
Kronologi Harley Selundupan Berujung Pemecatan Dirut Garuda
Monica Wareza, CNBC Indonesia
06 December 2019 14:08

Jakarta, CNBC Indonesia - Secara tegas, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, memberhentikan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA), I Gusti Ngurah Askhara atau Ari Askhara, karena dinilai merusak tata kelola perusahaan (good corporate governance/GCG) dan reputasi BUMN.
"Saya berhentikan Dirut Garuda," tegas Erick Thohir kemarin, Kamis (5/12/2019).
Siang ini, Staf Khusus Kementerian BUMN, Arya Sinulingga, membeberkan kronologi kasus penyelundupan motor Harley Davidson jenis Shovelhead pada pesawat baru Airbus A330-900 Neo milik Garuda, yang berujung pada pencopotan Ari Askhara sebagai Dirut.
Arya menjelaskan, Erick Thohir banyak menerima laporan, baik melalui pesan singkat yang disampaikan langsung kepadanya maupun lewat media sosial terkait penyelundupan motor Harley lewat pesawat Garuda yang baru tersebut. Laporan ini ditindaklanjuti oleh Erick kepada pihak Bea Cukai dan meminta dewan komisaris Garuda melakukan internal audit atas laporan-laporan tersebut.
"Laporan masyarakat ribut di sosmed, WA dan sebagainya. Pak Erick bilang ke Kemenkeu dan kasih tahu prosesnya. Internal BUMN minta komisaris melakukan audit," kata Arya di Kementerian BUMN, Jakarta, Jumat (5/12/2019).
Laporan hasil audit internal dari dewan komisaris ini menjadi salah satu pertimbangan Erick memberhentikan Ari Ashkara dari posisi Dirut didudukinya sejak September 2018 silam.
Dia menyebutkan, hasil audit tersebut telah disampaikan dan ditandatangani oleh Komisaris Utama Garuda Indonesia Sahala Lumban Gaol dan anggota Dewan komisaris lainnya.
"Jadi menurut komisaris ada potensi pidana dan perdata, tapi harus ada pembuktian dari pihak berwajib (Polisi, Bea Cukai). Dari itu, maka komisaris merekomendasikan ke Kementerian BUMN ambil tindakan kepada direksi dan staf Garuda," jelasnya.
Terdapat beberapa poin yang menjadi pertimbangan komisaris merekomendasikan pengambilan tindakan kepada direksi Garuda yang ikut dalam penerbangan tersebut.
Pertimbangannya antara lain, keempat direksi ini dinilai melanggar aturan yang telah ditetapkan dalam Surat Edaran Menteri BUMN SE 08/MBU/12/2015 tentang Perjalanan Dinas ke Luar Negeri Bagi Direksi dan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN. Ada empat direksi yang ikut perjalanan dinas ke Toulouse, untuk mengambil pesawat baru Airbus pesanan Garuda tersebut.
Empat direksi yang ikut perjalanan dinas ini, menurut Arya, belum mendapatkan izin perjalanan dinas dari Kementerian BUMN.
Berdasarkan manifes, keempat direktur tersebut adalah, I Gusti Ngurah Askhara (Direktur Utama Garuda), Iwan Joeniarto (Direktur Teknik dan Layanan Garuda), Mohammad Iqbal (Direktur Kargo dan Pengembangan Usaha), dan Heri Akhyar (Direktur Capital Human).
Selain itu, direksi ini juga dinilai melanggar aturan dengan membawa muatan kargo di pesawat baru yang belum terbang secara komersil.
"Kemudian pesawat Airbus tersebut itu merupakan pesawat baru yang belum dioperasikan secara komersil, jadi nggak boleh bawa muatan kargo karena masih baru. Kalau komersil kan sah-sah saja," terangnya.
Kemudian, aturan lainnya yang dinilai juga dilanggar adalah ketika pesawat yang baru datang langsung menuju hanggar milik PT GMF AeroAsia Tbk (GMFI), anak usaha Garuda Indonesia yang mengurusi perawatan pesawat, tanpa menuju pelataran pesawat (apron).
"Jadi ada itikad tidak baik menghindari pemeriksaan. Ini berdasarkan komisaris," katanya.
Di dalam pesawat ternyata ada motor Harley Davidson dan sejumlah sepeda merek Brompton. Dalam jumpa pers, Erick Thohir mengatakan, Harley tersebut adalah pesanan AA atau Ari Askhara. Temuan ini membuat Erick langsung menyatakan pemberhentian Ari Askhara dari posisi Dirut Garuda. Kita tunggu kelanjutan kasus tersebut.
(wed/wed) Next Article Dirut Garuda Dipecat Erick Thohir, Harga Sahamnya Stagnan
"Saya berhentikan Dirut Garuda," tegas Erick Thohir kemarin, Kamis (5/12/2019).
Siang ini, Staf Khusus Kementerian BUMN, Arya Sinulingga, membeberkan kronologi kasus penyelundupan motor Harley Davidson jenis Shovelhead pada pesawat baru Airbus A330-900 Neo milik Garuda, yang berujung pada pencopotan Ari Askhara sebagai Dirut.
"Laporan masyarakat ribut di sosmed, WA dan sebagainya. Pak Erick bilang ke Kemenkeu dan kasih tahu prosesnya. Internal BUMN minta komisaris melakukan audit," kata Arya di Kementerian BUMN, Jakarta, Jumat (5/12/2019).
Laporan hasil audit internal dari dewan komisaris ini menjadi salah satu pertimbangan Erick memberhentikan Ari Ashkara dari posisi Dirut didudukinya sejak September 2018 silam.
Dia menyebutkan, hasil audit tersebut telah disampaikan dan ditandatangani oleh Komisaris Utama Garuda Indonesia Sahala Lumban Gaol dan anggota Dewan komisaris lainnya.
"Jadi menurut komisaris ada potensi pidana dan perdata, tapi harus ada pembuktian dari pihak berwajib (Polisi, Bea Cukai). Dari itu, maka komisaris merekomendasikan ke Kementerian BUMN ambil tindakan kepada direksi dan staf Garuda," jelasnya.
Terdapat beberapa poin yang menjadi pertimbangan komisaris merekomendasikan pengambilan tindakan kepada direksi Garuda yang ikut dalam penerbangan tersebut.
Pertimbangannya antara lain, keempat direksi ini dinilai melanggar aturan yang telah ditetapkan dalam Surat Edaran Menteri BUMN SE 08/MBU/12/2015 tentang Perjalanan Dinas ke Luar Negeri Bagi Direksi dan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN. Ada empat direksi yang ikut perjalanan dinas ke Toulouse, untuk mengambil pesawat baru Airbus pesanan Garuda tersebut.
Empat direksi yang ikut perjalanan dinas ini, menurut Arya, belum mendapatkan izin perjalanan dinas dari Kementerian BUMN.
Berdasarkan manifes, keempat direktur tersebut adalah, I Gusti Ngurah Askhara (Direktur Utama Garuda), Iwan Joeniarto (Direktur Teknik dan Layanan Garuda), Mohammad Iqbal (Direktur Kargo dan Pengembangan Usaha), dan Heri Akhyar (Direktur Capital Human).
Selain itu, direksi ini juga dinilai melanggar aturan dengan membawa muatan kargo di pesawat baru yang belum terbang secara komersil.
"Kemudian pesawat Airbus tersebut itu merupakan pesawat baru yang belum dioperasikan secara komersil, jadi nggak boleh bawa muatan kargo karena masih baru. Kalau komersil kan sah-sah saja," terangnya.
Kemudian, aturan lainnya yang dinilai juga dilanggar adalah ketika pesawat yang baru datang langsung menuju hanggar milik PT GMF AeroAsia Tbk (GMFI), anak usaha Garuda Indonesia yang mengurusi perawatan pesawat, tanpa menuju pelataran pesawat (apron).
"Jadi ada itikad tidak baik menghindari pemeriksaan. Ini berdasarkan komisaris," katanya.
Di dalam pesawat ternyata ada motor Harley Davidson dan sejumlah sepeda merek Brompton. Dalam jumpa pers, Erick Thohir mengatakan, Harley tersebut adalah pesanan AA atau Ari Askhara. Temuan ini membuat Erick langsung menyatakan pemberhentian Ari Askhara dari posisi Dirut Garuda. Kita tunggu kelanjutan kasus tersebut.
(wed/wed) Next Article Dirut Garuda Dipecat Erick Thohir, Harga Sahamnya Stagnan
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular