
Kala Sri Mulyani & Erick Bersatu Bongkar Busuk di Jiwasraya
Anisatul Umah, CNBC Indonesia
22 December 2019 08:09

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri BUMN Erick Thohir kini punya pekerjaan rumah besar yang harus diselesaikan. Apalagi kalau bukan skandal PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang menyeret perusahaan BUMN tersebut dalam rentetan masalah.
"Kami terus berkomunikasi, berkordinasi dengan Menteri BUMN di dalam menangani BUMN Jiwasraya ini. Persoalananya memang sangat besar dan sangat serius," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Sabtu (21/12/2019) sebagaimana dilansir detikcom.
Ia mengatakan Kemenkeu masih menunggu laporan Kementerian BUMN soal neraca keuangan dan kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi Jiwasraya.
"Jadi kita juga akan melihat dari semua segi. Kalau dari sisi keuangannya sendiri, neracanya, kewajiban-kewajiban yang sudah jatuh tempo, dan bagaimana kita akan mengatasinya itu sedang dan terus diformulasikan oleh Kementerian BUMN untuk dikoordinasikan dengan kami," ungkap Sri Mulyani.
Soal penegakan hukum sendiri, Sri Mulyani mengaku sudah menyerahkan semuanya ke Kejaksaan Agung. Sekarang menurutnya, Kejaksaan Agung sedang melakukan penelitian soal kasus di Jiwasraya apakah ada yang melanggar hukum
Dia berharap kasus ini cepat selesai. Pasalnya, kasus ini berhubungan langsung dengan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.
Sementara itu Menteri BUMN Erick Thohir mengaku terus berkoordinasi yang dilakukan Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, serta Kejaksaan Agung untuk mencari jalan keluar permasalahan Jiwasraya.
Erick menyampaikan jika sejak tahun 2016 hingga hari ini pemerintah terus konsisten mencari solusi dari permasalahan ini.
"Kasus hukum yang melibatkan oknum-oknum akan diusut tuntas oleh pihak Kejaksaan Agung. Untuk kementerian BUMN dan kementerian Keuangan saat bersamaan akan melakukan restrukturisasi di Jiwasraya," kata Erick, Sabtu (21/12/2019).
Skandal Jiwasraya dimulai dari produk asuransi bernama JP Saving Plan. Ini adalah produk asuransi jiwa berbalut investasi yang ditawarkan melalui bank (bancassurance).
Produk Saving Plan ini mengawinkan produk asuransi dengan investasi seperti halnya unit link. Bedanya, di Saving Plan risiko investasi ditanggung oleh perusahaan asuransi, sementara risiko investasi unit link di tangan pemegang polis.
Ada tujuh bank yang menjadi penjual yakni PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI), Standard Chartered Bank, PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN), PT Bank QNB Indonesia, PT Bank ANZ Indonesia, PT Bank Victoria International Tbk (BVIC), dan PT Bank KEB Hana.
Total polis jatuh tempo atas produk ini pada Oktober-Desember 2019 ialah sebesar Rp 12,4 triliun. Manajemen baru Jiwasraya menegaskan tidak akan sanggup membayar polis nasabah yang mencapai triliunan itu.
Manajemen mengaku kesulitan keuangan.Hal ini disebabkan kesalahan investasi yang dilakukan oleh manajemen lama Jiwasraya.
"Kami terus berkomunikasi, berkordinasi dengan Menteri BUMN di dalam menangani BUMN Jiwasraya ini. Persoalananya memang sangat besar dan sangat serius," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Sabtu (21/12/2019) sebagaimana dilansir detikcom.
Ia mengatakan Kemenkeu masih menunggu laporan Kementerian BUMN soal neraca keuangan dan kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi Jiwasraya.
Soal penegakan hukum sendiri, Sri Mulyani mengaku sudah menyerahkan semuanya ke Kejaksaan Agung. Sekarang menurutnya, Kejaksaan Agung sedang melakukan penelitian soal kasus di Jiwasraya apakah ada yang melanggar hukum
Dia berharap kasus ini cepat selesai. Pasalnya, kasus ini berhubungan langsung dengan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.
Sementara itu Menteri BUMN Erick Thohir mengaku terus berkoordinasi yang dilakukan Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, serta Kejaksaan Agung untuk mencari jalan keluar permasalahan Jiwasraya.
Erick menyampaikan jika sejak tahun 2016 hingga hari ini pemerintah terus konsisten mencari solusi dari permasalahan ini.
"Kasus hukum yang melibatkan oknum-oknum akan diusut tuntas oleh pihak Kejaksaan Agung. Untuk kementerian BUMN dan kementerian Keuangan saat bersamaan akan melakukan restrukturisasi di Jiwasraya," kata Erick, Sabtu (21/12/2019).
Skandal Jiwasraya dimulai dari produk asuransi bernama JP Saving Plan. Ini adalah produk asuransi jiwa berbalut investasi yang ditawarkan melalui bank (bancassurance).
Produk Saving Plan ini mengawinkan produk asuransi dengan investasi seperti halnya unit link. Bedanya, di Saving Plan risiko investasi ditanggung oleh perusahaan asuransi, sementara risiko investasi unit link di tangan pemegang polis.
Ada tujuh bank yang menjadi penjual yakni PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI), Standard Chartered Bank, PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN), PT Bank QNB Indonesia, PT Bank ANZ Indonesia, PT Bank Victoria International Tbk (BVIC), dan PT Bank KEB Hana.
Total polis jatuh tempo atas produk ini pada Oktober-Desember 2019 ialah sebesar Rp 12,4 triliun. Manajemen baru Jiwasraya menegaskan tidak akan sanggup membayar polis nasabah yang mencapai triliunan itu.
Manajemen mengaku kesulitan keuangan.Hal ini disebabkan kesalahan investasi yang dilakukan oleh manajemen lama Jiwasraya.
Next Page
DPR Minta ke Jalur Hukum
Pages
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular