Internasional

Sabar ya, 'Perang' AS-China Makin Kabur Endingnya

Rehia Sebayang, CNBC Indonesia
06 December 2019 07:25
Setelah Hong Kong, Trump Bakal Teken UU Baru Tentang China
Foto: Pertemuan G-20 Trump-Xi (REUTERS/Kevin Lamarque)
Parlemen AS meloloskan rancangan undang-undang (RUU) terkait perlakuan Beijing terhadap minoritas Muslim Uighur di Provinsi Xinjiang.

RUU yang dinamakan The Uighur Act 2019 ini bakal memberikan kewenangan pada Gedung Putih untuk menjatuhkan sanksi ke China atas dugaan persekusi pada Muslim Uighur.

Ketua DPR AS, Nancy Pelosi, mengatakan ini adalah cara DPR AS melawan pelanggaran HAM China yang mengerikan terhadap etnis minoritas itu.

"Hari ini martabat manusia dan HAM dari etnis Uighur berada di bawah ancaman dari tindakan biadab Beijing, RUU ini merupakan wujud kemarahan hati nurani dunia," katanya dilansir dari AFP.

RUU itu lolos dengan dukungan 407 suara berbanding 1 suara. Draf hukum itu merupakan versi yang lebih kuat dari RUU yang juga diajukan Senat AS pada September lalu.

Kedua RUU itu harus disesuaikan menjadi satu draf hukum yang nantinya akan diserahkan ke Presiden Donald Trump untuk diteken dan disahkan menjadi hukum. Karena menganut dua kamar, produk UU tidak hanya diterbitkan DPR AS tapi juga Senat.

Tindakan AS ini semakin membuat China berang. Media pemerintah China, People's Dairy mengaku akan pemerintahan Xi Jinping pasti akan membalas AS. Partai Komunis China mengatakan pengesahan UU AS sangat jahat dan menyeramkan.

Sabar ya 'Perang' AS-China Makin Kabur EndingnyaFoto: Markas Polisi di Depan Artux City Vocational Skills Education Training Service Center di Xianjing, China pada 3 Desember 2018 (AP Photo/File)


Bahkan, People's Dairy menulis langkah AS akan mempengaruhi kerja sama bilateral termasuk kesepakatan jangka pendek dalam mengakhiri perang dagang.

"(Kelakuan yang) meremehkan tekad dan kemauan orang-orang China, pasti akan gagal," tulis media itu seperti dilansir dari CNBC Internasional.

AS berulang kali mengatakan bahwa China melakukan tindakan tak manusiawi dengan menahan satu juta warga Uighur di kamp-kamp penahanan massal di Xinjiang.

Namun, China membantah hal tersebut dan mengatakan bahwa kamp-kamp itu adalah bagian dari penumpasan anti-teror dan penyediaan pelatihan kejuruan.

Sebelumnya, kedua negara panas karena Hong Kong. Trump menandatangani UU HAM dan Demokrasi Hong Kong pada 27 November waktu setempat.

"Saya menandatangani UU ini untuk menghormati Presiden China Xi dan orang-orang Hong Kong," kata Trump.

"Ini disah-kan dengan harapan bahwa para pemimpin dan perwakilan China dan Hong Kong akan dapat menyelesaikan perbedaan mereka secara damai, yang mengarah pada perdamaian jangka panjang dan kemakmuran bagi semua."

UU ini akan mengharuskan perwakilan AS untuk melakukan tinjauan tahunan terhadap otonomi Hong Kong. Tinjauan ini akan menjadi syarat bagi kawasan itu jika ingin melakukan aktivitas perdagangan dengan AS.

UU ini juga memungkinkan AS menjatuhkan sanksi terhadap pejabat yang bertanggung jawab atas pelanggaran HAM di Hong Kong. Selain UU ini, ada pula UU soal penghentian ekspor senjata untuk penanganan massa ke Hong Kong.

Kedua hal ini diperkirakan bakal memperkeruh pembicaraan perdamaian perang dagang yang berlangsung. AS-China sudah terjebak ketegangan perdagangan dan saling menaikkan tarif impor barang selama dua tahun ini.

Meski kata 'damai' kerap diumbar kedua negara. Namun sayangnya, hingga kini belum ada tanda tangan resmi dari Trump dan Xi.

(sef/sef)
Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular