita tidak akan bisa bayar sekaligus, jadi pembayaran akan bertahap," kata Kartika, usai Mandiri Investment Forum 2020, di Jakarta, (5/2/2020).
"Dan kita juga yang diutamakan juga dari [nasabah] tradisional karena kita tahu tradisional pemiliknya pensiunan dan pegawai, jadi kita rapikan dulu itu dan pembayaran kita utamakan dulu pembayaran polis tradisional dan kita harapkan bisa sehat ke depan," katanya.
Pembayaran akan dilakukan bertahap mulai Maret mendatang tapi belum bisa disebutkan secara detail besarannya.
Tiko, panggilan akrabnya, mengatakan total nasabah tradisional Jiwasraya mencapai 4,7 juta nasabah. "Yang jatuh tempo [nasabah tradisional] masih sedikit karena klaimnya jangka panjang. Kalau yang Saving Plan itu Rp 16 triliun itu memang sudah akhir Januari, hampir semuanya yang jatuh tempo, yang Saving Plan sudah jadi utang klaim semua. Nah itu kita bayar bertahap," tegas eks Dirut Bank Mandiri ini.
"Belum tahu [tahap pertama berapa], tunggu Panja [DPR] dulu. Kita upayakan dua-duanya, tapi yang utamakan tradisional polis dulu karena dari sisi ekonomi mereka lebih berat, jadi sesuai janji Presiden dan Pak Erick [Menteri BUMN] bahwa kita akan pastikan bahwa yang polis tradisional dan masyarakat bawah itu kita utamakan," katanya.
Selain itu, Tiko juga menjelaskan salah satu opsi untuk membayar nasabah ini ialah dengan pemulihan aset.
"Pasti, kita dengan Jaksa Agung sudah ketemu kita sedang petakan asetnya yang seperti di sampaikan aset Bentjok [salah satu tersangka, Benny Tjokro] dalam bentuk sertifikat tanah itu kita koordinasikan," jelas Tiko.
"Dan itu kami lihat juga core-nya dengan aset yang jaminkan di Asabri, karena di Asabri kebetulan dua tersangka [Heru Hidayat dan Bentjok] yang ada di Kejaksaan Agung ada perjanjian untuk mengembalikan [ke Asabri] jadi kita masih bongkar-bongkar menjadi recovery di Jiwasraya untuk pembayaran polis jangka panjang dan untuk recovery Asabri."
(tas/tas) Next Article Restrukturisasi Jiwasraya sudah Berapa? Ini Update Wamen BUMN
Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo menegaskan besaran dana tersebut tidak bisa dibayar sekaligus sehingga akan dilakukan pembayaran secara bertahap setelah dilakukan restrukturisasi.
Sebagai informasi, gagal bayar produk bancassurance JS Saving Plan periode Oktober-Desember 2019 sebesar Rp 12,4 triliun. Sementara untuk tahun ini bertambah Rp 3,7 triliun sehingga jumlah kewajiban polis ini mencapai Rp 16,1 triliun.
"Saya sampaikan mungkin nanti kita lakukan restrukturisasi polis, bahwa Saving Plan itu kita tidak akan bisa bayar sekaligus, jadi pembayaran akan bertahap," kata Kartika, usai Mandiri Investment Forum 2020, di Jakarta, (5/2/2020).
"Dan kita juga yang diutamakan juga dari [nasabah] tradisional karena kita tahu tradisional pemiliknya pensiunan dan pegawai, jadi kita rapikan dulu itu dan pembayaran kita utamakan dulu pembayaran polis tradisional dan kita harapkan bisa sehat ke depan," katanya.
Pembayaran akan dilakukan bertahap mulai Maret mendatang tapi belum bisa disebutkan secara detail besarannya.
Tiko, panggilan akrabnya, mengatakan total nasabah tradisional Jiwasraya mencapai 4,7 juta nasabah. "Yang jatuh tempo [nasabah tradisional] masih sedikit karena klaimnya jangka panjang. Kalau yang Saving Plan itu Rp 16 triliun itu memang sudah akhir Januari, hampir semuanya yang jatuh tempo, yang Saving Plan sudah jadi utang klaim semua. Nah itu kita bayar bertahap," tegas eks Dirut Bank Mandiri ini.
"Belum tahu [tahap pertama berapa], tunggu Panja [DPR] dulu. Kita upayakan dua-duanya, tapi yang utamakan tradisional polis dulu karena dari sisi ekonomi mereka lebih berat, jadi sesuai janji Presiden dan Pak Erick [Menteri BUMN] bahwa kita akan pastikan bahwa yang polis tradisional dan masyarakat bawah itu kita utamakan," katanya.
Selain itu, Tiko juga menjelaskan salah satu opsi untuk membayar nasabah ini ialah dengan pemulihan aset.
"Pasti, kita dengan Jaksa Agung sudah ketemu kita sedang petakan asetnya yang seperti di sampaikan aset Bentjok [salah satu tersangka, Benny Tjokro] dalam bentuk sertifikat tanah itu kita koordinasikan," jelas Tiko.
"Dan itu kami lihat juga core-nya dengan aset yang jaminkan di Asabri, karena di Asabri kebetulan dua tersangka [Heru Hidayat dan Bentjok] yang ada di Kejaksaan Agung ada perjanjian untuk mengembalikan [ke Asabri] jadi kita masih bongkar-bongkar menjadi recovery di Jiwasraya untuk pembayaran polis jangka panjang dan untuk recovery Asabri."
(tas/tas) Next Article Restrukturisasi Jiwasraya sudah Berapa? Ini Update Wamen BUMN
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular