
Giliran BPK Sebut Skandal Jiwasraya karena Saham Gorengan
Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
07 January 2020 16:25

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan penyebab skandal gagal bayar oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Salah satu penyebabnya adalah pengelolaan investasi, dimana dana diinvestasikan pada saham-saham gorengan.
Anggota III BPK Achsanul Qosasi mengatakan seharusnya persoalan Jiwasraya bisa diselesaikan terlebih dahulu dengan mengganti saham gorengan saham yang likuid atau saham milik perusahaan BUMN (Badan Usaha Milik Negara).
"Saya bilang, balikin saham-saham yang tidak bagus menjadi saham yang optimal atau saham BUMN. Itu ada di dalam rekomendasi temuan BPK PDTT [Pemeriksaan dengan tujuan tertentu] terhadap bisnis asuransi, investasi, pendapatan, dan biaya operasional Jiwasraya periode 2014-2015," jelas Achsanul saat ditemui di kantornya, Selasa (7/1/2020).
Dalam berkas laporan PDTT terhadap bisnis asuransi, investasi, pendapatan, dan biaya operasional Jiwasraya periode 2014-2015, memang tertulis, bahwa BPK meminta manajer investasi Jiwasraya untuk mengalihkan saham yang berkinerja kurang baik ke saham dan instrumen lainnya yang memiliki kinerja baik.
Rekomendasi BPK tersebut, kata Achsanul, sudah dijalankan tetapi masih ada yang dialihkan ke saham gorengan.
"Saya terima karena BUMD. Okelah BUMN, walaupun itu harganya gorengan semua," kata Achsanul melanjutkan.
Seharusnya, dalam persoalan saham gorengan itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai otoritas pengawas investasi dan perbankan bisa memberhentikan saham-saham yang tidak jelas 'kesehatannya', atau dalam hal ini adalah saham gorengan.
"Mestinya ditindaklanjutnya itu menyetop produk [saham gorengan]. Izin dari OJK produk 2016. Tapi tidak dilakukan," ujarnya.
Saham gorengan dapat diartikan sebagai saham perusahaan yang kenaikannya di luar kebiasaan karena pergerakannya sedang direkayasa oleh pelaku pasar dengan tujuan kepentingan tertentu.
Maka dari itu, dalam dugaan kasus korupsi Jiwasraya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sudah menginstruksikan kepada BPK untuk melakukan investigasi.
"Yang namanya pemeriksaan investasi kerugian negara, harus ada permintaan [dari penegak hukum]. Kala tidak ada permintaan, kita [BPK] tidak mau investigasi," jelas Achsanul.
Pasalnya, tugas dan kewenangan BPK sebagai auditor keuangan negara hanya berkutat pada persoalan Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT), Laporan Keuangan, dan Kinerja Kementrian/Lembaga.
"Begitu investigasi, kita nunggu ada penegak hukum [yang minta ke BPK]. Kejaksaan tinggi minta kepada kita kemaren minta investigasi, makanya kita langsung turunkan tim. [BPK] baru akan mulai investigasinya," tuturnya.
(hps/hps) Next Article Putus Asa, Erick Thohir Harapan Terakhir Korban Jiwasraya
Anggota III BPK Achsanul Qosasi mengatakan seharusnya persoalan Jiwasraya bisa diselesaikan terlebih dahulu dengan mengganti saham gorengan saham yang likuid atau saham milik perusahaan BUMN (Badan Usaha Milik Negara).
"Saya bilang, balikin saham-saham yang tidak bagus menjadi saham yang optimal atau saham BUMN. Itu ada di dalam rekomendasi temuan BPK PDTT [Pemeriksaan dengan tujuan tertentu] terhadap bisnis asuransi, investasi, pendapatan, dan biaya operasional Jiwasraya periode 2014-2015," jelas Achsanul saat ditemui di kantornya, Selasa (7/1/2020).
Dalam berkas laporan PDTT terhadap bisnis asuransi, investasi, pendapatan, dan biaya operasional Jiwasraya periode 2014-2015, memang tertulis, bahwa BPK meminta manajer investasi Jiwasraya untuk mengalihkan saham yang berkinerja kurang baik ke saham dan instrumen lainnya yang memiliki kinerja baik.
"Saya terima karena BUMD. Okelah BUMN, walaupun itu harganya gorengan semua," kata Achsanul melanjutkan.
Seharusnya, dalam persoalan saham gorengan itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai otoritas pengawas investasi dan perbankan bisa memberhentikan saham-saham yang tidak jelas 'kesehatannya', atau dalam hal ini adalah saham gorengan.
"Mestinya ditindaklanjutnya itu menyetop produk [saham gorengan]. Izin dari OJK produk 2016. Tapi tidak dilakukan," ujarnya.
Saham gorengan dapat diartikan sebagai saham perusahaan yang kenaikannya di luar kebiasaan karena pergerakannya sedang direkayasa oleh pelaku pasar dengan tujuan kepentingan tertentu.
Maka dari itu, dalam dugaan kasus korupsi Jiwasraya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sudah menginstruksikan kepada BPK untuk melakukan investigasi.
"Yang namanya pemeriksaan investasi kerugian negara, harus ada permintaan [dari penegak hukum]. Kala tidak ada permintaan, kita [BPK] tidak mau investigasi," jelas Achsanul.
Pernyataan Jokowi Bursa Harus Bersih dari Saham Gorengan
[Gambas:Video CNBC]
Pasalnya, tugas dan kewenangan BPK sebagai auditor keuangan negara hanya berkutat pada persoalan Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT), Laporan Keuangan, dan Kinerja Kementrian/Lembaga.
"Begitu investigasi, kita nunggu ada penegak hukum [yang minta ke BPK]. Kejaksaan tinggi minta kepada kita kemaren minta investigasi, makanya kita langsung turunkan tim. [BPK] baru akan mulai investigasinya," tuturnya.
(hps/hps) Next Article Putus Asa, Erick Thohir Harapan Terakhir Korban Jiwasraya
Most Popular