BPK Sebut Ada Kerugian Negara di Jiwasraya, Ini Respons DJKN

Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
10 January 2020 18:24
Komunikasi dan pembahasan lebih lanjut mengenai hal tersebut dengan Kejaksaan Agung maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Foto: Direktur Barang Milik Negara DJKN , Encep Sudarwan (CNBC Indonesia/Cantika Adinda Putri)
Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan merespons hasil pemeriksaan awal Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyatakan PT Asuransi Jiwasyara (Persero) memiliki risiko sistemik.

Dari hasil temuan BPK kerugian negara oleh Jiwasraya mencapai Rp 10,4 triliun yang diinvestasikan dalam instrumen saham dan reksa dana.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata menyatakan, pihaknya belum bisa menyebut adanya dampak sistemik dari kasus ini karena masih perlu melakukan komunikasi dan pembahasan lebih lanjut mengenai hal tersebut dengan Kejaksaan Agung maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Saya tidak bisa menyatakan satu case dengan case yang lain. Misalnya case di Jiwasraya seberapa banyak relasinya Jiwasraya dengan perusahaan asuransi lain. Tapi saya tidak tahu kalau case ini. Butuh pembedahan lebih baik ke BPK dan Kejagung," ungkap Isa Rachmatarwata di Kantor DJKN Kemenkeu, Jakarta, Jumat (10/1/2020).

Sebelumnya Ketua BPK Agung Firman Sampurna menyebut ada dampak sistemik dari kasus Jiwasraya, sehingga pengambilan keputusan terhadap Jiwasraya harus dilakukan secara hati-hati.

"Kondisi kita sekarang, mengharuskan pilihan kebijakan yang berhati-hati, AJS ini besar sehingga memiliki risiko sistemik," ujar Ketua BPK Agung Firman Sampurna dalam konferensi pers bersama Kejaksaan Agung, Rabu (8/1/2020).

BPK juga menemukan investasi yang dilakukan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) atau AJS pada saham-saham berkualitas rendah. BPK menyebutkan beberapa saham yang menjadi portofolio Jiwasraya antara lain IIKP, SMRU, SMBR, PPRO dan TRAM.

"PT AJS melakukan investasi yang berkualitas rendah. Analisis tidak didasarkan data valid dan objektif. Berdekatan unrealized lost dan jual beli ditentukan dengan negosiasi tertentu dan investasi langsung yang tidak likuid dan tidak wajar," kata Agung.
(hps/hps) Next Article Tak Laku, Kapal Pinisi Sitaan Kasus Jiwasraya Dihibahkan!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular