Pabrik Baja Makin Kepepet, Banjir Impor Bikin 7 Pabrik Tutup

Efrem Siregar, CNBC Indonesia
17 December 2019 20:58
Pabrik baja terus mendapatkan tekanan produk impor.
Foto: Seorang pekerja bekerja di sebuah tungku di pabrik baja Dalian Special Steel Co Ltd di Dalian, provinsi Liaoning, Cina 8 April 2018. REUTERS / Stringer / File Photo
Jakarta, CNBC Indonesia - Masalah baja impor yang membanjiri pasar dalam negeri belum selesai semakin menekan industri baja nasional. Apalagi aturan-aturan pemerintah justru dianggap memperparah keadaan. The Indonesian Iron and Steel Industry Association/IISIA) mencatat sudah ada 7 pabrik baja tutup karena derasnya barang impor.

Ketiga aturan itu di antaranya dua Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) yang dikeluarkan dan diundangkan bersamaan pada 18 Oktober 2019, dan satu Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).

Untuk Permenperin, beleid pertama yang dianggap menjadi rintangan adalah Permenperin 32/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1/2019 tentang Pertimbangan Teknis Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya.

Pada bagian menimbang, disebutkan bahwa untuk meningkatkan kinerja industri di dalam negeri penerbitan pertimbangan teknis untuk produk besi dan baja bagi perusahaan industri perlu dihapus.



Kedua, Permenperin 35/2019 tentang Penerbitan Pertimbangan Teknis untuk Pengecualian dari Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk Produk Besi/Baja dan Kabel secara Wajib.

Ketiga, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 84/2019 tentang Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun Sebagai Bahan Baku Industri. Beleid ini dikeluarkan pada 18 Oktober 2019 dan diundangkan pada 23 Oktober 2019.

Ketua Umum Asosiasi Besi dan Baja Nasional (The Indonesian Iron and Steel Industry Association/IISIA) Silmy Karim menilai, ketiga aturan tersebut dibuat dengan mengesampingkan prinsip kehati-hatian, tanpa prosedur yang tepat dan tidak melalui uji publik.

"Regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah perlu mempertimbangkan waktu yang tepat dan persiapan yang optimal dengan memperhatikan kondisi yang saat ini dialami industri, khususnya industri baja sebagai salah satu industri dasar yang akan menyebabkan multiplier effect bagi industri-industri lainnya," kata Silmy dalam keterangan tertulis yang diterima CNBC Indonesia, Selasa (17/12/2019).

Silmy menyayangkannya sebab tiga permen tersebut keluar saat masa-masa akhir periode pertama Presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK).

Jokowi sebelumnya sempat meminta jajaran di kementerian tidak mengeluarkan keputusan strategis jelang berakhirnya periode pemerintahannya.

Wakil Ketua Umum IISIA, Ismail Mandry, menjelaskan ketentuan impor yang diatur dalam Permenperin 32 dan 35 tahun 2019 dapat membuat produk baja impor semakin membanjiri pasar dalam negeri, terutama di produk hilir. Dampaknya, serapan produk hulu akan menurun.

Sementara untuk Permendag 84/2019, Ismail mengatakan ketentuan-ketentuan yang diatur di dalamnya tidak sesuai dengan tata niaga impor-ekspor scrap industri besi dan baja yang berlaku secara internasional, seperti transaksional, direct shipment, homogenitas, impurities, dan lainnya.

Padahal pasokan scrap yang merupakan bahan baku untuk produsen peleburan baja dan besi perlu terintegrasi dan lancar supaya tidak mengganggu operasional.

Atas persoalan ini, pengusaha baja berharap adanya dukungan lewat kebijakan pemerintah, terutama untuk pengendalian impor baja.

"Pemberian pertimbangan teknis erat kaitannya dengan keseimbangan antara kebutuhan baja dan kemampuan pasok baja domestik."

"Hal yang sama pentingnya dengan SNI, penerapan SNI baja dari hulu hingga hilir sebagai salah satu pemenuhan sektor konstruksi harus diberlakukan secara wajib untuk menjaga kualitas serta keamanan dan keselamatan bagi pengguna akhir baja," kata Wakil Ketua Umum IISIA Djamaluddin Tanoto yang juga Komisaris Utama PT Gunung Raja Paksi.

[Gambas:Video CNBC]


(hoi/hoi) Next Article Demi Proyek Tol Listrik Sumatera, Waskita Dirikan Pabrik Baja

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular