RI-Singapura Sepakat Pangkas Pajak Royalti & Pajak Atas Laba
04 February 2020 14:39

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Singapura sepakat untuk menurunkan pajak royalti dan pajak atas laba bagi perusahaan Singapura yang beroperasi di berbagai wilayah Indonesia.
Hal tersebut dikemukakan oleh Presiden Singapura Halimah Yacob saat joint statement bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (4/2/2020).
"Perjanjian penghindaran pajak berganda yang diperbaharui akan menurunkan tarif pajak royalti dan pajak atas laba atas perusahaan representatif," kata Halimah.
Halimah mengaku tak sabar menunggu proses ratifikasi perjanjian ini rampung seutuhnya, dengan berbagai kerjasama bilateral yang diteken antara Indonesia dan Singapura sejak 2018 lalu. Ini diharapakan bisa menguntungkan kedua negara.
"Perjanjian yang diperbaharui ini mengirimkan sinyal kuat bahwa komitmen kedua negara untuk memperkuat kerja sama ekonomi di tengah situasi ekonomi global yang menantang," katanya.
Halimah berharap, pembaharuan perjanjian kerja sama ini bisa menguntungkan perekonomian kedua negara. Baik itu di bidang investasi maupun sektor perdagangan.
Indonesia dan Singapura sepakat untuk meneken kerjasama strategis di bidang perpajakan yakni penghindaran pajak berganda (double taxation avoidance) antara kedua negara.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersama pemerintah Singapura di kompleks Istana Kepresidenan, Bogor.
Presiden Joko Widodo mengaku sangat puas dengan ditandatanganinya perjanjian tersebut. Menurutnya, ini akan menjadi awal hubungan kerja sama yang saling menguntungkan bagi kedua negara.
"Yang pertama selesainya negoisasi perjanjian persetujuan penghindaran pajak berganda yang tadi telah kita saksikan dan telah ditandatangani," kata Jokowi.
(hps/hps)
Hal tersebut dikemukakan oleh Presiden Singapura Halimah Yacob saat joint statement bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (4/2/2020).
"Perjanjian penghindaran pajak berganda yang diperbaharui akan menurunkan tarif pajak royalti dan pajak atas laba atas perusahaan representatif," kata Halimah.
Halimah mengaku tak sabar menunggu proses ratifikasi perjanjian ini rampung seutuhnya, dengan berbagai kerjasama bilateral yang diteken antara Indonesia dan Singapura sejak 2018 lalu. Ini diharapakan bisa menguntungkan kedua negara.
"Perjanjian yang diperbaharui ini mengirimkan sinyal kuat bahwa komitmen kedua negara untuk memperkuat kerja sama ekonomi di tengah situasi ekonomi global yang menantang," katanya.
Halimah berharap, pembaharuan perjanjian kerja sama ini bisa menguntungkan perekonomian kedua negara. Baik itu di bidang investasi maupun sektor perdagangan.
Indonesia dan Singapura sepakat untuk meneken kerjasama strategis di bidang perpajakan yakni penghindaran pajak berganda (double taxation avoidance) antara kedua negara.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersama pemerintah Singapura di kompleks Istana Kepresidenan, Bogor.
Presiden Joko Widodo mengaku sangat puas dengan ditandatanganinya perjanjian tersebut. Menurutnya, ini akan menjadi awal hubungan kerja sama yang saling menguntungkan bagi kedua negara.
"Yang pertama selesainya negoisasi perjanjian persetujuan penghindaran pajak berganda yang tadi telah kita saksikan dan telah ditandatangani," kata Jokowi.
Artikel Selanjutnya
Di Depan Praktisi, Sri Mulyani Pamer Insentif Pajak Baru
(hps/hps)