
Skandal Jiwasraya
4 Direksi Manajer Investasi Dicecar Kejagung, Ini Daftarnya!
Sandi Ferry, CNBC Indonesia
15 January 2020 15:05

Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam kasus megaskandal dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Hari ini, Rabu (15/1/2020), ada enam saksi yang dipanggil dan semuanya memenuhi panggilan Kejagung.
Dari jumlah itu, empat orang menjabat direksi perusahaan aset manajemen atau perusahaan manajer investasi (MI), satu lainnya sebagai mantan direktur MI dan satu posisi lainnya yakni mantan tenaga pemasar di perusahaan MI.
Dari jumlah itu, empat orang menjabat direksi perusahaan aset manajemen atau perusahaan manajer investasi (MI), satu lainnya sebagai mantan direktur MI dan satu posisi lainnya yakni mantan tenaga pemasar di perusahaan MI.
Mereka yang diperiksa adalah:
1. Irawan Gunari, Direktur PT Pan Arcadia Asset Management
2. Ratna Puspitasari - Mantan Marketing PT GAP Asset Management
3.Arifadhi Soesilarto - Mantan Direktur Pemasaran PT GAP Asset Management
4. Ferro Budhimeilano - Direktur PT Pool Advista Asset Management
5. Frery Kojongian - Direktur PT MNC Asset Management
6. Alex Setyawan WK - Direktur PT Sinar Mas Asset Management
Satu hari sebelumnya, Selasa (14/1/2020) Kejagung juga sudah melakukan penahanan terhadap lima orang tersangka.
Kelimanya adalah Dirut PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo, mantan Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 Hendrisman Rahim dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.
Usai resmi ditahan, kelimanya akan menjalani penahanan selama 20 hari. Namun untuk tempat penahanannya dipastikan bakal berbeda.
"Proses berikutnya kami masih terus bekerja mengumpulkan alat bukti guna kesempurnaan berkas perkara dan setiap saat kami evaluasi perkembangan perkara," jelas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Adi Toegarisman kepada wartawan, Selasa (14/1/2020).
Satu hari sebelumnya, Selasa (14/1/2020) Kejagung juga sudah melakukan penahanan terhadap lima orang tersangka.
Kelimanya adalah Dirut PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo, mantan Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 Hendrisman Rahim dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.
Usai resmi ditahan, kelimanya akan menjalani penahanan selama 20 hari. Namun untuk tempat penahanannya dipastikan bakal berbeda.
"Proses berikutnya kami masih terus bekerja mengumpulkan alat bukti guna kesempurnaan berkas perkara dan setiap saat kami evaluasi perkembangan perkara," jelas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Adi Toegarisman kepada wartawan, Selasa (14/1/2020).
(tas/tas) Next Article Skandal Jiwasraya, 8 Perusahan MI Sudah Dicecar Kejagung
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular