Skandal Jiwasraya

Usai Dicecar Kejagung, Bos Sinarmas Asset Tak Ditahan

Sandi Ferry, CNBC Indonesia
15 January 2020 18:06
Direktur Utama PT Sinarmas Asset Management Alex Setyawan WK telah selesai diperiksa Kejaksaan Agung.
Foto: Direktur Utama PT Sinarmas Asset Management Alex Setyawan WK (Sandy Ferry/CNBC Indonesia)
Jakarta, CNBC Indonesia - Salah satu saksi pada kasus megaskandal dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya Putera (Persero), Direktur Utama PT Sinarmas Asset Management Alex Setyawan WK telah selesai diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu sore ini (15/1/2020).

Dia keluar dari Gedung Bundar Kejagung pada pukul 17.30 WIB. Saat keluar gedung Bundar, Alex tampak menggunakan kemeja putih bergaris biru muda.

Sayangnya, dia enggan memberikan keterangan satu kata pun kepada awak media yang sudah menunggu. Termasuk ketika ditanya alasan pemanggilan, objek pertanyaan yang ditanyakan penyelidik hingga berapa lama pemeriksaan.


Latar belakang Alex adalah Bachelor of Science Industrial System and Engineering dari Ohio State University, Columbus, Ohio, AS. Profil di situs resmi Sinarmas Asset menunjukkan, tahun 2000-2001 Alex bekerja di PT Sinarmas Sekuritas di divisi Corporate Finance, tahun 2001-2012 menjabat sebagai Fund Manager Sinarmas Sekuritas dan Direktur Sinarmas Asset Management sejak April 2012.

Saat ini Alex masih menjabat sebagai Direktur Utama Sinarmas Asset Management sejak Agustus 2017.

Alex menjadi orang pertama yang keluar lewat lobi Gedung Bundar Kejaksaan Agung. Adapun pemeriksaan hari ini dilakukan kepada enam orang saksi, semuanya dari perusahaan aset manajemen atau manajer investasi (MI), mereka adalah:
1. Irawan Gunari, Direktur PT Pan Arcadia Asset Management
2. Ratna Puspitasari - Mantan Marketing PT GAP Asset Management
3.Arifadhi Soesilarto - Mantan Direktur Pemasaran PT GAP Asset Management
4. Ferro Budhimeilano - Direktur PT Pool Advista Asset Management
5. Frery Kojongian - Direktur PT MNC Asset Management
6. Alex Setyawan WK - Direktur PT Sinar Mas Asset Management
Satu hari sebelumnya, Selasa (14/1/2020) Kejagung juga sudah melakukan penahanan terhadap lima orang.

Kelimanya adalah Dirut PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo, mantan Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 Hendrisman Rahim dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.

Usai resmi ditahan, kelimanya akan menjalani penahanan selama 20 hari. Namun untuk tempat penahanannya dipastikan bakal berbeda.
"Proses berikutnya kami masih terus bekerja mengumpulkan alat bukti guna kesempurnaan berkas perkara dan setiap saat kami evaluasi perkembangan perkara," jelas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Adi Toegarisman kepada wartawan, Selasa (14/1/2020).


[Gambas:Video CNBC]




(tas/tas) Next Article Skandal Jiwasraya: 98% Dana Dikelola Manajer Investasi Buruk!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular