
BPK: Jiwasraya Memiliki Risiko Sistemik
Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
08 January 2020 14:06

Jakarta, CNBC Indonesia- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan Asuransi Jiwasyara merupakan perusahaan yang besar dan memiliki risiko sistemik. Hal tersebut menyebabkan pengambilan keputusan terhadap Jiwasraya harus dilakukan secara hati-hati
"Kondisi kita sekarang, mengharuskan pilihan kebijakan yang berhati-hati, AJS ini besar sehingga memiliki risiko sistemik," ujar Ketua BPK Agung Firman Sampurna dalam konferensi pers bersama Kejaksaan Agung, Rabu (8/1/2020).
BPK juga menemukan investasi yang dilakukan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) atau AJS pada saham-saham berkualitas rendah. Penempatan investasi tersebut diperintahkan oleh manajemen perusahaan pelat merah itu.
Ketua BPK Agung Firman Sampurna menyebutkan kerugian yang dialami Jiwasraya karena penempatan dana pada investasi pada instrumen tersebut mencapai Rp 6,4 triliun.
"PT AJS melakukan investasi yang berkualitas rendah. Analisis tidak didasarkan data valid dan objektif. Berdekatan unrealized lost dan jual beli ditentukan dengan negosiasi tertentu dan investasi langsung yang tidak likuid dan tidak wajar," kata Agung.
Agung juga menyebutkan BPK sedang membuat hipotesa transaksi investasi tersebut dan harus mengumpulkan bukti-bukti BPK sebelumnya. Penempatan investasi tersebut dilakukan dengan harga jual beli yang tidak mencerminkan harga sebenarnya.
BPK menyebutkan beberapa saham yang menjadi tempat investasi Jiwasraya. Antara lainĀ IIKP, SMRU, SMBR, PPRO, TRAM, dan lainnya.
(dob/dob) Next Article Aset Heru Hidayat Disita Eksekusi: Tambang 5.350 Hektare!
"Kondisi kita sekarang, mengharuskan pilihan kebijakan yang berhati-hati, AJS ini besar sehingga memiliki risiko sistemik," ujar Ketua BPK Agung Firman Sampurna dalam konferensi pers bersama Kejaksaan Agung, Rabu (8/1/2020).
BPK juga menemukan investasi yang dilakukan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) atau AJS pada saham-saham berkualitas rendah. Penempatan investasi tersebut diperintahkan oleh manajemen perusahaan pelat merah itu.
Ketua BPK Agung Firman Sampurna menyebutkan kerugian yang dialami Jiwasraya karena penempatan dana pada investasi pada instrumen tersebut mencapai Rp 6,4 triliun.
"PT AJS melakukan investasi yang berkualitas rendah. Analisis tidak didasarkan data valid dan objektif. Berdekatan unrealized lost dan jual beli ditentukan dengan negosiasi tertentu dan investasi langsung yang tidak likuid dan tidak wajar," kata Agung.
Agung juga menyebutkan BPK sedang membuat hipotesa transaksi investasi tersebut dan harus mengumpulkan bukti-bukti BPK sebelumnya. Penempatan investasi tersebut dilakukan dengan harga jual beli yang tidak mencerminkan harga sebenarnya.
BPK menyebutkan beberapa saham yang menjadi tempat investasi Jiwasraya. Antara lainĀ IIKP, SMRU, SMBR, PPRO, TRAM, dan lainnya.
(dob/dob) Next Article Aset Heru Hidayat Disita Eksekusi: Tambang 5.350 Hektare!
Most Popular