
Mulai Atur Market Maker, OJK Siap Minimalisir Goreng Saham
Rahajeng Kusumo Hastuti, CNBC Indonesia
16 January 2020 11:56

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan akan melakukan registrasi market maker (penggerak pasar) di bursa saham. Strategi ini dilakukan untuk meminimalkan potensi 'goreng-menggoreng' saham di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Hal ini tersebut disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam siaran pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2020. Wimboh menyebutkan ada lima kebijakan strategis yang akan dilakukan OJK pada 2020 untuk mewujudkan industri jasa keuangan Indonesia yang kompetitif.
Salah satu poin yang disebutkan OJK adalah mempersempit regulatory and supervisory gap antarsektor jasa keuangan. Ada dua hal yang akan dilakukan OJK terkait hal tersebut.
"Pertama, melanjutkan harmonisasi di seluruh sektor jasa keuangan dari sisi pengaturan dan pengawasan, maupun enforcement terutama di Industri Keuangan Non Bank. Kedua, meregistrasi market maker di bursa saham dengan kapitalisasi pasar kecil untuk meminimalkan potensi goreng menggoreng saham," kata Wimboh dalam siaran pers, Kamis (15/1/2019).
Lebih lanjut Wimboh mengatakan, penyempurnaan ekosistem pasar modal telah dimulai melalui penguatan pengaturan dan pengawasan, proses penawaran emisi, aktivitas perdagangan sampai dengan kewajaran valuasi instrumen.
"Selama tahun 2019, OJK telah melakukan pembatasan penjualan reksa dana tertentu pada 37 manajer investasi serta memberikan sanksi kepada 3 Akuntan Publik," tambah Wimboh.
(hps/hps) Next Article Potret Silaturahmi DK OJK, Wimboh cs dengan Mahendra dkk
Hal ini tersebut disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam siaran pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2020. Wimboh menyebutkan ada lima kebijakan strategis yang akan dilakukan OJK pada 2020 untuk mewujudkan industri jasa keuangan Indonesia yang kompetitif.
Salah satu poin yang disebutkan OJK adalah mempersempit regulatory and supervisory gap antarsektor jasa keuangan. Ada dua hal yang akan dilakukan OJK terkait hal tersebut.
Lebih lanjut Wimboh mengatakan, penyempurnaan ekosistem pasar modal telah dimulai melalui penguatan pengaturan dan pengawasan, proses penawaran emisi, aktivitas perdagangan sampai dengan kewajaran valuasi instrumen.
"Selama tahun 2019, OJK telah melakukan pembatasan penjualan reksa dana tertentu pada 37 manajer investasi serta memberikan sanksi kepada 3 Akuntan Publik," tambah Wimboh.
(hps/hps) Next Article Potret Silaturahmi DK OJK, Wimboh cs dengan Mahendra dkk
Most Popular