Produksi Batu Bara Dikontrol Tahun Ini, DMO Naik!
09 January 2020 15:40

Jakarta, CNBC Indonesia- Realisasi produksi batu bara yang jauh di atas target pada 2019 lalu, mendorong Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mengontrol kuota produksi pada tahun ini.
Di 2019, Kementerian ESDM sebenarnya hanya menargetkan produksi di angka 489 juta ton. Namun, realisasinya mencapai 610 juta ton. Angka produksi tertinggi sejak 2014.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono, menerangkan realisasi yang lebih besar pada 2019 disebabkan peningkatan produksi di bawah pengawasan dari provinsi. Dengan capaian di 2019, ESDM pun optimistis menaikkan target produksi batu bara di 2020 jadi 550 juta ton.
"Tentunya dengan lakukan pengawasan, tadi dengan mengintegrasikan pengawasan melalui MOMS (Minerba Online Monitoring System), karena RKAP akan tercatat di MOMS, sehingga perusahaan akan jual ekspor lebih RKAP akan terpotong," jelas Bambang dalam paparan capaian kinerja 2019 di Gedung ESDM, Kamis (09/1/2020).
Bambang menekankan kementerian tidak ingin produksi besar-besaran di 2020, sebab bisa membuat harga batu bara secara global merosot dan berdampak pada pendapatan negara juga. Selain itu, Bambang juga mengatakan akan mengawal ketat alokasi DMO atau domestic market obligation untuk batu bara.
"Kita akan kontrol betul pelaksanaan DMO," kata Bambang. Ia memperkirakan alokasi DMO di 2020 akan lebih besar porsinya mengingat adanya percepatan pembangunan beberapa pembangkit listrik.
Sebelumnya, ESDM juga menerbitkan aturan yang akan memberikan sanksi denda bagi pengusaha batu bara yang tidak memenuhi kewajiban penjualan batu bara untuk DMO.
"Kalau beleid sebelumnya hanya pemotongan kuota produksi di tahun berikutnya kali ini berupa kewajiban membayar kompensasi terhadap sejumlah kekurangan penjualan," ungkap Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM, Agung Pribadi, Selasa, (7/01/2020).
Pemerintah melalui Kementerian ESDM memutuskan kelanjutan kebijakan DMO kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Batu Bara, Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi Batu Bara, dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara tahap Operasi Produksi minimal sebesar 25% dari rencana jumlah produksi batu bara tahun 2020.
"Komitmen Pemerintah tetap melanjutkan kebijakan ini didasari atas pertimbangan kebutuhan dalam negeri dan keberlanjutan usaha," imbuhnya.
(gus/gus)
Di 2019, Kementerian ESDM sebenarnya hanya menargetkan produksi di angka 489 juta ton. Namun, realisasinya mencapai 610 juta ton. Angka produksi tertinggi sejak 2014.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono, menerangkan realisasi yang lebih besar pada 2019 disebabkan peningkatan produksi di bawah pengawasan dari provinsi. Dengan capaian di 2019, ESDM pun optimistis menaikkan target produksi batu bara di 2020 jadi 550 juta ton.
"Tentunya dengan lakukan pengawasan, tadi dengan mengintegrasikan pengawasan melalui MOMS (Minerba Online Monitoring System), karena RKAP akan tercatat di MOMS, sehingga perusahaan akan jual ekspor lebih RKAP akan terpotong," jelas Bambang dalam paparan capaian kinerja 2019 di Gedung ESDM, Kamis (09/1/2020).
Bambang menekankan kementerian tidak ingin produksi besar-besaran di 2020, sebab bisa membuat harga batu bara secara global merosot dan berdampak pada pendapatan negara juga. Selain itu, Bambang juga mengatakan akan mengawal ketat alokasi DMO atau domestic market obligation untuk batu bara.
"Kita akan kontrol betul pelaksanaan DMO," kata Bambang. Ia memperkirakan alokasi DMO di 2020 akan lebih besar porsinya mengingat adanya percepatan pembangunan beberapa pembangkit listrik.
Sebelumnya, ESDM juga menerbitkan aturan yang akan memberikan sanksi denda bagi pengusaha batu bara yang tidak memenuhi kewajiban penjualan batu bara untuk DMO.
"Kalau beleid sebelumnya hanya pemotongan kuota produksi di tahun berikutnya kali ini berupa kewajiban membayar kompensasi terhadap sejumlah kekurangan penjualan," ungkap Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM, Agung Pribadi, Selasa, (7/01/2020).
Pemerintah melalui Kementerian ESDM memutuskan kelanjutan kebijakan DMO kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Batu Bara, Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi Batu Bara, dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara tahap Operasi Produksi minimal sebesar 25% dari rencana jumlah produksi batu bara tahun 2020.
"Komitmen Pemerintah tetap melanjutkan kebijakan ini didasari atas pertimbangan kebutuhan dalam negeri dan keberlanjutan usaha," imbuhnya.
Artikel Selanjutnya
DMO Batu Bara Jarang Capai Target, ESDM Mau Ganti Skema?
(gus/gus)