Kasus Jiwasraya & Asabri

BPK akan Umumkan Kerugian Negara Akhir Februari

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
03 February 2020 16:07
Investigasi dilakukan secara bertahap termasuk audit forensik. Proses investigasi tersebut sudah selesai tahap pertama.
Foto: Konferensi pers BPK dan Kejagung terkait kasus Jiwasraya (CNBC Indonesia/Cantika Adinda Putri)
Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyampaikan menargetkan perhitungan kerugian negara karena kasus PT Jiwasraya (Persero) dan PT Asabri (Persero) selesai akhir Februari.

Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan proses audit investigasi atas dua kasus besar di asuransi pelat merah ini sudah mencapai 60%.

"Keduanya (Jiwasraya & Asabri) sudah dilakukan investigasi. Perhitungan kerugian negara yang kita lakukan dalam (rangka) penegakan hukum mudah-mudahan selesai akhir bulan ini. Investigasi panjang terkait entitas, BUMN, Bursa Efek Indonesia, KSEI (Kustodian Sentral Efek Indonesia) dan lainnya. Saat pemeriksaan bukan berarti yang diperiksa salah tapi kita ingin liat fraud," kata Agung.

Saat ditanya soal kemungkinan Asabri diproses secara hukum, Agung mengatakan bahwa hal tersebut bukan kewenangan BPK. "Itu penegakan hukum bukan wewenang di kami. Tugas BPK melakukan perhitungan kerugian negara," tegas Agung.

Ketua Komisi XI DPR Dito Ganinduto mengatakan investigasi dilakukan secara bertahap termasuk audit forensik. Proses investigasi tersebut sudah selesai tahap pertama.

DPR terus mencari informasi langsung dari Jiwasraya, Kemenkeu juga memanggil Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk mendalami kasus-kasus tersebut.

"Sudah mulai bekerja Panja Pengawasan Industri Keuangan. Insya allah selesai secepatnya. Tujuannya adalah mencari solusi. Yang paling utama mengembalikan hak bagi 5,5 juta nasabah ini termasuk 17 ribu yang investasi di JS Saving Plan," kata Dito.

Dito menambahkan, Kementerian BUMN sudah menargetkan pada akhir kuartal pertama tahun bisa selesai. "Bapak maksimal selesai 3 tahun Jiwasraya selesai 3 tahun dari sekarang. Tahun 2023 harus selesai tidak boleh lebih dari 3 tahun," kata Dito.

[Gambas:Video CNBC]




(hps/hps) Next Article BPK Lakukan Pemeriksaan Investigatif atas Asabri

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular