Dear Nasabah, Gagal Bayar Jiwasraya Baru Beres 2023

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
03 February 2020 16:13
Penyelesaian gagal bayar produk JS Saving Plan kepada para nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) diharapkan akan selesai dalam 3 tahun.
Foto: Arie Pratama
Jakarta, CNBC Indonesia - Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Kinerja Industri Jasa Keuangan atau Panja Jiwasraya menegaskan penyelesaian gagal bayar produk JS Saving Plan kepada para nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) diharapkan akan selesai dalam 3 tahun mendatang atau 2023. 

"Nah ini seperti yang disampaikan Menteri BUMN [Erick Thohir], bisa diselesaikan kuartal pertama tahun ini kita sepakat dengan BPK maksimal selesai 3 tahun JS [Jiwasraya] selesai 3 tahun dari sekarang. Tahun 2023 harus selesai gak boleh lebih dari 3 tahun," tegas Ketua Komisi XI Dito Ganinduto di Gedung BPK, Senin (3/2/2020).

Anggota DPR Fraksi Partai Golkar dapil Jawa Tengah VIII ini menegaskan pihaknya sudah berkonsultasi dengan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) sehubungan dengan progres dari Jiwasraya dan PT Asabri (Persero), serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Foto: Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Dito Ganinduto (Screenshot instagram @dpr_ri)

Pemeriksaan investasi ni akan dilakukan secara bertahap oleh BPK termasuk audit forensik. "Insya Allah selesai secepatnya. Tujuannya adalah mencari solusi. Yang paling utama mengembalikan hak bagi nasabah 5,5 juta ini termasuk 17 ribu investasi di JS Saving Plan," kata Dito.

"Pokoknya harus selesai dalam 3 tahun. [Dana dari mana, kan janji Maret], 
lagi diperiksa sekarang. [Kalau engga selesai 3 tahun bagaimana?  Pokoknya harus selesai 3 tahun aja udah," tegas Dito.


Namun dia menegaskan waktu 3 tahun itu bukan berarti jaminan perusahaan asuransi jiwa pelat merah itu akan sehat. "Enggak, belum belum. itu kan nanti BUMN [yang menangani], pemegang sahamnya kan [Kementerian] BUMN."

Sebagai informasi, Asuransi Jiwasraya memiliki kewajiban jatuh tempo polis produk JS Saving Plan pada Oktober-Desember tahun lalu sebesar Rp 12,4 triliun. Untuk tahun 2020 ini, kebutuhan likuiditas penyelesaian JS Saving Plan diketahui nilainya sebesar Rp 3,7 triliun.

Dengan demikian total kebutuhan likuiditas penyelesaian JS Saving Plan dalam waktu dekat mencapai Rp 16,13 triliun. Besaran dana tersebut terungkap dalam Dokumen Penyelamatan Jiwasraya yang diperoleh CNBC Indonesia belum lama ini.

Selain Jiwasraya, Panja ini juga punya prioritas pembahasan atas permasalahan AJB Bumiputera 1912, Asabri, PT Taspen (Persero) dan PT Bank Muamalat Indonesia Tbk.


Sebelumnya Menteri BUMN Erick Thohir menegaskan proses penyelesaian solusi pembayaran klaim nasabah Jiwasraya akan mulai dilakukan pada akhir Maret mendatang.

Meskipun Erick mengatakan upaya untuk menyelesaikan kewajiban itu berat bagi Jiwasraya, namun dengan konsep yang sudah dirancang, diharapkan proses pembayaran klaim bisa dituntaskan.

"Kami dari kementerian dan tim Jiwasraya sesuai saran kita berupaya menyelesaikan, mulainya pembayaran awal di bulan insya Allah Maret akhir. Tapi kalau bisa lebih cepat kita coba lakukan," kata Erick Thohir saat rapat dengan Panitia Kerja (Panja) DPR Jiwasraya di Jakara, Rabu (29/1/2021).


(tas/tas) Next Article Skandal Jiwasraya: 98% Dana Dikelola Manajer Investasi Buruk!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular